Ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain firma, CV, dan PT. Salah satu yang paling banyak dipilih pebisnis adalah PT atau Perseroan Terbatas. Apakah Anda tahu bagaimana cara mendirikan PT?
Jika belum tahu, sekarang Anda sudah berada di tempat yang tepat. Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai cara mendirikan PT sendiri. Simak dari awal sampai akhir dan jangan lewatkan seluruh informasi pentingnya.
PT Adalah
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mendirikan PT dan syarat yang harus dilengkapi, sebaiknya pahami dahulu apa itu PT?
Perseroan Terbatas merupakan kepanjangan dari PT. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Perseroan Terbatas artinya badan hukum yang menjalankan usaha atau bisnis dengan modal yang bersumber dari saham yang dimiliki oleh beberapa orang.
Masing-masing pendiri PT akan memiliki sebagian dari saham perusahaan. Saham tersebut berasal dari modal yang dipakai untuk memulai usaha atau bisnis. Untuk persentase saham masing-masing orang ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Saham-saham tersebut juga dapat diperjualbelikan nantinya. Ketika pendiri PT menjual sahamnya, artinya ada perubahan kepemilikan atas perusahaan tersebut. Namun perusahaan tidak perlu ditutup. Hanya saja perlu dilakukan pengurusan atas perubahan ini.
Karakteristik PT
Setelah memahami definisi atau pengertian dari penjelasan di atas, Anda juga perlu memahami karakteristik PT sebelum mendirikannya. Simak penjelasan detailnya di bawah ini.
- Didirikan oleh 2 Orang atau Lebih
Perseroan Terbatas setidaknya didirikan oleh 2 orang atau lebih. Masing-masing dari pendiri tersebut wajib memiliki pembagian saham ketika PT didirikan. Ini tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 192 Angka 2.
Namun ada pengecualian mengenai ketentuan pendirian PT dengan minimal pendiri 2 orang tersebut. Pengecualian ini berlaku bagi perseroan dengan ketentuan berikut ini.
- PT yang sudah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
- PT yang mengelola bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjamin, serta lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Jika perseroan didirikan oleh satu orang, maka dikategorikan sebagai PT Perorangan dengan ketentuan yang berbeda. Ini merupakan aturan terbaru yang tercantum pada Undang-undang Cipta Kerja . Sebelumnya, hal ini tidak diperbolehkan.
- Didirikan Berdasarkan Perjanjian Tertulis
Karakteristik PT yang selanjutnya adalah pendiriannya dibuat berdasarkan pada perjanjian. Perjanjian tersebut wajib dituangkan dalam sebuah dokumen akta yang otentik di hadapan notaris. Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Modal Dasar
Mendirikan perusahaan, khususnya PT, tentu membutuhkan modal. Ini adalah syarat yang mutlak. Dalam pendirian PT, modal dibagi menjadi 3 jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal dasar yang digunakan dalam pendirian PT tidak diatur secara mendetail oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Artinya, para pendiri perseroan diberi kebebasan untuk menentukan jumlah modalnya.
Namun pendiri perseroan memiliki kewajiban untuk menempatkan modal sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Modal ini juga harus disetorkan secara penuh.
Modal ditempatkan adalah modal atau saham yang sudah diambil oleh pendiri atau pemegang saham guna dilunasi. Sedangkan modal disetor yaitu saham yang sudah dilunasi oleh pendiri dan pemegang saham sehingga modal tersebut sudah masuk ke kas PT.
- Tanggung Jawab Terbatas
Perseroan Terbatas dijalankan oleh susunan organisasi yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masing-masing organ tersebut mempunyai tanggung jawab dan peran saling melengkapi dalam menjalankan PT.
Di atas telah disebutkan bahwa PT wajib melakukan penyetoran modal dengan aturan yang sudah ditentukan. Modal yang disetorkan tersebut dibagi dalam bentuk saham. Para pendrii PT memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disetorkan tersebut.
Apabila di kemudian hari PT mengalami kerugian, para pendiri PT terbatas pada jumlah kepemilikan sahamnya. Tidak sampai ke harta pribadi dari pendiri perseroan tersebut.
Dasar Hukum Pendirian PT
Pendirian PT di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa dasar hukum untuk pendirian PT.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Syarat Pendirian PT
Syarat Pendirian PT
Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara mendirikan PT, sebaiknya pahami dahulu apa saja yang menjadi persyaratannya. Jika sudah mengetahui seluruh persyaratannya, tentu akan lebih mudah dalam mempersiapkan.
Syarat mendirikan Perseroan Terbatas sudah diatur dalam undang-undang. Berikut ini detailnya.
- Pendiri PT sekurang-kurangnya adalah 2 orang dan pembuatan akta notaris ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Struktur pengurus PT setidaknya terdiri dari satu (1) orang Direktur dan satu (1) orang Komisaris.
- Khusus untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau PT lokal, pemilihan namanya tersusun atas 3 kata dan tidak boleh menggunakan istilah atau kata bahasa asing.
- Setiap pihak dalam susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
- PT mendapatkan status badan hukum jika sudah mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan memperoleh bukti pendaftaran.
- Apabila pasangan suami istri mendirikan PT bersama dan belum memiliki Perjanjian Nikah, maka harus ada satu orang yang dijadikan sebagai pemegang saham.
- PT diharuskan memiliki modal dasar yang nominalnya ditentukan oleh Kesepakatan Pendiri Perseroan. Khusus untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA), modal dasarnya paling sedikit Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Modal disetorkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar PT.
Pastikan Anda dapat memenuhi seluruh syarat di atas sebelum memulai langkah mendirikan Perseroan Terbatas.
Data yang Diperlukan untuk Pendirian PT
Ketika Anda akan mendirikan Perseroan Terbatas, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah data-data yang dimaksud beserta penjelasannya.
- Nama PT
Data pertama dan paling penting yang perlu dipersiapkan saat akan mendirikan PT adalah namanya. Sebelum PT berdiri, namanya harus diajukan terlebih dahulu kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Anda tidak bisa memilih sembarang nama untuk PT karena hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan, khususnya di Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Berikut adalah ketentuannya.
- Nama PT harus ditulis menggunakan huruf latin.
- Nama PT belum pernah dipakai dan diajukan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak memiliki nama yang pokoknya sama dengan PT lain.
- Nama PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum.
- Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga internasional, lembaga pemerintah, dan lembaga negara kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari lembaga terkait.
- Nama PT tidak mengandung angka serta tidak tersusun dari beberapa huruf tanpa membentuk kata.
- Nama PT yang diajukan tidak memiliki arti sebagai persekutuan perdata, badan hukum, atau perseroan.
- Nama PT disesuaikan dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT yang akan dipakai sebagai sebagian nama untuk PT tersebut.
- Tempat dan Kedudukan PT
Tempat dan kedudukan adalah alamat di mana PT berada. Saat akan mendirikan PT, Anda wajib untuk mencantumkan alamat lengkapnya. Alamat ini harus benar-benar nyata dan sama dengan lokasi PT beroperasi yang sebenarnya.
Khusus untuk Anda yang belum memiliki alamat PT, tidak ada salahnya untuk menggunakan Virtual Office. Penggunaan VO diperbolehkan asalkan perusahaan yang Anda dirikan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang memakai VO.
Dalam menentukan alamat, perhatikan pula zonasi karena beberapa kota memiliki aturan khusus untuk ini. Contohnya di Surabaya, Bogor, dan Jakarta. Domisili perusahaan tidak boleh berada di wilayah pemukiman atau rumah dan harus ada di ruko, plaza, atau perkantoran.
- Maksud dan Tujuan Pendirian PT
Data mengenai maksud dan tujuan pendirian PT juga harus dipersiapkan. Maksud dan tujuan tersebut juga harus sesuai dengan data yang ada di Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
Pemilihan klasifikasi PT yang benar akan sangat berpengaruh di masa mendatang. Terlebih ketika Anda ingin mengembangkan model bisnisnya. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam maksud serta tujuan PT.
- Pendiri bisa memilih bidang usaha apapun asalkan tidak dilarang oleh peraturan.
- Bidang usaha yang dijalankan nantinya harus tercantum dalam akta pendirian PT.
- Harus ada izin usaha untuk bidang usaha yang dijalankan.
- Struktur Permodalan PT
Struktur permodalan dalam pendirian perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pendirian PT saat ini menggunakan modal dasar sekurang-kurangnya Rp 50.000.000 atau lima puluh juta rupiah. Selanjutnya, 25% dari modal dasar yang sudah disebutkan tadi harus disetor dan ditempatkan.
Berdasarkan ketentuan pendirian PT terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, minimal modal disetor dalam pendirian PT sudah ditiadakan untuk saat ini.
- Pengurus PT
Jenis data terakhir yang harus disiapkan adalah pengurus atau pihak-pihak pendiri PT. Ada dua unsur pendiri PT, yaitu direktur dan komisaris. Jika dalam pendirian PT terdapat beberapa orang direktur, salah satunya wajib diangkat sebagai direktur utama. Hal yang sama juga berlaku untuk komisaris.
Tugas dari direktur adalah menjalankan PT sehari-hari, termasuk menandatangani giro dan cek atas nama PT, tanda tangan kontrak, dan aktivitas lainnya.
Sedangkan tugas dari komisaris adalah menjadi penasihat bagi direktur dalam menjalankan tugasnya. Komisaris tidak memiliki hak untuk bertindak atas nama PT. Oleh karena itu, komisaris juga tidak memiliki hak untuk tanda tangan kontrak.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendirikan PT
Selain data-data, ada juga beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum Anda mempelajari cara mendirikan PT baru. Perhatikan detail dokumen yang diperlukan di bawah ini.
- Dokumen pribadi para pendiri PT yang terdiri dari KTP, KK, dan NPWP
- Foto berukuran 3×4 dengan latar belakang merah (khusus untuk direktur PT)
- PBB tahun terakhir yang sesuai dengan alamat perusahaan
- Surat tanda bukti sewa kantor atau tanda bukti kepemilikan lokasi usaha
- Surat keterangan RT atau RW jika dibutuhkan (khusus untuk domisili perusahaan di luar Jakarta)
- Jika perusahaan bertempat di gedung perkantoran, maka wajib mempersiapkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung.
- Surat keterangan zonasi yang diterbitkan oleh kelurahan setempat
- Stempel perusahaan
Tata Cara Mendirikan PT
Dari penjelasan di atas, Anda tentu sudah memahami seluruh persyaratan, data, serta dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT. Jadi, sekarang Anda bisa mulai mempelajari langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Simak penjelasan lengkap berikut ini.
- Memeriksa dan Memesan Nama PT yang Akan Dipakai
Langkah paling awal untuk cara mendirikan PT di Indonesia adalah memeriksa dan memesan nama perusahaan yang akan dipakai. Nama PT dipesan oleh notaris secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang menjadi bagian dalam AHU Kemenkumham.
Pendiri perseroan harus menyiapkan setidaknya 3 buah nama kepada notaris untuk dilakukan pemesanan. Untuk ketentuan nama PT bisa Anda lihat pada penjelasan yang sudah diberikan di atas. Sebelum memesan nama, sebaiknya periksa dahulu agar tidak sama dengan PT yang sudah ada.
Untuk memeriksanya cukup mudah, Anda bisa mengetikkan bakal nama PT ke Google dan lakukan pencarian di sana. Jika sudah pernah ada yang menggunakannya, ganti dengan nama yang lain.
- Mengurus Akta Pendirian PT
Notaris masih berperan dalam proses pendirian PT di langkah kedua ini. Pendiri PT perlu mengurus akta pendirian Perseroan di notaris. Sebelum dibuatkan akta yang sebenarnya oleh notaris, pendiri PT disarankan untuk membuat rancangan atau draft akta pendirian PT terlebih dahulu.
Jika merasa kurang mampu membuat draft ini, Anda bisa menyerahkan sepenuhnya kepada notaris. Namun jangan lupa bahwa keterlibatan Anda di sini sangat penting. Pastikan gagasan atau ide Anda tetap tertuang di dalam rancangan akta pendirian.
Jangan ragu untuk merevisi jika ada yang belum sesuai. Dalam pembuatan akta pendirian PT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain
- Pahami maksud serta tujuan dari pendirian PT
- Cantumkan bidang usaha yang nantinya akan dijalankan oleh PT
- Buat aturan dnegan sejelas mungkin tentang kewenangan dan kewajiban direksi PT
- Menyetorkan Modal
Saat akta pendirian PT sudah diterbitkan oleh notaris, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menyetorkan modal. Terdapat beberapa perubahan aturan dalam penyetoran modal ini.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa PT bisa didirikan dengan modal dasar tidak kurang dari Rp 50.000.000 dan 25% dari itu harus disetorkan. Artinya, pendiri PT harus menyetorkan dana sebesar Rp 12.500.000.
Undang-Undang tersebut tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Di peraturan tersebut dijelaskan bahwa modal dasar pendirian PT diserahkan kepada keputusan para pendirinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lagi bahwa 25% dari modal dasar PT wajib untuk disetorkan.
- Mendaftarkan PT di Kementerian Hukum dan HAM
Pendirian PT kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan pengesahan ini bisa dilakukan dengan cara online. Sehingga Anda tidak harus datang ke kantor kementerian langsung untuk mengurusnya.
Cara mendirikan PT secara online ini dilakukan oleh notaris. Apabila pengajuan sudah disetujui, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PT sebagai badan hukum.
Saat sebuah PT sudah menyandang predikat sebagai badan hukum, PT ini sudah diakui di mata hukum dan mendapatkan perlindungan dari negara. Sebagai badan hukum yang baru, tentu PT sudah harus menjalankan segala kewajibannya sebagai subjek hukum.
- Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Apakah setelah mendapatkan status badan hukum artinya cara mendirikan PT sudah berakhir? Tentu saja belum. Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diurus. Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP.
Di dalam SKDP terdapat berbagai data yang mencakup lokasi keberadaan PT, jenis usaha yang dijalankan, dan jumlah tenaga kerja yang terdapat di dalamnya. SKDP berlaku selama 1 tahun. Jika habis masa berlakunya, Anda wajib untuk melakukan perpanjangan.
SKDP ini wajib hukumnya untuk diurus. Pasalnya, urusan berikutnya yang berhubungan dengan pendirian PT akan membutuhkan SKDP. Contohnya adalah pengajuan NPWP badan, pengurusan izin usaha, dan sebagainya.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dapat diurus melalui kantor kepala desa atau kelurahan tempat PT berada. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SKDP antara lain surat pengantar dari RT atau RW setempat, KTP pendiri atau pemilik PT, dan akta pendirian.
- Pengajuan NPWP Badan
Sebuah perusahaan, khususnya PT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. PT merupakan subjek pajak yang berbeda dengan individu para pendirinya. Oleh karena itu, PT diwajibkan untuk memiliki NPWP sendiri.
Untuk mengurusnya, Anda bisa langsung mendatangi kantor pajak setempat. Jangan lupa membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP dan NPWP direktur, Akta Pendirian. SK Pengesahan, serta SKDP.
Jika tidak sempat datang langsung ke kantor pajak setempat, Anda bisa mengurus pengajuan NPWP badan secara online. Prosesnya akan cepat jika Anda sudah memenuhi seluruh persyaratannya.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha
Kalau NPWP untuk PT sudah siap, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengurus Nomor Induk Bersusaha atau NIB. Perlu dipahami bahwa NIB akan dibutuhkan untuk akses Kepabean dan Angka Pengenal Impor (API) serta sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Oleh karena itu, mengurus NIB wajib dilakukan oleh para pendiri PT. Saat ini, mengurus NIB sudah lebih mudah berkat adanya Online Single Submission dari Kemenkumham. Berikut ini langkah-langkah pembuatan NIB yang perlu Anda pahami.
- Kalau sudah punya akun, Anda bisa langsung klik menu Masuk.
- Selanjutnya, masukkan username, password, dan isi captcha dengan benar. Klik tombol Masuk lagi.
- Sekarang pilih menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru.
- Isi seluruh data yang diminta mulai dari data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, data detail produk.
- Teliti kembali dan pastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Lengkapi dokumen yang diminta untuk diunggah.
- Baca dan pahami ketentuan dan klik tanda centang pada Pernyataan Mandiri.
- Periksa kembali Draft Perizinan Berusaha yang ditampilkan.
- NIB diterbitkan.
Pastikan Anda melakukan langkah-langkah di atas secara berurutan. Nantinya Anda akan mendapatkan NIB dalam bentuk soft file.
- Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Langkah yang terakhir pada cara mendirikan PT adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. PT atau perusahaan wajib membuat SIUP supaya bisa menjalankan aktivitas usaha perdagangan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009.
SIUP dibagi menjadi 4 kategori yang dipilih berdasarkan prosedur pada saat mendirikan PT. Kategori tersebut adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.
Izin usaha yang tercantum di SIUP adalah 4 digit KBLI. Satu hal lagi yang perlu Anda pahami, yaitu satu perusahaan bisa saja memiliki lebih dari satu SIUP.
Ini berlaku apabila perusahaan atau PT menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam waktu yang bersamaan. Untuk pengurusan SIUP dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan wilayah setempat.
Keuntungan Mendirikan PT
Apakah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas atau PT memberikan keuntungan atau manfaat? Tentu saja. Berikut adalah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan setelah memahami dan mempraktikkan cara mendirikan PT.
- Memisahkan Kekayaan Pribadi dan Kekayaan Perusahaan
Ketika PT didirikan secara resmi dan sudah sah di mata hukum negara Indonesia, PT dan individu adalah subjek hukum dan subjek pajak yang berbeda. Kewajiban para pendiri atau pemilik PT hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan di awal.
Harta dari masing-masing pendiri PT tidak akan terpengaruh ketika PT mengalami keuntungan maupun kerugian.
- Lebih Profesional
Bisnis yang belum berbentuk PT terkesan kurang profesional. Kepercayaan klien atau konsumen juga mungkin masih cukup rendah terhadap bisnis yang masih belum berbentuk badan hukum. Lain halnya kalau Anda sudah mengurus pendirian PT secara sah.
Perusahaan akan terkesan jauh lebih profesional. Hal ini juga berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen atau klien.
- Mendapatkan Perlindungan dari Undang-undang
PT yang sudah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan mendapatkan perlindungan dari negara. Hal ini juga sudah sempat disebutkan pada pembahasan sebelumnya. Perusahaan juga akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.
Nama PT juga turut dilindungi oleh hukum. Tidak akan ada PT lain yang akan memiliki nama mirip atau sama dengan perusahaan Anda.
- Kepemilikan Badan Usaha Lebih jelas
Setiap orang yang terlibat dalam pendirian PT akan memiliki saham dengan jumlah yang jelas pada perusahaan tersebut. Hal ini akan lebih memudahkan jika ada salah seorang pendiri perusahaan yang ingin menjual kepemilikannya atas PT tersebut.
- Akses Bisnis Lebih Luas
Saat perusahaan sudah berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, akses bisnisnya akan jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Anda bisa melakukan ekspansi perusahaan. Dengan begitu, wilayah operasional, jenis, dan bidang usaha juga menjadi lebih luas.
- Bisa Bekerja Sama dengan Pihak Asing
Keuntungan selanjutnya yang akan Anda dapatkan dari pendirian PT adalah kesempatan untuk bisa bekerja sama dengan pihak asing. Penanaman modal dari pihak asing sudah diatur dengan sangat jelas dan detail pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
- Kesempatan Mendapatkan Pendanaan dalam Jumlah Besar
Manfaat terakhir yang didapatkan setelah mendirikan PT adalah kesempatan untuk mendapatkan pendanaan dengan jumlah yang besar. Pendanaan jelas merupakan hal yang sangat penting bagi bisnis perusahaan.
Dana yang diperlukan untuk mengembangkan PT jelas tidak sedikit. Itulah mengapa PT memerlukan pendanaan yang berasal dari pihak eksternal. Ketika sudah berbentuk PT dan menjadi badan hukum yang sah, kreditor akan lebih mempercayai untuk memberikan pendanaan dalam jumlah besar.
Mendirikan PT memang memberikan begitu banyak manfaat dan keuntungan. Namun masih banyak orang yang enggan melakukannya karena cara mendirikan PT dinilai rumit. Tapi Anda tidak perlu khawatir karena sekarang sudah ada penyedia jasa yang dapat membantu Anda dalam mendirikan PT.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!