Berita Hukum Legalitas Terbaru

Langkah Jitu Izin Edar Pangan Olahan Membangun Kepercayaan Konsumen

Ilustrasi Izin Edar Pangan Olahan

Sah! – Izin edar pangan olahan sebagai kepercayaan mendasar pada Konsumen kini masayarakat semakin cerdas dan kritis dalam memilih produk. Mereka tidak hanya mencari rasa yang lezat, tetapi juga keamanan dan jaminan kualitas.

Izin Edar adalah izin edar produk yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk pangan olahan di Indonesia. Memperoleh izin ini bersifat wajib bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, dan mendistribusikan produk pangan olahan. 

Izin Edar bertujuan untuk menjamin keamanan dan mutu produk pangan olahan yang tersedia bagi konsumen. Ini menyatakan bahwa suatu produk memenuhi standar peraturan dan persyaratan terkait bahan, proses produksi, pelabelan, dan klaim.

Hanya produk yang telah lolos evaluasi dan persetujuan BPOM yang dapat memperoleh Izin Edar.

Ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang memperoleh Izin Edar:

  • Akses pasar yang sah – Lisensi mengizinkan penjualan dan distribusi produk di seluruh Indonesia. Produk yang tidak berlisensi tidak dapat dijual secara legal.
  • Kepercayaan konsumen – Izin Edar meyakinkan pembeli bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kendali mutu. Hal ini membangun kepercayaan konsumen.
  • Pertumbuhan bisnis – Produk yang patuh membuka peluang untuk memasok pengecer besar, memperluas ke wilayah baru, dan meningkatkan penjualan.
  • Mitigasi risiko – Menghindari pelanggaran peraturan dan hukuman yang mungkin timbul dari penjualan produk tanpa lisensi wajib.

Proses pendaftaran Izin Edar meliputi penyiapan dokumen, pengajuan permohonan secara online, menjalani penilaian produk, dan menunggu persetujuan BPOM. 

Prosesnya memerlukan perencanaan yang cermat, perhatian terhadap detail, dan kerja sama yang erat dengan pihak berwenang. Kepatuhan yang tepat membantu perusahaan meluncurkan dan tumbuh dengan sukses di pasar makanan olahan Indonesia.

Persyaratan Administratif Pendaftaran Izin Edar

Untuk mengajukan Izin Edar, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Ini termasuk menyerahkan dokumen bisnis yang sah serta sertifikat registrasi produk.

Izin Usaha dan Dokumen Hukum

  • SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan dari Kementerian Perdagangan wajib menunjukkan bukti badan usaha yang terdaftar secara sah. Hal ini berlaku bagi produsen, importir, distributor dan pengecer produk makanan.
  • TDP – Tanda Daftar Perusahaan juga harus diberikan pada saat pengajuan Izin Edar. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau pemerintah kota.
  • NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan untuk menunjukkan pendaftaran dan kepatuhan perpajakan. Salinan NPWP perusahaan harus diserahkan.
  • Profil Bisnis – Profil yang menggambarkan aktivitas bisnis perusahaan, struktur organisasi, dan kemampuan harus disertakan dalam berkas permohonan.
  • Izin Impor – Untuk produk impor, izin impor API (Angka Pengenal Importir) importir harus diserahkan untuk memverifikasi izin impor.

Sertifikat Pendaftaran Produk

  • ML – Merk Dagang (Sertifikat Merek Dagang) harus diberikan jika produk mengandung merek dagang terdaftar. Ini mengesahkan kepemilikan merek dagang.
  • MD & HS – Sertifikat MD (Merek Dagang) & HS (Hak Cipta) harus disertakan untuk nama merek produk dan hak cipta desain kemasan.
  • PIRT – Sertifikat pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga dari Kementerian Kesehatan diperlukan untuk bahan pangan produksi lokal.

Dengan memenuhi persyaratan administratif tersebut, maka permohonan Izin Edar akan memenuhi persyaratan hukum dan registrasi produk. Perusahaan harus memastikan dokumen-dokumen ini mutakhir dan valid sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan Teknis

Untuk mendapatkan Izin Edar, perusahaan harus memberikan informasi teknis dan dokumentasi terkait produk dan pembuatannya. Persyaratan teknis utama meliputi:

informasi produk

  • Nama produk, deskripsi, bahan, informasi nutrisi
  • Kategori dan subkategori produk
  • Ikhtisar formulasi produk dan proses pembuatan
  • Spesifikasi dan bahan kemasan produk

Pelabelan Produk

  • Label produk yang diusulkan mengikuti peraturan pelabelan
  • Daftar informasi label termasuk nama produk, bahan, tanggal kedaluwarsa, petunjuk penyimpanan, dll.
  • Maket kemasan produk menunjukkan penempatan label

Dokumen Keamanan dan Mutu Pangan

  • Dokumentasi GMP dan SSOP untuk fasilitas produksi
  • Rencana HACCP mengidentifikasi bahaya dan titik kendali kritis
  • Spesifikasi bahan baku dan produk jadi
  • Hasil uji analitis menunjukkan keamanan dan kualitas produk
  • Studi umur simpan produk dan uji tantangan, jika ada

Dokumen teknis harus memberikan rincian yang cukup untuk menunjukkan bahwa produk diproduksi secara konsisten sesuai dengan standar keamanan dan kualitas pangan. Perusahaan harus memastikan keakuratan semua informasi yang disampaikan.

Izin edar pangan olahan bukanlah sekadar dokumen legal, tetapi investasi berharga bagi produsen makanan olahan. Dengan izin edar, Anda membangun kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan memastikan keamanan produk. 

Manfaatkan panduan ini untuk memulai perjalanan bisnis kuliner yang sukses dan patuh regulasi di Indonesia.Memperoleh Izin Edar Pangan Olahan dapat menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Untuk membantu Anda,

Hubungi  kami di 0851 7300 7406 atau Sah.co.id untuk memulai perjalanan Anda menuju kesuksesan kuliner yang aman dan terjamin.menawarkan jasa konsultasi pengurusan izin dan legalitas yang terpercaya dan profesional.

Konsultasi gratis sekarang !!

Source: 

https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/6963/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-produk-pangan-olahan?lang=1

http://istanaumkm.pom.go.id/artikel-kosmetik/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-pangan-bpom

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-daftar-izin-edar-bpom-makanan-olahan-dalam-kemasan-begini-syarat-ketentuan-dan-alurnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *