Sah !-“Lex iniusta non est lex” — “Hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” Pasal 32 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Pengantar: Perintah Jabatan sebagai Alasan Pembenar
Dalam hukum pidana, ada situasi di mana seseorang yang melakukan tindakan yang secara umum dilarang oleh hukum tidak dapat dipidana karena tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah yang sah dari pejabat yang berwenang.
Pasal 32 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan hukum bagi penerapan alasan pembenar dalam konteks pelaksanaan perintah jabatan, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan atas dasar perintah resmi tidak dikenai hukuman pidana.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 32 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 32: Alasan Pembenar karena Perintah Jabatan
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Mendalam: Alasan Pembenar dalam Pelaksanaan Perintah Jabatan
Pasal 32 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembebasan dari tanggung jawab pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan yang secara umum dianggap melanggar hukum, jika tindakan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah dari pejabat yang berwenang.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Definisi Perintah Jabatan dari Pejabat yang Berwenang
Perintah jabatan adalah instruksi atau arahan yang diberikan oleh seorang pejabat yang memiliki wewenang resmi dalam konteks tugas dan fungsinya.
Ketika seseorang melakukan tindakan berdasarkan perintah tersebut, tindakan tersebut dianggap dibenarkan oleh hukum, meskipun secara umum tindakan tersebut mungkin dilarang.
Contoh: Seorang anggota militer yang menembak saat bertugas karena mendapat perintah langsung dari komandan dalam situasi darurat tidak dapat dipidana, karena tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan perintah jabatan.
2. Penerapan dalam Konteks Hukum
Pasal 32 ini mengakui bahwa tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan perintah resmi dari pejabat berwenang tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana.
Ini adalah mekanisme perlindungan bagi individu yang harus mematuhi perintah atasan mereka dalam menjalankan tugas, dan memastikan bahwa mereka tidak dihukum karena melaksanakan perintah yang sah.
Contoh: Petugas polisi yang melakukan penangkapan berdasarkan perintah dari atasan tidak dapat dipidana, bahkan jika penangkapan tersebut dilakukan dengan kekerasan, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Tujuan dari Pengaturan Ini
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi mereka yang bertindak atas dasar perintah sah dari pejabat berwenang.
Dengan demikian, hukum memastikan bahwa tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jabatan tidak dikenai sanksi pidana, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah yang sah dan tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 32 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsep penting tentang alasan pembenar dalam hukum pidana terkait pelaksanaan perintah jabatan.
Dengan menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah dari pejabat yang berwenang, pasal ini melindungi individu yang bertindak sesuai dengan perintah resmi dari konsekuensi pidana.
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan bahwa mereka yang menjalankan tugas resmi tidak dihukum karena melaksanakan perintah yang sah.
Pasal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas resmi tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan perintah yang sah.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai alasan pembenar dalam pelaksanaan perintah jabatan, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga melindungi tindakan yang dilakukan untuk menjalankan hukum dan perintah yang sah.
Pasal 32 ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggaran, tetapi juga tentang melindungi mereka yang bertindak dengan niat baik dan sesuai dengan hukum.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.