Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 37 KUHP Terbaru: Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan dan Pertanggungjawaban atas Tindakan Orang Lain

Ilustrasi pasal KUHP

Sah !- “Nulla poena sine culpa” — “Tidak ada hukuman tanpa kesalahan,” Pasal 37 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang situasi di mana seseorang dapat dipidana atau dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan atau atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain, jika hal ini ditentukan oleh undang-undang.

Pengantar: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Khusus

Hukum pidana umumnya didasarkan pada prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ada kesalahan yang dapat dibuktikan.

Namun, Pasal 37 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pengecualian dari prinsip ini, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena unsur-unsur tindak pidana terpenuhi atau dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang lain, jika hal ini diatur oleh undang-undang.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 37 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

  • Pasal 37: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Khusus
    • Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
      • a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
      • b. dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Penjelasan Mendalam: Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan dan atas Tindakan Orang Lain

Pasal 37 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan konsep pertanggungjawaban pidana yang bersifat khusus dan terbatas, di mana seseorang dapat dipidana tanpa adanya kesalahan atau dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang lain.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Memperhatikan Kesalahan

Ayat (a) menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa memperhatikan adanya kesalahan. Ini dikenal sebagai pertanggungjawaban pidana absolut (strict liability), di mana unsur kesalahan tidak menjadi faktor dalam penjatuhan pidana.

Pertanggungjawaban ini biasanya diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, seperti pelanggaran administratif atau peraturan yang bersifat preventif.

Contoh: Dalam beberapa undang-undang, perusahaan dapat dipidana karena pelanggaran lingkungan jika terbukti bahwa mereka telah melanggar ketentuan tanpa memperhatikan apakah ada niat atau kesalahan dalam tindakan tersebut.

2. Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Orang Lain

Ayat (b) mengatur bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika hal ini diatur oleh undang-undang.

Pertanggungjawaban ini biasanya berlaku dalam konteks tertentu, seperti pertanggungjawaban korporasi, di mana pimpinan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya, atau dalam kasus lain yang diatur secara khusus.

Contoh: Dalam undang-undang tentang korupsi, seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika bawahannya melakukan tindak pidana korupsi dalam konteks pelaksanaan tugas yang dipercayakan oleh atasan tersebut.

3. Penerapan dalam Konteks Hukum

Pasal 37 ini mencerminkan fleksibilitas dalam hukum pidana, di mana undang-undang dapat menentukan pengecualian dari prinsip umum pertanggungjawaban pidana yang memerlukan adanya kesalahan.

Penerapan pasal ini terbatas pada kasus-kasus tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Contoh: Pengaturan tentang pertanggungjawaban dalam kasus-kasus pelanggaran peraturan keselamatan kerja, di mana majikan dapat dipidana jika terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian sistematik, meskipun majikan tidak terlibat langsung dalam pelanggaran tersebut.

4. Tujuan dari Pengaturan Ini

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penerapan pertanggungjawaban pidana dalam situasi khusus di mana penting untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran serius, meskipun tidak ada kesalahan langsung yang dapat dibuktikan.

Dengan demikian, hukum pidana Indonesia memastikan bahwa dalam situasi tertentu, tanggung jawab dapat dibebankan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 37 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang pertanggungjawaban pidana yang bersifat khusus, di mana seseorang dapat dipidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan atau dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang lain.

Pasal ini melindungi kepentingan umum dalam situasi tertentu di mana penting untuk menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana dapat diterapkan secara efektif dalam situasi di mana pelanggaran dapat memiliki dampak besar, meskipun tidak ada kesalahan langsung yang dapat dibuktikan.

Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana hukum dapat fleksibel dan adaptif dalam menghadapi tantangan yang kompleks dalam penerapannya.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana dalam kasus-kasus khusus, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi kepentingan umum dalam situasi di mana tindakan pencegahan dan penegakan hukum sangat diperlukan.

Pasal 37 ini mengingatkan kita bahwa keadilan dalam hukum pidana dapat memerlukan pendekatan yang berbeda dalam konteks tertentu, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *