Sah! – Legalitas merupakan salah satu fondasi penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sehingga usaha tersebut dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai bukti legalitas yang memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya secara resmi dan berlegalitas
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, dasar hukum, dan manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
Apa Itu NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu identitas resmi yang diberikan kepada pengusaha atau pelaku usaha sebagai bentuk legalitas dalam usaha mereka.
Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) bertujuan agar pelaku usaha dapat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya serta dapat memenuhi berbagai persyaratan perizinan lanjutan.
Dasar Hukum NIB
Dasar hukum Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Manfaat NIB
1. Legalitas Usaha
Dengan adanya NIB, suatu usaha secara resmi telah mendapat pengakuan secara hukum dan tentunya dapat memberikan perlindungan hukum. Selain itu, NIB berfungsi sebagai izin dasar usaha yang tentunya berkaitan dengan perizinan lain, seperti izin lokasi, izin lingkungan dan lain – lain.
2. Akses Pendanaan yang Mudah
NIB dapat juga memberikan manfaat dengan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pendanaan dari berbagai sumber lembaga keuangan, seperti bank, koperasi atau lembaga keuangan lainya.
NIB ini berperan penting dalam membangun kredibilitas pelaku usaha sehingga berpeluang untuk mendapatkan sumber pendanaan yang besar.
3. Memperoleh Kepercayaan Konsumen atau Pelanggan
NIB berperan penting dalam membangun kepercayaan pelanggan pada suatu usaha. NIB menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah memiliki legalitas sehingga para pelanggan yakin
bahwa mereka memilih untuk bertransaksi dengan suatu usaha yang terpercaya dan resmi.
4. Kemudahan Ekspor dan Impor
NIB merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki jika pelaku usaha akan melakukan transaksi perdagangan internasional, terutama ekspor dan impor.
5. Kemudahan Akses terhadap Fasilitas Pemerintah
NIB dapat memberikan akses kepada pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam mendukung usaha mereka.
Dengan memiliki NIB, suatu usaha dapat mengikuti beberapa program program penting yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti pemberian modal atau dana, pelatihan berbisnis, dan pengawasan serta pembinaan usaha.
6. Kemitraan dan Memperluas Usaha
NIB dapat membantu pelaku usaha dalam memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis untuk memperluas jangkauan bisnis atau usaha nya. selain itu, adanya NIB juga dapat meyakinkan pihak lain untuk melakukan sebuah kerja sama untuk mendorong pertumbuhan usaha.
Demikian artikel mengenai pengertian, dasar hukum, dan manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan legalitas izin usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.