Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Segala Aspek Penting Terkait Perseroan Perorangan

BUJK PMA yang merupakan kependekan dari Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing ini adalah persekutuan atau perusahaan gabungan yang terdiri dari sejumlah perusahaan jasa konstruksi asing,

Perseroan perorangan bisa jadi pilihan Anda yang ingin memiliki badan usaha dengan kepemilikan satu orang. Selain itu, Anda bisa leluasa mengelola modal dan mengatur keuangan secara mandiri. Untuk mendirikan badan usaha ini juga lebih gampang dibanding pendirian CV, PT, Firma, dan badan usaha lainnya.

Di halaman ini Anda akan menyimak ulasan terkait apa sebenarnya perseroan perorangan itu? Apa saja syarat pendiriannya? dan apa saja kelebihannya? Temukan jawabannya hanya di sini.

Kenali Badan Usaha Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang. Jadi, pemilik Perseroan Perorangan ini menjadi pemegang saham sekaligus Direktur perusahaan tersebut.
Ada beberapa sebutan lain dari Perseroan Perorangan, yaitu PT Perseorangan, Perseroan Terbatas Perseorangan, dan Perseroan UMK.

Untuk mendirikan Perseroan Perorangan haruslah memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang termuat dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Serta termuat dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 yang lebih khusus membahas tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usaha yang tergolong kriteria mikro dan kecil dapat ditinjau dari besaran modal usaha yang digunakan. Modal usaha mikro haruslah maksimal Rp 1 Miliar di mana dalam modal tersebut belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, usaha mikro memiliki laba tahunan maksimal mencapai Rp 2 miliar.

Usaha yang tergolong kriteria kecil yaitu ketika modal usahanya lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal jumlah modal Rp 5 miliar. Di mana pada modal tersebut belum termasuk biaya bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, usaha kecil memiliki laba tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan

Persyaratan umum untuk bisa mendirikan Perseroan Perorangan haruslah merupakan Warga Negara Indonesia. Selain itu, Anda harus mengisi formulir pernyataan pendirian serta melengkapi beberapa berkas penting. Berikut rincian syaratnya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Anda harus sudah berusia minimal 17 tahun.
  3. Telah cakap hukum.
  4. Status badan hukum akan Anda peroleh setelah persero terdaftar di Menkumham dan ada bukti pendaftaran berupa sertifikat secara elektronik.

Adapun pendaftaran perseroan perorangan di Menkumham, dengan mengisi form pendaftaran dengan melengkapi:

  1. Nama beserta tempat kedudukan Persero.
  2. Tujuan Persero.
  3. Jangka waktu berdirinya badan usaha Persero.
  4. Laporan biaya modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan.
  5. Nominal dan jumlah saham.
  6. Alamat dari lokasi Persero
  7. Data pribadi yang meliputi nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan NPWP dari pendiri Persero.

Pengelolaan Perseroan Perorangan

Berhubung Persero hanya dipegang oleh satu orang, maka modal dasar usaha ini bersumber dari kekayaan pribadi yang besarannya bisa Anda tentukan sendiri.

Modal dasar tersebut harus Anda setor dan tempatkan paling sedikit 25% dari total modal yang ada. Bukti penyetoran kemudian disampaikan via elektronik pada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 60 hari yang terhitung sejak pengisian formulir pernyataan pendirian.

Untuk pengelolaan keuangan, Direksi Perseroharus membuat dan melaporkan kondisi keuangan pada Menkumham. Terdapat format penyampaian laporan secara elektronik yang harus Anda isi paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi berjalan berakhir.

Jenis-jenis Usaha Perseroan Perorangan

Terdapat beragam jenis usaha perseorangan yang bisa Anda coba. Di antaranya:

  1. Usaha Pertanian. Sangat mungkin untuk membuka Persero yang khusus di bidang pertanian. Apalagi dengan dukungan teknologi internet, Anda bisa membuka toko sayuran online. Sebagai contoh, HappyFresh dan Tanihub yang menjual sayuran segar melalui pemesanan aplikasi.
  2. Usaha Perdagangan.Anda bisa memilih menjadi pengecer, reseller atau dropshipper, ekspor-impor, dan lain sebagainya.
  3. Usaha Jasa. Tidak hanya terbatas dengan penjualan produk. Banyak juga Persero yang lebih memilih usaha jasa. Contoh usaha jasa seperti, jasa desain grafis, fotografer, jasa cuci pakaian atau kendaraan, salon, dan lain-lain.
  4. Industri Kecil. Persero juga bisa dirikan dengan memilih jenis usaha industri kecil. Misalnya saja, industri kerajinan tangan, industri rumah tangga, suvenir pernikahan, dan industri kecil lainnya.

Kelebihan Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan memiliki kelebihan yang tidak dimiliki badan usaha lain. Berikut daftar kelebihannya:

  1. Bebas pajak karena omsetnya yang tidak terlalu besar.
  2. Pemilik atau pendiri akan aktif dalam pengelolaan atau manajemen usaha dari urusan kecil hingga besar.
  3. Pendiri bisa menjabat sebagai direktur dan pengelolaan perusahaan ada di bawah kendali pendiri.
  4. Pada proses pendirian perseroan terbatas tidak memerlukan akta notaris. Hanya butuh pernyataan pendirian melalui pengisian formulir secara elektronik.
  5. Baya manajemen yang rendah.
  6. Proses administrasi hukum tidak akan terlalu rumit.
  7. Persiapan untuk pendirian tidak terlalu banyak sehingga proses pendiriannya bisa lebih cepat.
  8. Karena pemilik terlibat aktif dalam pengelolaan usaha makanya pemilik bisa bebas mengambil keputusan tanpa harus mempertimbangkan pendapat orang lain.
  9. Keuntungan atau laba 100% bisa Anda nikmati sendiri sebagai pemilik perusahaan tunggal.

Menyimak kelebihan dari perseroan perorangan jangan sampai membuat Anda terlena dan langsung memantapkan diri memilih badan usaha ini. Ketahui dulu kekurangan Perseroan Perorangan berikut ini.

Kekurangan Perseroan Perorangan

Selain kelebihan, Anda juga perlu mengetahui kekurangan perseroan perorangan untuk bahan pertimbangan. Berikut daftarnya:

  1. Ketika perusahaan mengalami kerugian maka Anda sebagai pemilik perusahaan harus bertanggung jawab sendiri dan mengganti kerugian dengan kekayaan pribadi Anda.
  2. Karena persero milik perorangan maka modalnya pun terbatas. Sumber pendanaan yang minim akan memungkinkan usaha tidak dapat berkembang.
  3. Berkemungkinan terjadi masalah pengelolaan manajemen lebih besar. Hal ini tentunya akan membuat manajemen perusahaan kurang maksimal.
  4. Jika persiapan Anda kurang matang dan tidak ada strategi dan perencanaan khusus dalam menjalankan perusahaan. Maka, kelangsungan usaha kurang terjamin.
  5. Menyimak kekurangan dari jenis badan usaha ini jangan sampai membuat semangat Anda kendur. Anda bisa mengantisipasi dan meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi dengan persiapan dan perencanaan yang benar-benar matang.

Itulah pembahasan mengenai Perseroan Perorangan, jika anda ingin membuat atau mengurus surat-surat untuk mendirikan persero anda dapat mengunjungi www.SAH.co.id. Platform terbaik yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Konsultasikan segala kebutuhan Anda dengan menghubungi kami di wa.me/628562160034.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *