Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah Dampak Hukum Terhadap Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal (PT UMUM)?

Ilustrasi Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi

Sah! – Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja membawa perubahan yang sangat signifikan dalam setiap sektor kehidupan.

Salah satunya pada sektor hukum perusahaan terdapat jenis badan hukum baru yaitu PT Perorangan. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

Pertimbangan hukum pemerintah dalam membentuk PT Perorangan adalah sebagai upaya mengembangkan usaha mikro kecil agar dapat mendapatkan legalitas badan hukum. Selain itu, PT Perorangan didirikan untuk menunjanng perekonomian Indonesia dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil.

Dengan adanya PT Perorangan memang memilki beberapa keunggulan dibandingkan dengan PT Persekutuan Modal misalnya : proses pendirian relatif mudah, pemilik menguasai semua usaha, memperoleh laba yang besar, kendali atas keputusan perusahaan, modal dan biaya ringan maupun dapat dipindahtangankan dengan mudah

Pengaturan mengenai segala aspek prosedur pendirian PT Perorangan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang berbeda misalnya Undang Undang Cipta Kerja, PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil maupun Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Terdapat beberapa perbedaan PT Perorangan dengan PT Persekutuan Modal (PT Umum) misalnya : PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang, Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris, Kepemilikan saham hanya ada satu orang pada pendiri, Pembentukan PT Perorangan hanya boleh didirikan apabila memenuhi kriteria UMK sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan berjalannya waktu ternyata keberadaan PT Perorangan menimbulkan banyak pertanyaan dalam penerapannya. Salah satunya adalah bagaimana perubahan status PT Peorangan ke PT Persekutuan Modal(PT Umum). Tentunya hal ini akan menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha/masyarakat awam yang tidak mengetahui 

Oleh karena itu dibawah ini akan dijelaskan mengenai segala aspek akibat hukum terhadap perubahan status PT Peorangan ke PT Persekutuan Modal(PT Umum) misalnya : Prosedur perubahan PT Peorangan ke PT Persekutuan Modal(PT Umum), Kepemilikan Saham, Tanggung Jawab Pengurus ataupun Permasalahan 

Prosedur Perubahan 

Proses yang harus dilakukan untuk mengubah status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal (Umum) diatur dalam Pasal 17 Permenkumham No 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Dan Tata Cara Pendaftaran Pendiriaan, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yaitu 

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan modal jika: 

a. Pemegang saham menjadi lebih dari (1) satu orang; 

b. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Sebelum menjadi Perseroan Persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. 

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: 

a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan Persekutuan modal;

b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi: 

1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; 

2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perorangan; 

3. Jangka waktu berdirinya Perseroan; 

4. Besarnya modal dasar; 

5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan 

6. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya. 

c. Data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)

Kemudian dalam Pasal 18 menentukan agar pemohon mengisi surat pernyataan secara elektronik yang berisi format isian perseroan dan dokumen pendukung yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pernyataan bahwa pemohon a quo bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal dilakukan secara elektronik melalui AHU online milik Direktorat Jendral Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan HAM dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait.

Kepemilikan Saham 

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal (Umum) akan menimbulkan dampak pada kepemilikan saham. Sebelumnya pada PT Perorangan kepemilikan saham hanya pada satu pemegang saham yaitu pendiri PT itu sendiri.

Sedangkan setelah ada perubahan maka secara mutlak kepemilikan saham akan terbagi di beberapa orang yang berbeda. PT yang telah mengalami perubahan juga harus tunduk pada ketentuan saham dalam Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bahwa berdasarkan Pasal 52 UU Perseroan Terbatas, saham memberikan beberapa hak kepada pemiliknya yaitu : menghadri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang Undang ini. Kemudian juga setiap saham memberikan kepada kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

Segala aspek yang berkenaan dengan kepemilikan saham harus diatur secara tegas didalam anggaran dasar misalnya persyaratan kepemilikan saham, pecahan nominal saham pemindahan hak atas saham maupun klasifikasi saham. Pemegang saham juga dapat melakukan gadai atau jaminan fidusia terhadap saham sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Tanggung Jawab Pengurus 

Bila pada PT Perorangan pendirinya merangkap sebagai direktur dan pemegang saham tunggal yang memiliki keputusan mutlak, oleh karena itu tidak ada peran komisaris dalam PT Perorangan.

Namun PT Perorangan yang telah mengalami perubahan menjadi PT Persekutuan Modal harus mengangkat Dewan Komisaris yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberi nasihat kepada direksi. 

Selain itu, PT tersebut juga dapat mengangkat anggota direksi, terkait dengan pengangkatan direksi telah diatur dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas.

Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat 3 UU Perseroan Terbatas setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal ini.

Kemudian menyangkut dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Perseroan Terbatas, setiap anggota dewan komisaris harus melakukan tugasnya dengan iktikad baik, prinsip kehati-hatian dan bertanggungjawab berdasarkan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud/tujuan

Merujuk pada Pasal 114 ayat 3 UU Perseroan Terbatas, mengatur bahwa Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Permasalahan Dalam Praktik Sehubungan Perubahan PT Perorangan Menjadi PT UMUM

Lahirnya instrumen badan hukum baru yaitu PT Perorangan yang bertujuan untuk mengembangkan usaha UMK di Indonesia seiring berjalannya waktu menimbulkan permasalahan di masyarakat akibat tidak didukung oleh regulasi dan sistem yang memadai oleh pemerintah. Salah satu permasalahan yang timbul berkenaan dengan pembuatan sistem untuk perubahan atas PT Perorangan menjadi PT Persekutuan modal

Dalam praktiknya jika PT Perorangan ingin berubah menjadi PT Persekutuan modal belum bisa dilaksanakan secara sempurna dikarenakan sistem yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk merubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan modal hingga saat ini belum tersedia sehingga jika ingin merubah PT Perorangan menjadi PT Umum maka PT Perorangan harus dibubarkan terlebih dahulu kemudian barulah dibuat akta notaris untuk pembentukan PT UMUM

Tentulah hal ini merugikan bagi pelaku usaha dikarenakan NPWP, NIB, Merek, Sertifikasi Halal ataupun dokumen legalitasnya tidak lagi berlaku atau mengulang dari awal. Hal ini diakibatkan karena ketidaksiapan regulasi yang dibentuk pemerintah terhadap permasalahan di masyarakat 

Oleh karena itu diharapkan agar kedepannya Pemerintah membentuk suatu sistem yang digunakan masyarakat untuk mengubah badan usaha dari PT Perorangan ke PT Persekutuan Modal.Bilamana platform tersebut telah dibentuk maka akan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga berdampak pada kemanfaatan usaha mereka.

Apabila kamu seorang pelaku usaha yang ingin melakukan pembentukan PT Perorangan ataupun PT Umum dan memerlukan konsultasi hukum terkait legalitas perusahaan. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang Undang No  6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 
  2. Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
  3. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum PT

Jurnal 

Rosyidi Hamzah dan Sridevi Ayunda, KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS PERUBAHAN PT PERORANGAN MENJADI PT PERSEKUTUAN MODAL PADA SAAT PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI SATU ORANG DAN MELEBIHI KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK), Journal Equitable Vol 8 No. 3 2023.

Ruhulina Br Sebayang dan Yenny Yuniawaty Lunandi, Perubahan Perseroan Terbatas Perorangan Menjadi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal Ditinjau Dari Kemanfaatan Hukum, UNES LAW REVIEW Vol. 6, No. 4, Juni 2024.

Website : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-langkah-mengubah-pt-perorangan-jadi-pt-biasa-lt60b8a9005351d

https://izinkilat.id/perubahan-status-pt-perorangan-ke-pt-biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *