Sah !- “Necessitas non habet legem” — “Keadaan darurat tidak mengenal hukum,” Pasal 33 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, di mana seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat, kahar atau force majeure.
Pengantar: Keadaan Darurat sebagai Alasan Pembenar
Dalam hukum pidana, ada situasi tertentu di mana tindakan yang secara umum dianggap melanggar hukum dapat dibenarkan jika dilakukan dalam keadaan darurat.
Pasal 33 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan hukum untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana ketika tindakan yang melanggar hukum dilakukan dalam rangka menghadapi atau mengatasi keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 33 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 33: Alasan Pembenar karena Keadaan Darurat
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Penjelasan Mendalam: Alasan Pembenar dalam Keadaan Darurat
Pasal 33 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang melakukan tindakan yang dilarang jika tindakan tersebut dilakukan untuk menghadapi atau mengatasi keadaan darurat. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Definisi Keadaan Darurat
Keadaan darurat merujuk pada situasi di mana seseorang harus mengambil tindakan segera untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang serius dan mendesak, seperti bencana alam, serangan, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan atau nyawa.
Dalam keadaan seperti ini, tindakan yang mungkin melanggar hukum dapat dibenarkan karena dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kerugian yang lebih besar.
Contoh: Jika seseorang memecahkan kaca jendela mobil untuk menyelamatkan seorang anak yang terperangkap di dalam mobil yang terlalu panas, tindakan tersebut mungkin melanggar hukum karena merusak properti, tetapi dibenarkan karena dilakukan dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa anak tersebut.
2. Penerapan dalam Konteks Hukum
Pasal 33 ini mengakui bahwa tindakan yang diambil dalam keadaan darurat dapat dibenarkan oleh hukum, meskipun tindakan tersebut biasanya dianggap melanggar hukum.
Ini adalah pengecualian penting yang memungkinkan hukum untuk mempertimbangkan konteks dan situasi khusus di mana tindakan tersebut dilakukan, terutama ketika pilihan yang tersedia sangat terbatas.
Contoh: Seorang pengemudi yang menerobos lampu merah untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain yang melanggar jalur lalu lintas mungkin tidak dipidana karena tindakannya dilakukan untuk mencegah kecelakaan yang lebih besar.
3. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi individu yang terpaksa melakukan tindakan tertentu dalam situasi yang tidak biasa atau berbahaya.
Dengan memberikan alasan pembenar dalam keadaan darurat, hukum memastikan bahwa mereka yang bertindak dengan itikad baik untuk menghadapi situasi kritis tidak dihukum secara tidak adil.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 33 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks keadaan darurat.
Dengan menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat, pasal ini melindungi individu yang bertindak untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kerugian besar dalam situasi kritis.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan bahwa mereka yang bertindak dengan niat baik dalam situasi darurat tidak dihukum karena tindakan mereka.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana tindakan yang dilakukan dalam rangka menghadapi keadaan darurat tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan untuk tujuan yang sah dan mendesak.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai alasan pembenar dalam keadaan darurat, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi tindakan yang dilakukan untuk mengatasi situasi darurat dengan cara yang paling tepat dan bertanggung jawab.
Pasal 33 ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggaran, tetapi juga tentang mempertimbangkan konteks di mana tindakan tersebut dilakukan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.