Berita Hukum Legalitas Terbaru

BPOM VS PIRT: Mana yang Lebih Cocok untuk Usaha Anda?

Ilustrasi Hal yang perlu diperhatikan dalam legalitas usaha

Sah! – Izin edar produk merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki setiap produk sebelum dipasarkan. Dalam produk pangan, izin edar berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan tersebut telah layak untuk dikonsumsi dan telah terjamin keamanannya.

Terdapat dua jenis izin edar produk yang umum digunakan di Indonesia, yaitu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Tentunya masing masing izin tersebut memiliki aturan ketentuan yang berbeda – beda.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan perbedaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai dua bentuk legalitas penting dalam pengawasan dan perizinan produk pangan di Indonesia.

Pengertian BPOM dan PIRT

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan suatu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan peredaran obat, makanan, suplemen kesehatan, dan kosmetik. 

BPOM memiliki peran sangat penting dalam mengawasi produk yang diproduksi oleh industri besar atau skala nasional, memastikan bahwa semua produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan sertifikasi yang diberikan kepada produk makanan atau minuman yang skala produksi usaha nya kecil, seperti industri rumahan. PIRT ini diberikan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan. 

Sertifikasi PIRT ini dapat memastikan bahwa produk yang telah di produksi telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku dan telah sesuai ketetapan pemerintah, terutama terkait dengan kehigienisan produk dan terbebas dari bahan berbahaya.

Perbedaan BPOM dan PIRT

1. Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi produk dengan PIRT biasanya cepat karena prosesnya sederhana dan tidak memerlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium, sedangkan produk dengan BPOM biasanya cenderung lama karena membutuhkan pengujian – pengujian secara mendalam dan detail di laboratorium.

2. Sarana Produksi

Produksi pangan olahan dengan PIRT berada di lingkup skala yang kecil atau terbatas, seperti industri rumah tangga atau tempat yang berproduksi di rumah, sedangkan BPOM diperuntukkan untuk olahan pangan dengan produksi yang lingkupnya besar, seperti pabrik atau tempat produksi yang terpisah dari tempat tinggal. 

3. Proses Produksi 

Biasanya pangan olahan dengan PIRT dihasilkan dengan cara manual atau semi-manual sehingga tidak membutuhkan mesin produksi besar, sedangkan BPOM biasanya diproduksi dengan menggunakan mesin – mesin produksi yang besar atau non-manual.

4. Jenis Pangan yang Diproduksi

persyaratan untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

  1. Termasuk pangan olahan kering;
  2. Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
  3. Pangan terkemas dan berlabel;
  4. Merupakan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri; dan
  5. Tidak boleh mencantumkan klaim.

sedangkan, BPOM memiliki beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di daftarkan, yaitu:

  1. Pangan olahan yang dijual serta diedarkan dalam kemasan eceran;
  2. Pangan fortifikasi atau makanan yang mengandung dengan zat gizi tertentu;
  3. Pangan wajib SNI, seperti air minum dalam kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.

5. Masa Berlaku

Masa berlaku izin PIRT yaitu 5 tahun, tetapi jika ingin memperpanjang dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis, sedangkan masa berlaku izin BPOM sama dengan PIRT yaitu 5 tahun, tetapi perpanjangannya hanya bisa diajukan sepuluh hari sebelum masa berlaku habis.

Demikian artikel mengenai pengertian dan perbedaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai dua bentuk legalitas penting dalam pengawasan dan perizinan produk pangan di Indonesia. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan legalitas usaha Anda, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
  1. Internet
  2. https://et-consultant.com/id/blog/sertifikasi-pirt-untuk-industri-rumah-tangga-pangan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *