Sah !-“Qui facit per alium facit per se” — “Barang siapa melakukan sesuatu melalui orang lain, dia melakukan itu sendiri.”
Pasal 20 KUHP terbaru mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang mencakup tindakan melakukan sendiri tindak pidana, menggunakan orang lain atau alat untuk melakukannya, turut serta dalam tindak pidana, atau menggerakkan orang lain untuk melakukannya dengan berbagai cara.
Pengantar: Penyertaan dalam Tindak Pidana
Penyertaan dalam tindak pidana adalah konsep penting dalam hukum pidana yang memperluas tanggung jawab pidana tidak hanya kepada mereka yang melakukan tindak pidana secara langsung, tetapi juga kepada mereka yang terlibat dalam berbagai cara.
Pasal 20 KUHP terbaru menetapkan berbagai bentuk penyertaan, mulai dari melakukan sendiri tindak pidana hingga menggerakkan orang lain untuk melakukannya.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 20 KUHP terbaru:
- Pasal 20: Penyertaan dalam Tindak Pidana
- a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
- b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
- d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan Mendalam: Bentuk-Bentuk Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 20 KUHP terbaru memberikan kerangka yang komprehensif tentang bagaimana penyertaan dalam tindak pidana diatur dan bagaimana setiap bentuk penyertaan dapat dikenai sanksi pidana. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Melakukan Sendiri Tindak Pidana
Ayat (a) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan sendiri tindak pidana adalah pelaku utama. Ini adalah bentuk paling langsung dari penyertaan, di mana individu bertindak secara mandiri dan penuh dalam melakukan kejahatan.
Contoh: Seseorang yang mencuri barang dari sebuah toko sendirian adalah pelaku utama yang melakukan tindak pidana tersebut.
2. Melakukan Tindak Pidana dengan Perantaraan Alat atau Orang Lain
Ayat (b) mengatur bahwa seseorang dapat melakukan tindak pidana melalui perantaraan alat atau dengan menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti anak kecil atau orang yang tidak sadar.
Ini berarti bahwa orang yang mengendalikan atau memerintahkan tindakan tersebut tetap bertanggung jawab meskipun tidak melakukannya sendiri.
Contoh: Seseorang yang menggunakan anak di bawah umur untuk mencuri barang berharga akan dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
3. Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Ayat (c) menjelaskan bahwa turut serta dalam tindak pidana berarti mengambil bagian aktif dalam tindakan kejahatan bersama dengan orang lain. Ini mencakup situasi di mana beberapa orang bekerja sama untuk melakukan tindak pidana.
Contoh: Dua atau lebih orang yang bersama-sama merampok bank, masing-masing memiliki peran dalam kejahatan tersebut, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana
Ayat (d) menetapkan bahwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan berbagai cara—seperti memberi imbalan, menyalahgunakan kekuasaan, melakukan kekerasan, atau memberikan informasi yang salah—juga termasuk dalam penyertaan.
Ini memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang, meskipun tidak terlibat langsung, berperan dalam memprovokasi atau memfasilitasi tindak pidana.
Contoh: Seorang bos yang memerintahkan bawahannya untuk melakukan penggelapan dana dengan iming-iming bonus besar adalah contoh penyertaan dengan menggerakkan orang lain.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 20 KUHP terbaru memberikan gambaran yang luas tentang bagaimana hukum pidana mengakui berbagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.
Mulai dari tindakan langsung hingga penggunaan alat atau orang lain, setiap bentuk keterlibatan dalam tindak pidana diatur dengan jelas, memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Setiap bentuk penyertaan dalam tindak pidana membawa konsekuensinya sendiri, dan dengan memahami pasal ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia berupaya menegakkan keadilan secara komprehensif.
Pasal ini adalah landasan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dengan memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi pada kejahatan, baik secara fisik maupun melalui pengaruh, tetap bertanggung jawab.
Dalam berbagai situasi kehidupan, penting bagi kita untuk memahami bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada tindakan langsung, tetapi juga pada upaya yang dilakukan untuk mendorong atau memfasilitasi tindakan tersebut.
Pasal 20 KUHP ini mengingatkan kita bahwa dalam masyarakat yang beradab, setiap tindakan, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, memiliki implikasi hukum yang nyata.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.