Sah! – Kontrak adalah pijakan utama dalam dunia usaha yang mengatur berbagai aspek hubungan usaha. Baik itu dalam penjualan barang, penyediaan jasa, dan hubungan kerja, kontrak menjadi fondasi yang memastikan kesepakatan antara pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis kontrak sangatlah penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas mereka dengan efisien dan tanpa hambatan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai jenis kontrak yang umumnya digunakan dalam dunia usaha. Setiap jenis kontrak memiliki karakteristiknya sendiri yang penting untuk dipahami agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan mengelola risiko dengan baik.
Mulai dari kontrak formal hingga informal, kontrak sepihak hingga dua pihak, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, mari kita telusuri berbagai aspek kontrak dalam dunia usaha.
Dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai jenis-jenis kontrak ini, diharapkan pembaca dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menjalankan usaha mereka dan mencapai kesuksesan dalam lingkungan usaha yang kompetitif saat ini.
Kontrak Berdasarkan Sumber Hukum
Kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan klasifikasi kontrak yang didasarkan pada asal atau tempat kontrak tersebut berasal. Dalam pengelompokannya, kontrak berdasarkan sumber hukumnya dibagi menjadi lima jenis utama:
- Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti perkawinan;
- Perjanjian yang bersumber dari hukum kebendaan, yaitu terkait dengan hak atas barang-barang, misalnya peralihan hak milik;
- Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
- Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsovereenkomst;
- Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publieckrechtelijke overeenkomst.
Kontrak Berdasarkan Nama
Kontrak berdasarkan namanya dibedakan menjadi dua, yakni kontrak nominaat (bernama) berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata dan kontrak inominaat (tidak bernama).
Kontrak nominaat mengacu pada kontrak yang diatur secara khusus dalam KUHPerdata. Contoh-contoh kontrak nominaat meliputi jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, dan jenis kontrak lainnya yang secara eksplisit diatur dalam hukum perdata.
Kontrak inominaat mengacu pada kontrak yang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata, tetapi tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Contoh-contoh kontrak inominaat mencakup leasing, pembelian sewa-franchise, joint venture, dan lain sebagainya.
Selain dua jenis kontrak yang dibedakan berdasarkan namanya, terdapat jenis ketiga yang merupakan kombinasi dari keduanya, yaitu kontrak campuran. Kontrak campuran adalah kontrak yang melibatkan unsur kontrak nominaat dan inominaat.
Contohnya dari kontrak campuran adalah pengusaha yang menyewakan kamar-kamar di hotel (sewa-menyewa), tetapi juga menyediakan makanan (jual beli) dan layanan (perjanjian untuk melakukan jasa-jasa).
Kontrak Berdasarkan Bentuk
Kontrak berdasarkan bentuk dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak yang formal (formal contract) dan kontrak yang informal (informal contract).
Kontrak formal merupakan kontrak yang ditentukan oleh undang-undang, seperti lembaga surat berharga (contohnya, wesel dan cek). Kontrak formal sering kali memerlukan prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kontrak informal adalah kontrak yang bentuknya tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Kontrak semacam ini dapat berbentuk lisan, seperti perjanjian antara ojek dan penumpangnya, atau tertulis seperti kontrak dibawah tangan atau akta autentik.
Kontrak Berdasarkan Pihaknya
Kontrak berdasarkan pihaknya dibedakan menjadi dua, yakni kontrak sepihak (unilateral contract) dan kontrak dua pihak (bilateral contract).
Kontrak sepihak terjadi ketika salah satu pihak memberikan prestasi atau janji tanpa harus mendapatkan imbalan atau kontraprestasi dari pihak lain. Contohnya adalah hibah, di mana pihak yang memberi memberikan sesuatu tanpa harus menerima imbalan yang sepadan.
Kontrak dua pihak terjadi ketika kedua belah pihak saling berjanji satu sama lain, dan keduanya memiliki kewajiban timbal balik untuk memenuhi janji tersebut. Contohnya adalah kontrak sewa rumah antara pemilik rumah dan penyewa rumah.
Kontrak Berdasarkan Sifatnya
Kontrak berdasarkan sifatnya didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Ada dua macam perjanjian menurut sifatnya, yaitu perjanjian kebendaan (zakelijek overeenkomst) dan perjanjian obligatoir.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang menghasilkan hak kebendaan, diubah, dan dilenyapkan untuk memenuhi perikatan. Contoh perjanjian ini termasuk perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak. Contoh perjanjian ini termasuk perjanjian jual beli, di mana pihak-pihak yang terlibat memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Selain itu, dikenal juga dua macam perjanjian dari sifatnya, yakni perjanjian pokok dan perjanjian accesoir.
Perjanjian pokok adalah perjanjian utama. Contoh perjanjian pokok termasuk perjanjian pinjam-meminjam, perjanjian jual-beli, dan lainnya, yang menjadi dasar atau inti dari suatu transaksi atau hubungan hukum.
Perjanjian accesoir adalah perjanjian tambahan yang melengkapi atau mendukung perjanjian pokok. Contoh perjanjian accesoir termasuk perjanjian pembebanan jaminan, seperti gadai, fidusia, dan lainnya, yang memberikan jaminan atas pelaksanaan perjanjian pokok.
Kontrak Berdasarkan Terms of Condition
Kontrak berdasarkan terms of condition dibedakan menjadi dua, yakni expressed contract dan implied contract.
Expressed contract adalah kontrak yang terms of condition-nya dinyatakan dengan tegas dalam bentuk kata-kata, baik tertulis maupun tidak tertulis. Contohnya adalah ketika terjadi pembelian rumah, maka terdapat kontrak yang berisi terms of condition.
Implied contract adalah kontrak yang hak dan kewajibannya tidak dirumuskan secara eksplisit dengan kata-kata, tetapi disimpulkan dari tindakan atau kejadian tertentu. Contohnya adalah ketika memesan makan di restoran, maka pemesan wajib membayar makanannya.
Kontrak Berdasarkan Aspek Larangannya
Kontrak berdasarkan aspek larangannya merujuk pada penggolongan perjanjian berdasarkan ketentuan yang melarang para pihak membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Hal ini diperlukan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat.
Contoh-contoh perjanjian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa jenis perjanjiannya adalah perjanjian oligopoli, perjanjian penetapan harga, perjanjian pemboikotan dan lainnya.
Penutup
Tentunya, sebagai pelaku usaha yang berpengalaman maupun yang baru memulai, pemahaman yang baik mengenai berbagai jenis kontrak dalam dunia bisnis sangatlah penting.
Dengan pengetahuan yang kuat tentang karakteristik dan perbedaan mendasar dari tiap kontrak, pengusaha dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam merancang, menegosiasikan, dan menjalankan kontrak-kontrak tersebut.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang jenis kontrak dapat menjadi kunci dalam menjalankan usaha dengan efektif, mengelola risiko dengan bijaksana, dan membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Agus Sardjono, Yetty Komalasari Dewi, Rosewitha Irawaty, dan Togi Pangaribuan, 2014, Pengantar Hukum Dagang, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Rajawali Pers.
Salim HS, 2014, Hukum Kontrak, Ed. 1, Cet. 10, Jakarta: Sinar Grafika