Berita Hukum Legalitas Terbaru

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Perorangan di Indonesia

Ilustrasi Letter of Appointment (LoA)

Sah! – PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang dan ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Meski pendiriannya sangat mudah dan tidak memerlukan notaris, pembubarannya tetap harus dilakukan secara resmi melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembubaran PT Perorangan.

Syarat Pembubaran PT Perorangan

  1. Pemilik adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. PT Perorangan tidak memiliki utang atau kewajiban hukum lainnya.
  3. Tidak ada kegiatan usaha yang berlangsung (sudah tidak aktif).
  4. Memiliki akun aktif di portal AHU (https://ptp.ahu.go.id).
  5. NPWP Badan dan kewajiban pajak sudah dilaporkan/diselesaikan.

Prosedur Pembubaran PT Perorangan

1. Masuk ke Portal AHU Online

2. Pilih Menu “Pembubaran”

  • Klik menu pembubaran pada dashboard pengguna.

3. Isi Formulir Pembubaran

  • Masukkan nama perseroan dan nomor voucher (bisa dibeli via SIMPADHU).
  • Pilih alasan pembubaran, misalnya:
    • Keputusan pemilik.
    • Masa berlaku PT berakhir.
    • Perusahaan tidak aktif.
    • Ditetapkan pengadilan.
    • Bangkrut/pailit.

4. Konfirmasi Pernyataan Pembubaran

  • Centang persetujuan syarat.
  • Klik “Saya Yakin dan Lanjutkan”.
  • Unduh dokumen: Surat Pernyataan Pembubaran dan Sertifikat Pembubaran.

5. Laporan ke Kantor Pajak (Opsional Tapi Disarankan)

  • Laporkan bahwa PT telah dibubarkan.
  • Ajukan permohonan penonaktifan NPWP Badan agar tidak terkena kewajiban pajak di masa depan.

Pembubaran PT Perorangan relatif mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha. Proses ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau perpajakan di kemudian hari. Pastikan seluruh kewajiban, baik hukum maupun pajak, telah dipenuhi sebelum mengajukan pembubaran.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *