Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Bunyi Pasal 6 KUHP Terbaru: Asas Universal dalam Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Internasional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada artikel ini, kita akan membahas Pasal 6 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini mengatur tentang penerapan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana internasional yang dilakukan oleh setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengantar: Pentingnya Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Hukum Pidana

Dalam era globalisasi, batas-batas negara sering kali tidak menjadi penghalang bagi terjadinya tindak pidana yang berdampak global.

Untuk mengatasi kejahatan yang bersifat lintas negara, hukum internasional telah menetapkan sejumlah tindak pidana yang diakui secara global, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lainnya yang dianggap serius oleh komunitas internasional.

Pasal 6 KUHP terbaru memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menerapkan hukum pidananya terhadap tindak pidana internasional tersebut, meskipun dilakukan oleh seseorang yang berada di luar wilayah NKRI.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 6 KUHP terbaru:

  • Pasal 6
    • Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.

Penjelasan Mendalam: Penerapan Hukum Pidana Indonesia terhadap Tindak Pidana Internasional

Pasal 6 KUHP terbaru memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi tindak pidana internasional dan menunjukkan partisipasi aktif dalam penegakan hukum yang diakui secara global. Berikut adalah penjelasan dari konsep dan penerapan pasal ini:

1. Tindak Pidana Internasional yang Diakui dalam Hukum Nasional

Pasal 6 mengacu pada tindak pidana yang telah diakui oleh hukum internasional dan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam hukum nasional Indonesia.

Ini berarti bahwa Indonesia mengadopsi berbagai konvensi internasional yang menetapkan tindak pidana tertentu sebagai kejahatan serius yang harus ditindak secara hukum.

Contoh tindak pidana internasional yang dimaksud dalam pasal ini meliputi:

  • Genosida: Pembunuhan massal yang dilakukan dengan tujuan memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok etnis, ras, atau agama.
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Tindak pidana seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, atau perbudakan yang dilakukan secara sistematis terhadap populasi sipil.
  • Terorisme: Tindakan kekerasan yang ditujukan untuk menimbulkan ketakutan luas dengan tujuan politik, ideologi, atau agama.
  • Perdagangan Manusia: Perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan manusia dengan ancaman, kekerasan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.

Dengan adanya Pasal 6, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam upaya global untuk memerangi kejahatan lintas negara.

2. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku di Luar Negeri

Pasal 6 memungkinkan hukum pidana Indonesia untuk diterapkan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana internasional meskipun pelakunya berada di luar wilayah NKRI.

Ini berarti bahwa jika seseorang melakukan kejahatan internasional seperti genosida atau terorisme di negara lain, hukum pidana Indonesia tetap dapat diberlakukan terhadap orang tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa yurisdiksi hukum pidana Indonesia tidak terbatas pada wilayah nasional, tetapi juga dapat diterapkan secara ekstrateritorial terhadap tindak pidana yang diakui secara internasional.

3. Integrasi Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Pasal 6 KUHP terbaru juga mencerminkan upaya Indonesia dalam mengintegrasikan hukum internasional ke dalam hukum nasionalnya.

Dengan mengakui tindak pidana internasional dalam undang-undang nasional, Indonesia memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional dapat diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa negara berperan aktif dalam upaya global untuk menegakkan keadilan bagi kejahatan-kejahatan serius yang melampaui batas-batas negara.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 6 KUHP terbaru menunjukkan bagaimana hukum pidana Indonesia berkomitmen untuk memerangi kejahatan internasional yang diakui oleh hukum internasional.

Pasal ini memungkinkan Indonesia untuk menegakkan hukum pidananya terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana serius di luar negeri yang diakui secara global.

Dengan memahami Pasal 6 ini, kita dapat melihat betapa pentingnya integrasi antara hukum nasional dan hukum internasional dalam menghadapi tantangan globalisasi, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana internasional yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.

Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami bagaimana hukum pidana Indonesia berperan dalam konteks internasional, serta bagaimana asas-asas ini diterapkan untuk melindungi kepentingan global dan nasional.

Kunjungi laman Sah! Indonesia dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *