Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Perlindungan Hukum untuk Pelaku Usaha di Era Digital: Jangan Asal Posting Produk!

Ilustrasi Hasil Karya AI dapatkah diberikan Hak Cipta
Sumber foto: pexels.com

Sah! – Di era digital saat ini, bisnis online berkembang sangat pesat. Media sosial dan platform e-commerce menjadi sarana utama para pelaku usaha untuk memasarkan produk atau jasa secara luas dan cepat. Namun, di balik berbagai kemudahan itu, ada tantangan hukum yang perlu dipahami dan diperhatikan agar bisnis tetap aman dari risiko pelanggaran.

Artikel ini membahas aspek hukum yang penting diketahui oleh para pelaku usaha digital, terutama terkait promosi di media sosial, kerja sama dengan influencer, serta perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce.

Dengan memahami landasan hukum yang berlaku, pelaku usaha bisa menghindari masalah dan membangun bisnis yang terpercaya dan berkelanjutan.

Trend Bisnis Online dan Potensi Masalah Hukum

Bisnis digital kini bisa dijalankan oleh siapa saja, dari skala kecil hingga besar, bahkan hanya bermodal ponsel dan akun media sosial. Namun, tidak semua pelaku usaha menyadari pentingnya aspek hukum dalam aktivitas online mereka. Sering kali, promosi yang dibuat tanpa memikirkan legalitas bisa menimbulkan persoalan hukum.

Misalnya, membuat klaim berlebihan pada iklan, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau memakai foto/video tanpa izin pemilik aslinya bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Begitu pula transaksi yang dilakukan tanpa kontrak tertulis bisa menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli, apalagi jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Untuk itu, setiap langkah bisnis digital harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. Memastikan legalitas usaha, transparansi informasi, serta etika promosi menjadi kunci penting dalam membangun bisnis yang tidak hanya sukses, tapi juga aman secara hukum.

Undang-Undang ITE dan Etika Bisnis di Media Sosial

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai aspek aktivitas digital, termasuk konten yang dipublikasikan oleh pelaku usaha di media sosial.

Dalam konteks bisnis, pelaku usaha dilarang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau menyinggung pihak tertentu yang bisa merugikan reputasi orang lain. Selain itu, UU ITE juga melarang penyebaran konten yang mengandung penghinaan, ujaran kebencian, atau melanggar norma kesusilaan, meskipun hanya berbentuk promosi atau candaan dalam konten dagang.

Dalam berbisnis di media sosial, penting bagi pelaku usaha untuk menerapkan etika komunikasi yang santun, informatif, dan jujur. Promosi produk harus berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak memanipulasi informasi, dan tidak mencemarkan nama pesaing.

Selain itu, penggunaan foto atau video milik orang lain tanpa izin juga termasuk pelanggaran hak cipta, yang bisa berujung pada tuntutan hukum jika terbukti merugikan pemilik karya asli.

Agar terhindar dari pelanggaran, pelaku usaha sebaiknya memahami batasan hukum dalam membuat konten dan mematuhi pedoman komunitas setiap platform media sosial. Konten bisnis yang baik tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga menghormati hukum dan etika digital.

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam setiap unggahan, bisnis online dapat berkembang secara positif dan membangun kepercayaan jangka panjang dengan audiens serta mitra bisnis.

Endorsement dan Influencer: Wajib Ada Kontrak dan Bayar Pajak!

Bekerja sama dengan influencer menjadi strategi pemasaran yang populer saat ini. Namun, kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kontrak tertulis yang sah secara hukum agar jelas hak dan kewajiban kedua pihak.

Kontrak endorsement idealnya memuat hal-hal seperti: lama kerja sama, jenis konten yang akan dibuat, besarnya kompensasi, serta ketentuan jika terjadi pelanggaran atau pembatalan kerja sama. Kontrak ini penting untuk mencegah sengketa, misalnya ketika salah satu pihak tidak menepati janji atau menggunakan konten tanpa izin.

Selain itu, influencer juga wajib mengungkapkan jika kontennya bersifat promosi berbayar. Transparansi ini menjadi bagian dari etika digital dan juga melindungi konsumen dari konten menyesatkan. Tak kalah penting, penghasilan dari endorsement adalah objek pajak, sehingga influencer wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan di SPT tahunan.

Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce

Dalam ekosistem e-commerce, hak dan kewajiban konsumen diatur oleh beberapa regulasi utama di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Aturan-aturan ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan konsumen dalam transaksi digital, agar konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.

Hak Konsumen dalam E-commerce:

  1. Hak atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan
    Dalam pasal 4 huruf c UUPK dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, dan jujur mengenai produk yang dibeli, termasuk harga, spesifikasi, risiko, dan kebijakan pengembalian.
  2. Hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi
    Dalam Pasal 4 huruf (a) dan (e) UUPK serta UU PDP No. 27 Tahun 2022, Konsumen harus mendapatkan perlindungan dari risiko penipuan, produk cacat, atau penggunaan data pribadi tanpa izin.
  3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
    Pasal 4 huruf d UUPK juga menjamin konsumen berhak menyampaikan komplain atas layanan atau produk dan mendapatkan penyelesaian yang adil.
  4. Hak untuk mendapatkan ganti rugi Bila produk tidak sesuai, rusak, atau tidak dikirim, konsumen berhak menuntut ganti rugi atau pengembalian uang sesuai Pasal 19 UUPK.

Kewajiban Konsumen dalam E-commerce:

  1. Membayar sesuai ketentuan yang disepakati
    Konsumen wajib membayar harga barang/jasa sesuai dengan kontrak elektronik atau informasi yang telah disepakati bersama penjual.
  2. Menggunakan produk secara wajar dan sesuai petunjuk
    Konsumen bertanggung jawab menggunakan produk sebagaimana mestinya. Jika terjadi kerusakan karena kelalaian penggunaan, maka tanggung jawab tidak berada pada penjual sesuai dengan Pasal 5 huruf (b) UUPK.
  3. Tidak melakukan penyalahgunaan hak atau penipuan terhadap pelaku usaha
    Konsumen juga memiliki kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik usaha secara tidak berdasar atau menyebarkan informasi palsu. Hal ini bisa melanggar ketentuan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik di dunia digital.

Dengan memahami hak dan kewajiban ini, konsumen dapat berbelanja secara aman, cerdas, dan adil dalam dunia digital. Begitu juga, pelaku usaha dapat membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dan berlandaskan hukum.

Tips Menghindari Masalah Hukum dalam Bisnis Digital

Agar bisnis digital tetap aman secara hukum, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  1. Lengkapi legalitas usaha. Daftarkan bisnis Anda melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan izin usaha lainnya. Jika berjualan online, pastikan Anda memiliki SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
  2. Gunakan kontrak tertulis. Baik untuk kerja sama dengan influencer, supplier, atau konsumen, kontrak elektronik sangat penting untuk memperjelas kesepakatan.
  3. Buat konten promosi yang jujur dan etis. Hindari penggunaan materi milik orang lain tanpa izin dan jangan membuat klaim yang tidak bisa dibuktikan.
  4. Lindungi data konsumen. Terapkan sistem keamanan digital dan beri informasi yang jelas mengenai penggunaan data pribadi pelanggan. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga data konsumen.
  5. Patuhi kewajiban pajak. Laporkan penghasilan dan bayar pajak secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha digital bisa menghindari tuntutan hukum dan membangun bisnis yang berkelanjutan.

Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga memperhatikan aspek legal dalam menjalankan bisnis online. Kepatuhan terhadap peraturan seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi kunci agar bisnis tetap aman dan terpercaya.

Mulai dari kontrak kerja sama, konten promosi, hingga perlindungan konsumen dan kewajiban pajak, semua harus dikelola secara profesional.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip hukum yang berlaku, pelaku usaha digital dapat menghindari risiko tuntutan hukum serta membangun kepercayaan jangka panjang dengan pelanggan dan mitra bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya soal profit, tapi juga legalitas dan integritas.

Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

SOURCE:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pahami-3-pasal-ini-sebelum-bermedia-sosial-lt619fa4c53a5b9

https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/119050

https://jhontax.co/pajak-diterapkan-pada-imbalan-endorsement-berupa-barang

https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/33483

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-integrasi-bisnis-industri-e-commerce-dan-regulasi-persaingan-usaha-lt67b6085901cc1

https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3031-pentingnya-melawan-pelanggaran-etika-bisnis-di-era-digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *