Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 5 KUHP Terbaru: Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif dalam Yurisdiksi Hukum Pidana

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada artikel ini, kita akan membahas Pasal 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini menyoroti prinsip-prinsip penting dalam hukum pidana yang dikenal sebagai Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif. Prinsip-prinsip ini mengatur bagaimana hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Indonesia.

Pengantar: Pentingnya Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Dalam era globalisasi dan hubungan internasional yang semakin kompleks, tidak jarang terjadi situasi di mana tindak pidana yang merugikan kepentingan Indonesia dilakukan oleh seseorang yang berada di luar wilayah NKRI. Oleh karena itu, diperlukan asas-asas hukum yang memungkinkan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya dan warga negaranya di luar negeri.

Pasal 5 KUHP terbaru memberikan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, terutama yang berdampak pada keamanan, ekonomi, dan martabat Indonesia.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 5 KUHP terbaru:

  • Pasal 5
    • Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
      • a. Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
      • b. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
      • c. Mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
      • d. Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
      • e. Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
      • f. Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
      • g. Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
      • h. Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
      • i. Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.

Penjelasan Mendalam: Yurisdiksi Ekstrateritorial Hukum Pidana Indonesia

Pasal 5 KUHP terbaru memperluas yurisdiksi hukum pidana Indonesia ke luar wilayah NKRI, dalam rangka melindungi berbagai kepentingan vital negara. Berikut penjelasan mendalam dari setiap poin yang diatur dalam pasal ini:

1. Keamanan Negara atau Proses Kehidupan Ketatanegaraan

Bagian pertama dari Pasal 5 menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan di luar negeri yang mengancam keamanan negara atau mengganggu proses kehidupan ketatanegaraan di Indonesia tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Hal ini mencakup berbagai bentuk ancaman, seperti spionase, terorisme, atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

2. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Indonesia di Luar Negeri

Bagian kedua dari pasal ini melindungi martabat Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat Indonesia di luar negeri dari tindakan-tindakan yang merendahkan, menghina, atau mengancam mereka. Jika ada tindakan yang merugikan martabat pejabat tinggi Indonesia di luar negeri, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum Indonesia.

3. Mata Uang, Segel, Cap Negara, dan Dokumen Berharga

Bagian ketiga dari pasal ini mengatur bahwa tindak pidana yang merusak atau menyalahgunakan mata uang, segel, cap negara, meterai, atau dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, akan berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap simbol-simbol dan dokumen resmi negara, bahkan ketika tindak pidana tersebut dilakukan di luar negeri.

4. Perekonomian, Perdagangan, dan Perbankan Indonesia

Bagian ini memperluas yurisdiksi hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar negeri yang merugikan perekonomian, perdagangan, atau perbankan Indonesia. Misalnya, jika seseorang melakukan penipuan besar yang berdampak pada perekonomian Indonesia atau bank-bank Indonesia, maka orang tersebut dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia.

5. Keselamatan atau Keamanan Pelayaran dan Penerbangan

Keselamatan dan keamanan pelayaran serta penerbangan Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 5 ini. Tindak pidana seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri, atau sabotase terhadap sistem keselamatan transportasi, tetap berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia.

6. Keselamatan atau Keamanan Bangunan, Peralatan, dan Aset Nasional

Bagian ini mengatur bahwa tindak pidana yang mengancam keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset-aset nasional Indonesia di luar negeri akan dikenai sanksi pidana menurut hukum Indonesia. Ini penting untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di luar negeri, termasuk kedutaan besar, kantor konsulat, dan aset-aset penting lainnya.

7. Keselamatan atau Keamanan Sistem Komunikasi Elektronik

Dalam era digital, sistem komunikasi elektronik menjadi salah satu elemen vital yang harus dilindungi. Pasal 5 KUHP terbaru mengatur bahwa tindak pidana yang mengancam keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik Indonesia, meskipun dilakukan di luar negeri, akan dikenai sanksi pidana menurut hukum Indonesia. Ini termasuk kejahatan siber yang menargetkan infrastruktur komunikasi penting di Indonesia.

8. Kepentingan Nasional Indonesia

Bagian ini memungkinkan hukum pidana Indonesia untuk diterapkan terhadap tindak pidana yang merugikan kepentingan nasional Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Aspek ini memberikan fleksibilitas bagi negara untuk melindungi berbagai kepentingan nasional lainnya yang mungkin belum secara spesifik diatur dalam poin-poin sebelumnya.

9. Warga Negara Indonesia Berdasarkan Perjanjian Internasional

Pasal ini juga mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dapat berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia, asalkan ada perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, memastikan bahwa mereka tetap dilindungi oleh hukum nasional meskipun berada di wilayah hukum asing.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 5 KUHP terbaru memperluas cakupan yurisdiksi hukum pidana Indonesia untuk melindungi berbagai kepentingan vital negara dan warga negaranya, bahkan ketika tindak pidana dilakukan di luar wilayah NKRI. Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif yang diatur dalam pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan, martabat, dan kepentingan nasionalnya di panggung internasional.

Dengan memahami Pasal 5 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia dirancang untuk menghadapi tantangan globalisasi dan melindungi kepentingan nasional di berbagai aspek, termasuk keamanan negara, ekonomi, dan keselamatan warga negara di luar negeri.

Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami bagaimana hukum pidana Indonesia diterapkan dalam konteks internasional, serta bagaimana asas-asas ini berperan dalam melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *