Sah !-“Nullum crimen sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa hukum,” Pasal 31 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang alasan pembenar dalam tindak pidana.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengantar: Alasan Pembenar dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, terdapat konsep yang dikenal sebagai “alasan pembenar,” yaitu situasi di mana seseorang yang melakukan perbuatan yang secara hukum dilarang tidak dikenai hukuman karena perbuatan tersebut dianggap sah atau dibenarkan dalam konteks tertentu.
Pasal 31 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan alasan pembenar, khususnya ketika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 31 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 31: Alasan Pembenar
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Mendalam: Alasan Pembenar dalam Tindak Pidana
Pasal 31 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan bagi penerapan alasan pembenar, yang memungkinkan seseorang untuk tidak dipidana meskipun mereka melakukan perbuatan yang secara umum dianggap melanggar hukum.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Definisi Alasan Pembenar
Alasan pembenar adalah kondisi di mana tindakan yang secara umum melanggar hukum dianggap sah atau dibenarkan karena dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan dengan niat melanggar hukum, melainkan untuk menjalankan suatu peraturan yang berlaku.
Contoh: Seorang petugas yang menyita barang milik seseorang karena barang tersebut dinyatakan ilegal oleh hukum tidak dapat dipidana, karena tindakannya dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
2. Penerapan dalam Konteks Hukum
Pasal 31 ini mengakui bahwa ada situasi tertentu di mana tindakan yang terlihat melanggar hukum sebenarnya dibenarkan oleh hukum itu sendiri.
Ini adalah pengecualian yang penting dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa mereka yang menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan tidak dihukum karena tindakan yang sebenarnya dibenarkan oleh undang-undang.
Contoh: Polisi yang menahan seseorang yang melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipidana karena penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
3. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi mereka yang menjalankan tugas hukum dari ancaman pidana yang tidak seharusnya.
Dengan memberikan alasan pembenar, hukum memastikan bahwa tindakan yang sah secara hukum tidak dikriminalisasi, dan individu yang bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilindungi dari tuntutan pidana.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 31 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang alasan pembenar dalam hukum pidana.
Dengan menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal ini melindungi mereka yang bertindak sesuai dengan hukum dari konsekuensi pidana.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan bahwa mereka yang menjalankan tugas hukum tidak dihukum karena menjalankan kewajiban mereka.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana tidak semua tindakan yang tampaknya melanggar hukum dapat dihukum jika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban hukum.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai alasan pembenar, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi tindakan yang sah secara hukum.
Pasal 31 ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggaran, tetapi juga tentang melindungi tindakan yang dilakukan dengan itikad baik untuk menjalankan hukum.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.