Sah! – PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Ini berbeda dari PT biasa yang minimal harus didirikan oleh dua orang pemegang saham.
PT ini merupakan terobosan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang memudahkan pelaku UMKM mendapatkan badan hukum tanpa harus membentuk perusahaan bersama pihak lain.
Apakah Kepemilikan PT Perorangan Bisa Dialihkan?
Ya, kepemilikan PT Perorangan bisa dialihkan kepada orang lain, misalnya karena penjualan usaha, pengalihan warisan, atau perubahan kepemilikan karena kesepakatan bisnis.
Peralihan ini tidak mengubah status PT menjadi PT biasa, selama tetap dimiliki oleh satu orang. Proses peralihan ini telah difasilitasi oleh sistem AHU Online (Administrasi Hukum Umum) milik Kementerian Hukum dan HAM RI.
Prosedur Peralihan Kepemilikan PT Perorangan
Berdasarkan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan peralihan kepemilikan PT Perorangan:
- Pemilik Lama Melakukan Perubahan Data
Pemilik lama masuk ke sistem AHU Online dan memilih menu “Perubahan”. Dalam halaman perubahan data, pilih opsi “Peralihan Pemilik Usaha”. Pastikan calon pemilik baru sudah memiliki akun di sistem AHU Online. - Mengisi Formulir Perubahan
Isi formulir perubahan dengan data yang diperlukan, termasuk informasi pemilik lama dan pemilik baru. Formulir ini akan mencakup perubahan data seperti alamat, modal usaha, dan data pemilik usaha. - Konfirmasi dan Persetujuan
Setelah mengisi formulir, pemilik lama akan diminta untuk menyetujui perubahan tersebut. Proses ini dianggap sah setelah pemilik lama memberikan persetujuan secara elektronik. - Penerbitan Sertifikat Perubahan
Setelah proses persetujuan, sistem akan menerbitkan Sertifikat Perubahan yang menandakan bahwa peralihan kepemilikan telah berhasil dilakukan.
Peralihan kepemilikan PT Perorangan kini semakin mudah dan tidak memerlukan proses notaris yang rumit. Dengan sistem AHU Online, pemilik usaha bisa mengalihkan kendali usaha ke pihak lain secara legal, cepat, dan efisien.
Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, kemudahan ini sangat membantu dalam melakukan restrukturisasi bisnis atau ketika ada kebutuhan menjual atau menyerahkan usaha ke pihak lain.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406