Sah! – Merek adalah salah satu nyawa dan elemen penting bagi seorang pelaku usaha. Merek bukan hanya sekadar sebuah nama atau logo, tetapi merek dapat hadir sebagai cerminan identitas, nilai, dan reputasi sebuah bisnis di mata konsumen.
Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, kehadiran merek dapat memperkuat bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha, terlebih apabila merek dagang yang dimiliki telah memiliki nama yang kuat, sehingga merek dapat hadir sebagai pembeda dengan produk lain dan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.
Dari penjalasan di atas seputar merek, diketahui bahwa kehadiran merek sangat penting dan memiliki peran yang kuat bagi pelaku usaha. Sehingga, diperlukan upaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap merek-merek yang dimiliki pelaku usaha.
Upaya hukum untuk melindungi sebuah merek dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan mendaftarkan mereknya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Tetapi, sangat disayangkan, pada beberapa pelaku usaha masih menyepelekan dan mengabaikan betapa pentingnya melakukan pendaftaran merek yang mereka miiliki. Pelaku usaha menganggap bahwa hal tersebut hanyalah langkah adminsitrasi yang dapat ditunda dan tidak terlalu penting, terlebih bagi pelaku usaha yang masih merintis.
Padahal yang harus diketahui oleh pelaku usaha, bahwa terdapat beberapa risiko yang akan dihadapinya dalam melakukan kegiatan usaha apabila tidak segera untuk mendaftarkan merek dagang miliknya.
Pada artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut terkait apa yang dimaksud dengan merek dan risiko apa saja yang akan dihadapi oleh para pelaku usaha apabila mereka tidak segera mendaftarkan merek dagang miliknya.
Apa Itu Merek?
Merek merupakan sebuah identitas suatu produk untuk membedakannya dengan produk barang dan/atau jasa milik pelaku usaha lain.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang, bahwa yang maksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan baran dan/atau jasa.
Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi merek juga berperan sebagai identitas dan harga diri sebuah produk dan/atau perusahaan. Merek yang kuat memberikan dampak naiknya tingkat kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut.
Pemegang dan/atau pemilik sebuah hak merek merupakan perseorangan, beberapa orang, dan badan hukum yang telah mendapatkan hak atas merek tersebut yang telah terdaftar.
Karena membangun sebuah merek dagang agar nama merek dagang tersebut naik dan terkenal di kalangan masyarakat itu perlu sebuah usaha, biaya, dan waktu yang murah dan singkat, maka diperlukan pemberian perlindungan hukum atas merek tersebut.
Perlindungan pada sebuah merek dagang diperlukan guna mencegah sebuah persaingan usaha yang tidak sehat dan mencegah adanya pelanggaran dan pencurian terhadap merek dagang yang tentu hal tersebut sangat merugikan pelaku usaha selaku pemegang merek.
Namun, apa jadinya apabila seorang pelaku usaha tidak segera mendaftarkan merek dagang yang ia miliki? Tentu saja pelaku usaha tersebut harus menghadapi beberapa risikonya yang akan menempa bisnis yang tengah ia jalani.
Risiko Merek Tidak Terdaftar
1. Peluang Merek Ditiru dan/atau Digunakan Orang Lain
Dalam dunia usaha, apabila terdapat sebuah usaha yang merek dagangnya sudah cukup besar dan memiliki banyak konsumen yang loyal membeli produknya, mka secara naluriah, beberapa orang memanfaatkan peluang tersebut untuk meniru merek dagang tersebut beserta produk yang mereka jual untuk turut serta mencari keuntungan.
Dari kasus tersebut, maka apabila suatu merek dagang belum didaftarkan maka sulit untuk pelaku usaha meminta kompensasi atas peniruan merek dagang tersebut.
Tanpa adanya pendaftaran yang resmi, maka pelaku usaha tidak memiliki hak hukum yang kuat untuk melindungi merek miliknya dari pihak lain yang mau menggunakannya.
2. Sulit Untuk Melindungi Merek dan Sulit Menyelesaikan Sengketa
Apabila suatu merek dagang dari pelaku usaha benar ada yang meniru, maka pelaku usaha tersebut akan kesulitan untuk membuktikan bahwa merek dagang yang ditiru itu benar-benar miliknya, karena pelaku usaha tidak memiliki bukti karena sejak awal tidak dilakukan pendaftaran merek.
3. Timbul Resiko Merek Dipatenkan Lebih Dulu Oleh Orang Lain
Tidak mustahil terjadi munculnya kemungkinan bahwa merek dagang yang seorang pelaku usaha miliki akan lebih dulu didaftarkan oleh orang lain. Tidak peduli apabila pelaku usaha tersebut sudah menggunakan merek dagang tersebut lebih lama. Apalagi, sistem paten di Indonesia menggunakan sistem first to file.
Jika hal tersebut terjadi, maka tentu akan muncul kerugian yang akan dialami. Pelaku usaha yang menggunakan merek dagang tersebut lebih dulu mungkin akan kehilangan hak eksklusif atas merek dagang tersebut.
4. Sulit Untuk Membangun Reputasi dan Citra Merek
Jika suatu merek belum terdaftar, maka akan sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek yang pelaku usaha miliki. Pelaku usaha akan sulit melindungi nama dan logo yang mereka punya.
Jika sebuah merek belum terdaftar, maka pelaku usaha akan kesulitan untuk melarang orang lain yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan milik pelaku usaha. Pelaku usaha tidak dapat meminta kompensasi atau melarang karena tidak ada bukti bahwa merek tersebut miliknya.
Dari kasus tersebut, maka konsumen akan dibuat bingung karena penggunaan nama dan logo yang sama itu sehingga juga membuat kerusakan pandangan atau persepsi konsumen terhadap produk dan layanan pelaku usaha yang mereknya dipalsukan itu.
Akibatnya, pelaku usaha dirugikan karena tidak bisa mendapat dan membangun kepercayaan konsumen.
Berikut di atas merupakan beberapa risiko yang akan dihadapi oleh pelaku usaha apabila tidak melakukan pendaftaran terhadap merek miliknya. Tetapi, selain karena kurangnya kesadaran atas perlindungan merek miliknya, apa saja alasan lain pelaku usaha belum mendaftarkan mereknya?
1. Rendahnya Awareness Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha masih ada yang sepenuhnya belum memahami betapa pentingnya pendaftaran merek yang ia miliki untuk kelangsungan bisnis yang mereka jalani. Beberapa belum menyadari bahwa merek juga merupakan aset mereka dan dapat di sahkan secara legal.
Beberapa berfikir juga bahwa sudah cukup hanya pada penggunaan merek untuk kegiatan sehari-hari tanpa harus mendaftarkannya dan berfikir bahwa didaftarkan atau tidak, mereka tetap dapat menjalankan bisnisnya.
2. Biaya dan Proses yang Panjang
Beberapa pelaku usaha, terutama bagi para pelaku usaha yang masih merintis dalam menjalankan bisnisnya, beranggapan bahwa pendaftaran merek memerlukan biaya yang tidak murah.
Proses yang panjang juga menjadikan para pelaku usaha berpikir untuk menjadikan pendaftaran merek menjadi prioritas kesekian.
Nah, berikut merupakan penjelasan terkait apa itu yang dimaksud dengan merek dan apa saja risikonya apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan merek miliknya. Serta, apa alasan pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source: