Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bagaimana Pendirian Dan Pembubaran Suatu Perseroan Terbatas Menurut UU PT Dan UU CK?

Ilustrasi piercing the corporate veil

Sah! – Berdasarkan asas Lex Specialis Legi Generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dalam hal pendirian dan juga pembubaran suatu Perseroan Terbatas atau biasa dikenal dengan PT juga demikian. 

Terdapat 2 Undang-Undang yang menjadi suatu landasan dan dasar hukumnya. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT) dan juga Undang-Undang No.  6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU CK).

Artikel ini akan membahas perbandingan dan apa saja yang menjadi perbedaan  antara UU PT dan UU CK dalam pendirian dan juga pembubaran suatu PT.

Pendirian Perseroan Terbatas Menurut UU PT dan UU CK 

Dalam mendirikan suatu PT terdapat beberapa perbedaan kecil antara UU PT dan juga UU CK. Lebih jelasnya, tertera di dalam tabel untuk mempermudah pembaca. 

UU PTUU CK
Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia.Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia (1 orang dengan pernyataan pendirian).
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian pada saat PT didirikan (tidak berlaku dalam rangka peleburan).Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (tidak berlaku dalam rangka peleburan).
PT memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri hukum dan HAM RI.Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Pembubaran Perseroan Terbatas Menurut UU PT dan UU CK 

Dalam membubarkan suatu PT terdapat beberapa perbedaan kecil antara UU PT dan juga UU CK. Lebih spesifik, UU CK hanya mengatur untuk PT UMK-M (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 

Oleh karena itu, selain PT yang bukan termasuk ke dalam PT UMK-M akan masih mengikuti UU PT. Lebih jelasnya, tertera di dalam tabel untuk mempermudah pembaca.

UU PTUU CK (Pembubaran untuk PT UMK)
Berdasarkan keputusan RUPSPembubaran PT UMK dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada menteri. Pembubaran terjadi karena berdasarkan RUPS.
Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhirJangka waktu pendiriannya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
Berdasarkan penetapan pengadilanDengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitanKarena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi (UUKPKPU).Karena dicabutnya izin usaha perseroan yang mewajibkan perseroan untuk melakukan likuidasi sesuai per-UU-an.Pengadilan negeri dapat membubarkan PTWajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator atau kuratorBerdasarkan penetapan pengadilan = Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitanHarta pailit yang telah dinyatakan pailit berada dalam insolvensi (UUKPKPU)Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan melakukan likuidasi sesuai per-UU-an. 

Pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) merupakan proses yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku, baik dalam UU PT maupun UU CK. 

Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengakhiri aktivitas perusahaan dengan prosedur yang jelas dan terstruktur.

Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk membantu para pembaca dalam memahami bagaimana pendirian serta pembubaran suatu PT menurut UU PT dan UU CK. 

Penting bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan ahli hukum guna memastikan setiap langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan PT dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, mendukung perkembangan dunia usaha di Indonesia secara berkelanjutan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Undang-Undang No.  6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang 

Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja | Klinik Hukumonline. (2024, September 17). Hukumonline. Retrieved January 3, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-menurut-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *