Sah !- “Nullum crimen sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa hukum,” namun Pasal 40 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa anak yang pada saat melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, memberikan alasan pemaaf yang membebaskan mereka dari sanksi pidana.
Pengantar: Alasan Pemaaf untuk Anak di Bawah Umur
Hukum pidana umumnya menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, Pasal 40 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan pengecualian penting bagi anak-anak yang masih sangat muda.
Anak yang belum berumur 12 tahun dianggap belum memiliki kapasitas mental dan emosional yang cukup untuk memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka dan karenanya tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 40 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 40: Alasan Pemaaf
- Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan Mendalam: Alasan Pemaaf bagi Anak di Bawah Umur
Pasal 40 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan alasan pemaaf yang membebaskan anak di bawah usia 12 tahun dari pertanggungjawaban pidana. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Ketentuan Usia dalam Pertanggungjawaban Pidana
Pasal ini menetapkan batas usia 12 tahun sebagai ambang batas di bawah mana seorang anak tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Anak-anak yang belum mencapai usia ini dianggap tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami dan berniat melanggar hukum, sehingga tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.
Contoh: Jika seorang anak berusia 10 tahun mencuri barang kecil dari toko, tindakan tersebut tidak akan mengarah pada proses pidana, karena anak tersebut belum mencapai usia yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Alasan Pemaaf dan Prinsip Perlindungan Anak
Konsep alasan pemaaf ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum pidana, di mana anak-anak diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa dalam sistem peradilan pidana. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi perkembangan mental dan emosional anak, serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendidikan dan bimbingan, bukan hukuman pidana.
Contoh: Daripada dihukum, seorang anak yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum mungkin diarahkan untuk mengikuti program konseling atau pendidikan yang sesuai untuk membantu mereka memahami kesalahan mereka dan mencegah perilaku serupa di masa depan.
3. Penerapan dalam Konteks Hukum Pidana
Pasal 40 ini mengakui bahwa anak-anak, terutama yang sangat muda, berada dalam tahap perkembangan di mana mereka belum sepenuhnya mampu memahami atau mengendalikan tindakan mereka dengan cara yang sama seperti orang dewasa.
Dengan demikian, hukum memberikan perlakuan yang berbeda dan lebih lunak bagi mereka, mengarahkan sistem hukum untuk mencari solusi yang berfokus pada rehabilitasi dan pendidikan daripada hukuman.
Contoh: Dalam kasus anak yang melakukan pelanggaran ringan, pihak berwenang mungkin melibatkan orang tua atau wali untuk memberikan bimbingan yang lebih baik kepada anak tersebut, alih-alih membawa kasus tersebut ke pengadilan pidana.
4. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka tidak dikenai hukuman pidana yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan mental dan emosional mereka.
Dengan memberikan alasan pemaaf kepada anak di bawah 12 tahun, hukum pidana Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak dan memastikan bahwa proses hukum tidak merugikan perkembangan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 40 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan prinsip penting bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, memberikan alasan pemaaf yang membebaskan mereka dari sanksi pidana.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan anak dalam hukum pidana, di mana perhatian utama diberikan pada perkembangan mental dan emosional anak, serta rehabilitasi dan pendidikan sebagai solusi utama.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus anak-anak dan memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan belajar dari kesalahan mereka tanpa dikenai sanksi pidana yang tidak sesuai dengan usia dan kapasitas mereka.
Pasal ini mencerminkan prinsip bahwa hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi dan mendidik generasi muda.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.