Sah! – Istilah BUMDes mungkin masih awam bagi beberapa orang. Padahal BUMDes juga memiliki peran yang penting terutama di wilayah daerah seperti desa.
BUMDes merupakan Badan Usaha Milik Desa dengan demikian berkaitan dengan perekonomian desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh ataupun sebagian besar dari modalnya dimiliki oleh desa.
Modal tersebut didapatkan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. BUMDes memiliki peran yang penting dalam perekonomian desa layaknya peran penting BUMD bagi daerah maupun BUMN bagi negara secara nasional.
Dasar hukum pengaturan mengenai BUMDes khususnya dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan dan ditentukan mengenai aspek-aspek dari BUMDes yang diatur secara rinci dan khusus.
Definisi dari BUMDes dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa secara bersama-sama.
Manfaat BUMDes
Untuk mendukung pereknomian desa pada BUMDes terdapat usaha desa yang merupakan kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes
BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola bersama oleh pemerintah dan masyarakat, dapat menjadi penggerak perekonomian.
BUNDes dalam menjadi motor penggerak diharapkan dapat memanfaatkan potensi serta kekayaan-kekayaan yang dimiliki oleh desa. Melalui BUMDes, desa-desa di Indonesia bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri.
BUMDes dapat membuat desa tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah, tapi juga mampu menghasilkan dana pendapatan mereka sendiri melalui unit-unit usaha yang dijalankan.
Apabila dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi sokongan ekonomi baru yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa.
Tujuan BUMDes
BUMDes didirikan untuk pengelolaan usaha dan aset Desa, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usaha lainnya untuk memberika kesejahteraan masyarakat Desa.
Tujuan dari BUMDes juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa :
- melakukan kegiatan usaha ekonomi seperti mengelola potensi usaha Desa, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian.
- melakukan kegiatan pelayanan umum seperti penyediaan barang dan atau jasa, mengelola lumbung pangan Desa, dan pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa.
- mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa
- meningkatkan nilai tambah aset desa yang terdiri dari kekayaan asli desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa
Untuk memenuhi tujuan dari desa maka pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan serta gotong royong. Semangat tersebut diwujudkan lewat prinsip :
- Prinsip Profesional
Tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang ada dan dikerjakan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai
- Prinsip Terbuka dan Bertanggung Jawab
Penyelenggaraan tata kelola BUMDes bisa dipantau publik/masyarakat umum sehingga BUMDes sebagai badan usaha dapat bertanggung jawab terhadap pelaksanaanya kepada masyarakat desa.
- Prinsip Partisipatif
Masyarakat desa diberi peluang untuk berperan dan berpartisipasi dalam proses pendirian maupun pengelolaan BUMDesa baik dalam seperti memberi masukan pikiran dan tenaga, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya.
- Prinsip Prioritas Sumber Daya Lokal
Dalam menjalankan usahanya, BUMDes harus dapat memanfaatkan sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada pada Desa.
- Prinsip Berkelanjutan
Pengembangan BUMDes diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa di masa sekarang dan di masa mendatang
Cara Pendirian BUMDes
Pada dasarnya BUMDes didirikan oleh 1 desa berdasarkan musyawarah Desa. Pendirian dari BUMDes lewat musyawarah tersebut kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.
Terdapat 2 jenis pada Badan Usaha Desa yakni BUM Desa dan BUMDesa Bersama. BUM Desa Bersama merupakan BUMDes yang didirikan oleh 2 atau lebih didasarkan dari musyawarah desa. Pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Untuk mendirikan BUMDes Bersama maka dilandaskan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, dan juga kedekatan wilayah.
Beberapa desa yang memiliki kesamaan dalam hal sumber daya, jenis usaha, atau letak geografis dapat membentuk BUM Desa Bersama untuk mengelola usaha secara kolektif.
BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif. BUM Desa Bersama dapat bekerja sama antar desa dalam mendirikan dan tidak harus dibatasi oleh batas administratif desa, kecamatan, atau bahkan kabupaten.
Dengan kata lain, desa-desa yang berbeda wilayah administrasi tetap bisa bekerja sama membentuk satu BUM Desa Bersama jika mereka memiliki kesamaan dalam potensi usaha atau kepentingan ekonomi.
Selain itu, pendirian BUM Desa Bersama juga dapat dilakukan oleh beberapa desa secara langsung tanpa harus mempertimbangkan apakah dalam masing-masing desa tersebut sudah memiliki BUM Desa sendiri atau belum.
Artinya, meskipun suatu desa belum memiliki BUM Desa sendiri, desa tersebut tetap bisa bergabung dalam pembentukan BUM Desa Bersama dengan desa lain.
Hal ini memberi fleksibilitas bagi desa-desa untuk bekerja sama dalam mengelola usaha ekonomi secara kolektif, tanpa harus terlebih dahulu mendirikan BUM Desa secara individual.
Dalam mendirikan BUM Desa Bersama hendaknya didasarkan dari tujuan-tujuan berikut :
- kebutuhan masyarakat
- pemecahan masalah bersama
- kelayakan usaha;
- model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
- visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
Terakhir, peraturan desa baik yang dimiliki oleh BUM Desa sendiri ataupun BUM Desa Bersama harus memuat setidaknya :
- penetapan pendirian BUM Desa/BIJM Desa Bersama
- anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama
- penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Terdapat ketentuan khusus mengenai organisasi dan pegawai dari BUM Desa/BUM Desa Bersama karena organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama bersifat terpisah dari Pemerintah Desa.
Artinya dalam kepengurusan organisas BUM Desa, pemerintah tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan BUM Desa melainkan bersifat mendukung. Contohnya pemerintah desa turut berpartisipasi dalam musyawarah desa saat pendirian BUM Desa.
Adapun Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
- Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa
Merupakan perangkat organisasi dengan kekuasaan tertinggi dan berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan BUMDes seperti anggaran dasar.
- Penasihat
Kewenangan dari penasihat secara umum berkaitan memberikan nasehat atau aspirasi, menampung saran, kemudian bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas menelaah atau menyepakati hal-hal yang menyangkut BUMDes.
Posisi sebagai pengawas diwajibkan untuk dijabat secara rangkap oleh kepala desa akan tetapi kepala desa juga dapat untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
Untuk menentukan “Pihak lain” ini harus berdasarkan pertimbangan profesionalitas atau keahliannya, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kernarnpuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Pelaksana operasional
Pelaksana operasional sesuai namanya memiliki kewenangan dalam hal mengelola operasional pada BUMDes seperti mengambil keputusan terkait operasional atau mengkoordinasi pelaksanaan usaha BUMDes/BUMDes Bersama.
Pelaksana operasional merupakan direktur dalam BUMDes/BUMDes Bersama yang diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
Untuk menjadi pelaksana operasional jangka waktu yang diperbolehkan adalah 5 tahun. Setelah sudah 5 tahun, pelaksana operasional masih dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
- Pengawas
Sesuai namanya, pengawas bertugas untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan BUMDes/BUMDes Bersama seperti kebijakan pengurusan atau audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pengawas harus merupakan seseorang yang sama seperti pelaksana operasional maka jabatan dari pelaksanan operasional hanya berjangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat 2 kali juga.
Jangan lupa untuk baca artikel lainnya datau dapat kunjungi laman Sah.co.id atau jika kamu tertarik untuk mendirikan badan usaha ataupun HAKI, jangan ragu menghubungi untuk berkonsultasi WA 0851 7300 7406
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Source :
https://www.fappin.com/pengertian-bumdes-jenis-fungsi-bentuk-dan-contoh-badan-usaha-milik-desa/