Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 38 KUHP Terbaru: Pengurangan Pidana bagi Pelaku dengan Disabilitas Mental atau Intelektual

Ilustrasi pasal KUHP

Sah !- “Mens sana in corpore sano” — “Pikiran yang sehat dalam tubuh yang sehat,” Pasal 38 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang kemungkinan pengurangan pidana atau penerapan tindakan khusus bagi seseorang yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pada saat melakukan tindak pidana.

Pengantar: Perlakuan Khusus bagi Pelaku dengan Disabilitas Mental atau Intelektual

Hukum pidana umumnya mengenal konsep pertanggungjawaban penuh bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Namun, Pasal 38 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan aturan khusus yang mengakui kondisi disabilitas mental atau intelektual sebagai faktor yang dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana.

Dalam kondisi tertentu, hukuman pidana dapat dikurangi, atau tindakan lain yang lebih sesuai dapat diterapkan, untuk memperhitungkan kondisi mental atau intelektual pelaku.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 38 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

  • Pasal 38: Pengurangan Pidana bagi Pelaku dengan Disabilitas Mental atau Intelektual
    • Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.

Penjelasan Mendalam: Pengurangan Pidana dan Penerapan Tindakan Khusus

Pasal 38 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pengakuan terhadap kondisi mental atau intelektual seseorang sebagai faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan jenis hukuman yang sesuai. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Disabilitas Mental dan Intelektual sebagai Faktor yang Mempengaruhi Pidana

Pasal ini mengakui bahwa seseorang yang mengalami disabilitas mental atau intelektual mungkin tidak memiliki kapasitas yang sama untuk memahami atau mengendalikan tindakan mereka seperti individu tanpa disabilitas tersebut.

Oleh karena itu, ketika seseorang dengan disabilitas mental atau intelektual melakukan tindak pidana, kondisi mereka dapat menjadi alasan untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan atau bahkan menggantinya dengan tindakan lain yang lebih sesuai.

Contoh: Jika seseorang dengan disabilitas intelektual ringan mencuri karena dipengaruhi oleh orang lain, pengadilan mungkin mempertimbangkan kondisi tersebut dan memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana atau memberikan bimbingan khusus daripada hukuman penjara.

2. Penerapan Tindakan sebagai Alternatif Pidana

Selain pengurangan pidana, pasal ini juga membuka kemungkinan bagi penerapan tindakan tertentu sebagai alternatif hukuman pidana.

Tindakan ini bisa berupa perawatan, rehabilitasi, atau program lain yang dirancang untuk membantu individu dengan disabilitas mental atau intelektual mengatasi kondisi mereka dan mencegah terulangnya tindak pidana.

Contoh: Seseorang yang menyandang disabilitas mental mungkin ditempatkan di pusat rehabilitasi daripada dijatuhi hukuman penjara, jika kondisi mentalnya dianggap memerlukan perawatan medis yang intensif.

3. Tujuan dari Pengaturan Ini

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan dengan adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi individu yang mungkin mempengaruhi kemampuan mereka untuk memahami atau mengendalikan tindakan mereka.

Dengan demikian, hukum pidana Indonesia mengakui bahwa keadilan tidak selalu berarti memberikan hukuman yang sama untuk semua orang, tetapi juga mempertimbangkan keadaan khusus yang mempengaruhi perilaku seseorang.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 38 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang pengurangan pidana dan penerapan tindakan khusus bagi pelaku yang menyandang disabilitas mental atau intelektual.

Pasal ini mengakui bahwa dalam situasi tertentu, kondisi mental atau intelektual seseorang dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana mereka dan karenanya memerlukan pendekatan yang lebih humanis dan adaptif dalam penjatuhan hukuman.

Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara adil dan mempertimbangkan kebutuhan khusus individu dengan disabilitas mental atau intelektual.

Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana hukuman tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pada rehabilitasi dan dukungan bagi mereka yang membutuhkan bantuan khusus.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai pengurangan pidana dan penerapan tindakan khusus dalam kasus disabilitas mental atau intelektual, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi dan mendukung mereka yang berada dalam posisi rentan.

Pasal 38 ini mengingatkan kita bahwa keadilan dalam hukum pidana memerlukan pendekatan yang empatik dan penuh perhatian terhadap kondisi individu.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *