Sah! – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan sebuah lembaga usaha yang bertujuan untuk mendorong perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam menjalankan usahanya, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki jenis pilihan usaha beragam yang dapat disesuaikan dengan, kebutuhan, karakteristik, potensi, dan sumber daya yang dimiliki oleh desa tersebut.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jenis jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dapat dipilih oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
Jenis Usaha Bumdes
1. Keuangan (Banking)
Bumdes dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan yang berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di desa. BUMDes dapat membantu masyarakat desa dalam memperoleh modal pinjaman untuk membuka usaha atau untuk keperluan dana yang mendesak.
Contohnya, seperti lembaga keuangan desa atau bank desa
2. Usaha Sewa (Renting)
BUMDes dapat menjalankan usaha penyewaan yang bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat sekaligus bertujuan memperoleh pendapatan desa. Usaha penyewaan ini memiliki manfaat untuk memudahkan masyarakat dalam membantu untuk mendapatkan peralatan dan perlengkapan yang tidak dimilikinya atau sulit diakses.
Contohnya, seperti penyewaan alat pertanian, penyewaan perlengkapan hajatan atau pesta, penyewaan mesin, dan lain sebagainya.
3. Usaha Perantara (Brokering)
BUMDes dapat menjadi lembaga perantara yang menghubungkan barang – barang komoditas di desa dengan pasar yang cakupannya lebih luas sehingga masyarakat di desa tidak kesulitan dalam menjual produk mereka ke pasar. Selain itu, usaha ini dapat memperhemat atau meminimalisir biaya yang dikeluarkan masyarakat desa.
Contohnya, seperti perantara jual beli hasil pertanian, perantara wisata desa, atau jasa perantara pembayaran utilitas
4. Usaha Bersama (Holding)
BUMDes dapat berperan sebagai induk atau atasan dari unit unit yang ada di desa. Unit unit ini diatur dan dibantu pengawasannya oleh BUMDes untuk memastikan setiap unit usaha di desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa.
Contohnya, seperti pengembangan desa wisata yang dilakukan oleh BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di desa.
5. Usaha Dagang (Trading)
Dalam usaha dagang, BUMDes dapat menjual beberapa produk yang langka atau tidak tersedia dengan mudah di desa sehingga masyarakat desa tidak kesusahan dalam memenuhi kebutuhan nya.
BUMDes juga dapat menjadi perantara bagi masyarakat desa yang ingin menjual produknya hasil karyanya karena BUMDes memiliki cakupan pasar yang luas.
Contohnya, seperti supermarket desa, pasar desa, pusat oleh oleh desa, dan lain sebagainya.
6. Pelayanan (Serving)
Pada jenis usaha ini, BUMDes dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan memanfaatkan sumber daya lokal, tetapi jenis usaha ini tidak memberikan keuntungan pendapatan yang besar.
Contohnya, seperti penyediaan bahan pangan, usaha listrik desa, dan usaha pengelolaan air bersih desa.
Demikian artikel mengenai Jenis – Jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) . Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Undang undang
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes
Internet