Sah !- “Actus reus non facit reum nisi mens sit rea” — “Tindakan yang melanggar hukum tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat,” Pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang prinsip pertanggungjawaban pidana, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Pengantar: Prinsip Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep inti dalam hukum pidana, di mana seseorang hanya dapat dipidana jika dapat dibuktikan bahwa tindakan yang melanggar hukum dilakukan dengan niat (sengaja) atau disebabkan oleh kelalaian (kealpaan).
Pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan kerangka hukum bagi penerapan prinsip ini, memastikan bahwa tidak semua tindakan yang merugikan dapat dipidana kecuali ada unsur kesengajaan atau kealpaan.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 36: Pertanggungjawaban Pidana
- Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
- Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Mendalam: Prinsip Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan dua elemen utama dalam pertanggungjawaban pidana: sengaja dan kealpaan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang Dilakukan dengan Sengaja
Ayat (1) menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan niat untuk mencapai hasil yang dilarang oleh hukum.
Contoh: Jika seseorang dengan sengaja merusak properti orang lain karena motif balas dendam, tindakan tersebut jelas dilakukan dengan niat yang disengaja dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana karena Kealpaan
Ayat (2) melanjutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kealpaan merujuk pada situasi di mana seseorang tidak sengaja melanggar hukum tetapi gagal untuk mengambil tindakan pencegahan yang seharusnya dilakukan.
Contoh: Jika seorang pengemudi tidak berhati-hati saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, dan peraturan lalu lintas secara tegas mengatur hukuman untuk kelalaian ini, maka pengemudi tersebut dapat dipidana.
3. Penerapan dalam Konteks Hukum
Pasal 36 ini mencerminkan prinsip dasar dalam hukum pidana bahwa tidak semua tindakan yang merugikan secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
Hanya tindakan yang dilakukan dengan niat sengaja atau karena kelalaian yang memenuhi kriteria sebagai tindak pidana, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh: Seorang pekerja yang tidak sengaja merusak alat kerja karena kealpaan mungkin tidak dapat dipidana kecuali ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dalam konteks tersebut.
4. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi individu dari tuntutan pidana yang tidak adil.
Dengan menetapkan bahwa hanya tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang dapat dipidana, hukum pidana Indonesia memastikan bahwa hukuman hanya dijatuhkan kepada mereka yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan prinsip penting tentang pertanggungjawaban pidana, yang menekankan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika tindakan yang dilakukan memenuhi unsur kesengajaan atau kealpaan.
Pasal ini melindungi individu dari hukuman yang tidak adil dan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bertanggung jawab atas tindak pidana yang dapat dihukum.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara adil dan bahwa prinsip niat atau kelalaian tetap menjadi dasar dalam penjatuhan pidana.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana hanya tindakan yang dilakukan dengan kesadaran atau kelalaian yang memenuhi kriteria sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi individu dari tuntutan yang tidak adil.
Pasal 36 ini mengingatkan kita bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya tentang menghukum pelanggaran, tetapi juga tentang memastikan bahwa hanya mereka yang bertanggung jawab yang dihukum.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.