Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 35 KUHP Terbaru: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar

Ilustrasi pasal KUHP

Sah !- “Actus non facit reum nisi mens sit rea” — “Tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat,” Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, di mana ketiadaan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.

Pengantar: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar

Dalam hukum pidana, tidak semua tindakan yang tampaknya melanggar hukum dapat dihukum jika tindakan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum.

Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum untuk alasan pembenar ini, menyatakan bahwa jika suatu tindak pidana tidak memiliki sifat melawan hukum, hal tersebut dapat menjadi alasan untuk membebaskan pelaku dari pidana.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

  • Pasal 35: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar
    • Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.

Penjelasan Mendalam: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana

Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan panduan bahwa ketiadaan sifat melawan hukum dari suatu tindakan dapat dijadikan alasan pembenar dalam hukum pidana. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Ketiadaan Sifat Melawan Hukum

Ketiadaan sifat melawan hukum berarti bahwa meskipun suatu tindakan tampaknya melanggar hukum, tindakan tersebut sebenarnya tidak melanggar norma hukum yang berlaku karena alasan-alasan tertentu.

Ini bisa terjadi, misalnya, jika tindakan tersebut dilakukan dengan dasar yang sah atau untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dianggap melawan hukum.

Contoh: Seorang dokter yang melakukan tindakan operasi untuk menyelamatkan nyawa pasien tidak dapat dipidana karena tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan norma medis yang sah dan untuk tujuan yang dibenarkan.

2. Penerapan dalam Konteks Pasal 12 Ayat (2)

Pasal 12 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, jika suatu tindakan tidak memiliki sifat melawan hukum, meskipun tindakan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal ini dapat menjadi alasan pembenar untuk membebaskan pelaku dari pidana.

Contoh: Jika seseorang memotong pohon di halaman rumahnya sendiri untuk mencegah kerusakan pada properti atau untuk alasan keselamatan, tindakan tersebut mungkin tidak dianggap melawan hukum meskipun terdapat peraturan umum yang melarang penebangan pohon tanpa izin.

3. Tujuan dari Pengaturan Ini

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam hukum pidana dengan memastikan bahwa hanya tindakan yang benar-benar melawan hukum yang dihukum.

Dengan demikian, hukum pidana Indonesia mengakui bahwa tidak semua tindakan yang tampaknya melanggar hukum patut dihukum jika ada alasan yang sah yang menghilangkan sifat melawan hukumnya.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, yaitu ketiadaan sifat melawan hukum dari suatu tindakan.

Dengan menyatakan bahwa ketiadaan sifat melawan hukum dapat menjadi alasan pembenar, pasal ini melindungi individu yang tindakannya, meskipun tampaknya melanggar hukum, sebenarnya tidak melawan norma hukum yang berlaku.

Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan dengan adil dan bahwa hanya tindakan yang benar-benar melawan hukum yang dihukum.

Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat melawan hukum tidak dapat dipidana jika tidak ada sifat melawan hukum dalam tindakan tersebut.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi tindakan yang dilakukan sesuai dengan norma hukum yang sah.

Pasal 35 ini mengingatkan kita bahwa keadilan dalam hukum pidana memerlukan penilaian yang cermat terhadap konteks dan niat di balik setiap tindakan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *