Sah !- “Nullum crimen sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa hukum,” namun Pasal 40 UU…

Pasal 39 KUHP Terbaru: Pembebasan dari Pidana bagi Pelaku dengan Disabilitas Mental atau Intelektual Berat
Sah !- “Ignorantia legis neminem excusat” — “Ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab,” tetapi…

Pasal 38 KUHP Terbaru: Pengurangan Pidana bagi Pelaku dengan Disabilitas Mental atau Intelektual
Sah !- “Mens sana in corpore sano” — “Pikiran yang sehat dalam tubuh yang sehat,” Pasal…

Pasal 37 KUHP Terbaru: Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan dan Pertanggungjawaban atas Tindakan Orang Lain
Sah !- “Nulla poena sine culpa” — “Tidak ada hukuman tanpa kesalahan,” Pasal 37 UU No…

Pertanggungjawaban Pidana Menurut Pasal 36 KUHP Terbaru, Dipidana Jika Niat atau Lalai
Sah !- “Actus reus non facit reum nisi mens sit rea” — “Tindakan yang melanggar…

Pasal 35 KUHP Terbaru: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar
Sah !- “Actus non facit reum nisi mens sit rea” — “Tindakan tidak membuat seseorang…

Pasal 34 KUHP Terbaru: Perbuatan Membela Diri Tidak Bisa Dipidana
Sah !- “Vim vi repellere licet” — “Diperbolehkan menangkis kekerasan dengan kekerasan,” Pasal 34 UU No…

Pasal 33 KUHP Terbaru: Tindakan Pidana Karena Keadaan Darurat atau Kahar, Tidak Dihukum?
Sah !- “Necessitas non habet legem” — “Keadaan darurat tidak mengenal hukum,” Pasal 33 UU No…

Pasal 32 KUHP Terbaru: Perbuatan dengan Alasan Pembenar karena Perintah Jabatan Tidak Dipidana
Sah !-“Lex iniusta non est lex” — “Hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” Pasal 32 UU…

Alasan Pembenar dalam Tindak Pidana Menurut Pasal 31 KUHP Terbaru UU No 1 Tahun 2023
Sah !-“Nullum crimen sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa hukum,” Pasal 31 UU No 1…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.