Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Percobaan Tindak Pidana dalam Pasal 17 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Terbaru

Ilustrasi pasal KUHP

Sah !- “Cogitationis poenam nemo patitur” — “Tidak ada yang dihukum atas pikirannya.” Pasal 17 KUHP terbaru mengatur tentang percobaan tindak pidana, yaitu situasi di mana pelaku memulai tindakan untuk melakukan tindak pidana tetapi tidak berhasil menyelesaikannya atau tidak mencapai hasil yang dilarang, bukan karena kehendaknya sendiri.

Pengantar: Percobaan sebagai Tahapan dalam Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, percobaan tindak pidana adalah tahap di mana pelaku telah memulai tindakan untuk melakukan kejahatan, namun tidak berhasil menyelesaikannya karena alasan di luar kendalinya.

Pasal 17 KUHP terbaru memberikan definisi yang jelas mengenai percobaan tindak pidana serta menetapkan sanksi yang berlaku bagi tindakan tersebut, meskipun tindak pidana yang dimaksud belum sepenuhnya terjadi.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 17 KUHP terbaru:

  • Pasal 17: Percobaan Tindak Pidana
    1. Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
    2. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
    • a. Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan
    • b. Perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
    1. Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
    2. Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
    3. Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan Mendalam: Percobaan Tindak Pidana dalam KUHP

Pasal 17 KUHP terbaru memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana percobaan tindak pidana diatur dan bagaimana sanksi diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Definisi Percobaan Tindak Pidana

Ayat (1) menjelaskan bahwa percobaan tindak pidana terjadi ketika niat pelaku untuk melakukan tindak pidana sudah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana tersebut, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Artinya, pelaku sudah memulai tindakan yang ditujukan untuk melakukan kejahatan, tetapi gagal mencapai tujuannya karena faktor eksternal.

Contohnya adalah seseorang yang mencoba merampok bank tetapi digagalkan oleh keamanan sebelum berhasil mengambil uang. Meskipun perampokan tidak selesai, tindakan percobaan sudah dianggap sebagai tindak pidana.

2. Permulaan Pelaksanaan Tindak Pidana

Ayat (2) menjelaskan bahwa permulaan pelaksanaan tindak pidana terjadi jika:

  • Perbuatan yang dilakukan diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana, dan
  • Perbuatan tersebut langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

Dengan kata lain, pelaku harus sudah memulai tindakan yang secara langsung dan jelas ditujukan untuk mencapai tindak pidana yang dimaksud. Ini mencakup tindakan konkret yang lebih dari sekadar niat atau rencana.

3. Batasan Hukuman untuk Percobaan Tindak Pidana

Ayat (3) menetapkan bahwa hukuman untuk percobaan tindak pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ini memberikan batasan yang jelas agar hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dengan tindakan percobaan yang dilakukan.

Sebagai contoh, jika ancaman hukuman maksimum untuk tindak pidana adalah 12 tahun penjara, maka hukuman maksimum untuk percobaan tindak pidana tersebut adalah 8 tahun penjara.

4. Hukuman untuk Percobaan Tindak Pidana Berat

Ayat (4) mengatur bahwa dalam kasus percobaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa meskipun percobaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang sangat serius, ada batasan maksimum hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelaku percobaan.

5. Pidana Tambahan untuk Percobaan Tindak Pidana

Ayat (5) menjelaskan bahwa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan untuk percobaan tindak pidana sama dengan pidana tambahan yang berlaku untuk tindak pidana yang bersangkutan. Pidana tambahan ini bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 17 KUHP terbaru memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur mengenai bagaimana percobaan tindak pidana diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dengan menetapkan definisi yang spesifik dan sanksi yang proporsional, pasal ini memastikan bahwa tindakan percobaan yang dapat mengarah pada kejahatan serius tetap dapat diadili dan dihukum dengan adil.

Memahami konsep percobaan tindak pidana ini membantu kita melihat bagaimana hukum pidana bekerja untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memastikan bahwa pelaku yang berusaha melakukan kejahatan tetapi gagal karena faktor eksternal tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 17 ini adalah elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami pentingnya definisi dan sanksi untuk percobaan tindak pidana dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *