Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pentingnya NDA Untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi NDA Bagi Pelaku Usaha

Sah! – Kebocoran informasi bisnis di tengah maraknya koloborasi usaha dan inovasi produk di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak pelaku UMKM hingga startup mengalami kerugian akibat gagalnya peluncuran produk mereka akibat kelalaian dalam melindungi data.

Pentingnya Non-Disclosure Agreetment (NDA) dalam melindungi informasi bisnis. NDA atau Non-Disclosure Agreement adalah suatu perjanjian kerahasiaan yang disepakati oleh dua belah pihak dengan tujuan utama melindungi informasi rahasia atau confidential information dari penyebaran yang tidak sah atau tanpa izin yang ditetapkan dalam perjanjian. 

Dalam perjanjian, para pihak sepakat untuk menjaga kerahasian informasi yang telah diuraikan dalam dokument tersebut dan informasi tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun atau digunakan untuk kepentingan pribada atau komersial.

Namun jika tak ada NDA maka  pembuktian hukum atas pelanggaran atau kebocaran data akan lebih rumit, bahkan bisa melemahkan posisi pemilik informasi dalam sengketa.

Artikel ini akan membahas mengenai tentang penting nya NDA untuk pelaku usaha.

Memahami Apa Itu Rahasia Dagang 

Dalam ranah hukum kekayaan intelaktual, rahasia dagang menjadi salah satu bentuk perlindungan atas informasi yang memiliki nilai ekonomi dan telah dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya dan menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Maka jika informasi rahasia dibocorkan dan digunakan tanpa izin oleh pihak lain, pemilik informasi berhak mengajukan tuntutan hukum. Namun, hak tersebut hanya dapat ditegakkan jika pemilik dapat membuktikan bahwa informasi tersebut telah dijaga secara layak dan memiliki sifat kerahasiaan sejak awal.

Non-Disclouser Agreement (NDA) Dalam Perlindungan Rahasia Dagang

Non-Disclosure Agreement atau NDA adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak yang berisi tentang larangan memberikan informasi tertentu ke pihak ketiga. Contohnya, rencana bisnis, informasi kekayaan intelektual, rekening keuangan, informasi pelanggan, dan sejenisnya. Nama lain dari dokumen ini adalah Perjanjian Kerahasiaan. 

NDA menjadi payung hukum untuk para pihak, untuk mencegah adanya kebocoran, penyebarluasan atau penggunaan informasi atau data di luar tujuan yang disepakati. Dalam sistem Indonesia, NDA termaksud dalam katagori perjanjian yang sah selama memenuhi unsur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:

  1. Sepakat meereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapaan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Selama empat unsur ini telah terpenuhi, maka NDA dapat dijadikan sebagai alat bukti kuat dalam proses hukum, baik dari segi jalur litigasi maupun mediasi, apabila terjadi pelanggaran.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD) pada pasal 12 hingga 17 dimana disana dijelaskan bahwa terdapat sanksi terhadap pihak yang melanggar rahasia dagang.

Risiko Jika NDA Tidak Dibuat Sejak Awal

NDA adalah salah satu payung hukum untuk menjaga agar tidak ada kebocoran data atau kelalaian. Namun jika pelaku usaha tidak menjadikan NDA sebagai patokan utama untuk menjaga rahasia bisnis, maka ada beberapa resiko yang akan terjadi:

  1. Informasi bisnis rentan disalahgunakan oleh vendor atau mitra kerja apabila tidak dilindungi dengan adanya dasar hukum yang jelas. Tanpa adanya perjanjian legal, potensi penyalahgunaan semakin sulit dicegah. 
  2. Kebocoran data akibat kelalaian dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk meluncurkan produk yang serupa. Hal ini tentu dapat merugikan pihak pemilik ide karena kehilangan ide bisnis nya.
  3. Investor berpotensi menarik kembali pendanaan nya, apabila menilai bahwa perlindungan hukum terhadap aset bisnis tidak memadai dan cenderung berisiko. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan potensi risiko yang merugikan secara finansial maupun hukum.
  4. Beban pembuktian di pengadilan menjadi lebih sulit jika tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa informasi bersifat rahasia. Tanpa adanya NDA, akan sulit membuktikan bahwa pihak lain terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut.  

Apa Yang Harus Ada Dalam NDA

Menjaga kerahasian infromasi adalah hal yang cukup krusial untuk melindungi aset intelektual dan strategi perusahaan.

Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan menjadi payung hukum agar informasi penting terkait ide bisnis tidak disalahgunakan atau bocor ke pihak yang tidak berwenang, ada beberapa unsut penting yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci dalam dokumen perjanjian:

  1. Identitas Para Pihak

Identitas lengkap dari semua pihak yang terlibat, termasuk nama, alamat dan kedudukannya dalam hubungan kerja atau bisnis. Hal ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas informasi rahasia.

  1. Definisi Informasi Rahasia

Perjanjian harus menjelaskan secara rinci terkait dengan detail informasi yang termasuk katagori rahasia. Dengan begitu, resiko hukum akan cukup minim terjadi.

  1. Tujuan Penggunaan Informasi

Harus ada batasan yang jelas mengenai dari tujuan penggunaan informasi yang diterima. Informai tersebut tidak boleh digunakan di luar dari kepentingan yang telah disepakati bersama.

  1. Kewajiban Para Pihak

Para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menyebarkan informasi kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis. Kewajiban ini berlaku baik selama masa kerja sama maupun setelahnya.

  1. Durasi Perjanjian

Dalam NDA perlu mencantumkan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian, termasuk periode berlakunya kewajiban kerahasian setelah hubungan kerja berakhir. Hal ini mencegah adanya penyalahgunaan informasi.

  1. Sanksi Atas Perjanjian

Sanksi atas pelanggaran harus dijelaskan secara tegas dan detail dalam NDA. Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera dan dapat memberi perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik informasi.

  1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi nya pelanggaran atau perselisihan yang berujung perkara, maka para pihak dapat melakukan mediasi dan arbitrase. Mekanisme ini menjadi jalan utama jika pelanggaran atau perselisihan terjadi.

Penting nya para pelaku bisnis untuk memahami secara general terkait dengan prosuder hukum yang harus mereka jalani selama berlangsung nya proses bisnis. Demi menghindari adanya risiko perkara akibat kelalaian atau kebocoran data karna tidak menjadikan NDA sebagai dokumen penting dalam proses perjanjian kerja sama. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Rahasia Dagang

NDA (Non-Disclosure Agreement): Memahami Pengertian dan Dasar Hukum NDA, syefafalih https://idmetafora.com/id/blog/read/3838/NDA-Non-Disclosure-Agreement-Memahami-Pengertian-dan-Dasar-Hukum-NDA.html

Non-Disclosure Agreement (NDA): Fungsi, Jenis, dan Contohnya, Mirza M. Haekal https://mekarisign.com/id/blog/nda-adalah/

Dasar Hukum dan Perlindungan Rahasia Dagang, https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-rahasia-dagang-lt62cb818045794/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *