Sah !- “Vim vi repellere licet” — “Diperbolehkan menangkis kekerasan dengan kekerasan,” Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, di mana seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Pengantar: Pembelaan Diri sebagai Alasan Pembenar
Dalam hukum pidana, terdapat konsep bahwa seseorang yang bertindak dalam rangka membela diri dari serangan atau ancaman yang melawan hukum dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan hukum bagi alasan pembenar ini, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda tidak dihukum jika tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 34: Alasan Pembenar karena Pembelaan Diri
- Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan Mendalam: Alasan Pembenar dalam Pembelaan Diri
Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam rangka membela diri atau orang lain dari ancaman yang melawan hukum.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Pembelaan terhadap Serangan atau Ancaman Serangan Seketika
Pasal ini mengakui bahwa tindakan yang dilakukan dalam rangka membela diri dari serangan langsung atau ancaman yang seketika dan melawan hukum tidak dapat dipidana.
Ini berarti bahwa ketika seseorang berada dalam situasi di mana mereka harus segera bertindak untuk melindungi diri mereka sendiri, orang lain, atau harta benda, tindakan tersebut dapat dibenarkan oleh hukum.
Contoh: Jika seseorang diserang secara tiba-tiba oleh penyerang yang bersenjata, dan orang tersebut melawan untuk melindungi dirinya sendiri, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembelaan diri yang sah.
2. Pembelaan terhadap Diri Sendiri, Orang Lain, atau Kehormatan dan Harta Benda
Pasal ini mencakup berbagai jenis pembelaan, termasuk:
- Pembelaan terhadap diri sendiri: Melindungi diri dari serangan fisik atau ancaman yang melawan hukum.
- Pembelaan terhadap orang lain: Melindungi orang lain yang berada dalam bahaya atau ancaman.
- Pembelaan terhadap kehormatan: Melindungi martabat atau kesusilaan seseorang dari serangan yang melawan hukum.
- Pembelaan terhadap harta benda: Melindungi properti atau harta benda dari ancaman atau tindakan yang melawan hukum.
Contoh: Jika seseorang melihat orang lain diserang dan campur tangan untuk melindungi korban, tindakan mereka dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri untuk orang lain.
3. Penerapan dalam Konteks Hukum
Pasal 34 ini memberikan alasan pembenar yang kuat dalam hukum pidana, di mana tindakan yang mungkin melanggar hukum pada keadaan normal dapat dibenarkan jika dilakukan dalam rangka pembelaan diri atau orang lain.
Ini adalah mekanisme penting dalam hukum untuk melindungi individu dari tindakan pidana yang dilakukan karena kebutuhan untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman yang melawan hukum.
Contoh: Jika seseorang merusak properti milik orang lain untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung, tindakan tersebut mungkin dibenarkan karena dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
4. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bertindak dalam keadaan darurat untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain dari ancaman atau serangan yang melawan hukum.
Dengan demikian, hukum memastikan bahwa tindakan yang dilakukan dalam pembelaan diri tidak dianggap sebagai pelanggaran, tetapi sebagai tindakan yang sah dan perlu dalam konteks tertentu.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang alasan pembenar dalam hukum pidana terkait pembelaan diri.
Dengan menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, pasal ini melindungi individu yang bertindak untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda dari ancaman yang nyata dan langsung.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan bahwa mereka yang bertindak untuk melindungi diri atau orang lain tidak dihukum karena tindakan mereka.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana tindakan yang dilakukan dalam pembelaan diri tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan dengan itikad baik dan dalam situasi yang mendesak.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai alasan pembenar dalam pembelaan diri, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi tindakan yang dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan diri sendiri serta orang lain.
Pasal 34 ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggaran, tetapi juga tentang melindungi tindakan yang sah dan perlu dalam situasi darurat.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.