Sah!- Tahukah kalian bahwa adanya perubahan sistem Online Single Submission atau OSS dari OSS Versi 1.1 menjadi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach ?
OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach merupakan perizinan usaha yang berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiPta Kerja dan diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perbedaan Online Single Submission (OSS) dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)
Sejak tanggal 9 Agustus 2021 sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 telah digantikan dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Oleh karena itu terdapat beberapa perbedaan yang perlu para pelaku usaha ketahui, yaitu :
1. Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Hak Akses yang terdapat pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 berbeda dengan hak akses yang terdapat dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), hak akses tidak melekat pada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab perusahaan atau dalam hal ini merupakan direktur.
Hak akses pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dikaitkan dengan e-mail perusahaan sehingga akun yang tertuang dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dimiliki oleh perusahaan.
Terdapat perbedaan pada model Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdapat pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Nomor Induk Bersama (NIB) pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) akan tercantum Keterangan Izin Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
2. Standar Izin Berusaha
Pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 tidak mendasarkan perizinan berbasis risiko skala usaha, namun pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mendasarkan risiko dan skala usaha serta Nomor Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Berdasarkan dengan dengan standar izin berusaha yang baru ini maka setiap kegiatan usaha akan diklasifikasikan berikut :
- Kegiatan Usaha Berisiko Rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar.
- Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi akan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Dan diwajibkan untuk memverifikasi ulang kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
3. Efisiensi Biaya dan Waktu
Dalam sistem pembayaran pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 belum terintegrasi secara online, sedangkan pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dapat dilakukan secara online.
Pembayaran pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dilakukan secara online melalui sistem yang sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Retribusi.
Perubahan ini melindungi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan guna menghindari suap atau pungutan liar di luar biaya yang telah ditetapkan semestinya.
Pengurusan izin melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) memiliki standar waktu yang lebih efisien dibanding dengan Online Single Submission (OSS) Versi 1.1. Pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) memiliki standar waktu pengurusan izin yang lebih jelas.
Pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) berlaku asas fiktif positif, yang mana apabila waktu yang ditentukan telah habis dan belum diterbitkan, maka perizinan dapat dianggap dikabulkan.
4. Teknis Perizinan
Pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pengurusan izin dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah terintegrasi dengan sektor usaha yaitu :
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Lingkungan Hidup dan Kelautan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Ketenaganukliran
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Transportasi Kesehatan, Obat, dan Makanan
- Pendidikan dan Kebudayaan; Pariwisata
- Keagamaan
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem Transaksi Elektronik
- Pertahanan dan Keamanan
- Ketenagakerjaan
Sektor usaha yang telah terintegrasi tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Pengawasan Sistem
Pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) memiliki subsistem pengawasan, berbeda dengan Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 yang mengawasi perizinan usaha yang berbasis risiko.
Penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pada OSS RBA
Pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang digunakan merupakan KBLI 2017, sedangkan pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menggunakan KBLI 2020.
Tidak adanya perbedaan yang signifikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2017 dan 2020, hanya pada 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit dan adanya pengaturan ulang kode.
Pengaturan kode ini tertuang di dalam beberapa bidang usaha, pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) maka akan langsung terintegrasi dengan KBLI 2020.
Namun, bagi pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 2017 dalam melakukan pengurusan perizinan, diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2020.
Pada saat pelaku usaha melakukan login kedalam akun Online Single Submission (OSS) sistem akan langsung menampilkan konversi KBLI 2017 ke 2020 dan para pelaku usaha hanya cukup melakukan verifikasi saja.
Layanan Yang Disediakan Oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)
Dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terdapat beberapa layanan yang disediakan dalam hal penerbitan perizinan usaha, diantaranya :
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi)
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM)
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
- Pengembangan usaha, merger, konsolidasi dan likuidasi usaha,
Nah, sekarang teman-teman sudah mengetahui perbedaan OSS Versi 1.1 dengan OSS RBA. Keduanya sama-sama memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin berusaha agar lebih efisien, dalam hal ini berguna untuk menghilangkan praktik suap dan pungutan liar terhadap pelaku usaha di Indonesia.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- https://djppi.kominfo.go.id/news/mengenal-oss-rba-dan-cara-mendaftarnya
- https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/img/admin/post_attc/f550d33f7da264df5adb0287231a872d.pdf
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/13373/izin-berusaha-kini-lebih-mudah-pemerintah-meluncurkan-sistem-oss/0/artikel_gpr
- https://dpmptsp.kolakakab.go.id/perbedaan-oss-11-dengan-oss-berbasis-resiko#:~:text=OSS%20Versi%201.1%20tidak%20mendasarkan,Prosedur%20dan%20Kriteria%20(NSPK).