Sah! – Badan Usaha Milik Desa atau sering disingkat BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa. Adanya pembentukan BUMDes didasari karena mengingat tingkat kemiskinan yang relatif tinggi di daerah pedesaan.
Tujuan dari pendirian BUMDes ialah untuk mengembangkan potensi yang ada di daerah pedesaan tersebut diharapkan BUMDes dapat mengembangkan sumber daya dan memperkuat ekonomi desa sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan daerah tersebut.
Landasan hukum adanya diawali oleh Pasal 87 Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memberikan kewenangan terhadap desa sebagai daerah otonom menjadikan desa memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asas usul dan nilai nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa.
Selain itu ketentuan yang mengatur BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes sebagai badan hukum harus dapat memberikan sumbangsi bagi pendapatan asli Desa sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan melaksanakan pembangunan. Tujuan Pendirian BUMDes adalah meningkatkan pendapatan asli Desa.
Bilamana Pendirian BUMDes dapat menghasilkan pendapatan bagi desa tentunya hal ini akan dapat membuka hubungan baik antara pemerintah dengan desa. Kondisi ini akan mendorong pemerintah memberikan dukungan dalam setiap kegiatan BUMDes
Kemudian berkaitan dengan mekanisme operasionl BUMDes tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat desa. Oleh karena itu dalam mendirikan BUMDes, para pendiri atau masyarakat desa mempersiapkan kegiatan apa yang dilaksanakan oleh BUMDes tersebut nantinya.
Terdapat beberapa bentuk-bentuk unit usaha BUMDes yang ada di Indonesia antara lain :
- Toko Kelontong
Unit usaha yang didirikan oleh BUMDes salah satunya menggunakan toko kelontong yang bertujuan untuk membantu masyarakat sekitar baik dalam desa maupun luar desa dengan harga sembako yang sangat terjangkau bagi masyarakat.
Usaha ini juga dapat menyerap tenaga kerja masyarakat untuk bekerja di toko tersebut tentunya hal ini akan dapat membantu pendapatan masyarakat.
- Pembiayaan bagi UMKM
Unit usaha ini didirikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman dana untuk dimanfaatkan dalam mengembangkan usaha masyarakat di desa tersebut. Tentunya hal ini dapat membantu masyarakat agar dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan pendapatannya.
- Bisnis Penyewaan
Bisnis ini dijalankan dengan melakukan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, alat pertanian dan sebagainya.
- Bisnis Pariwisata
Bagi desa yang memiliki wisata dapat melakukan pengelolaan pariwisata desa dan membuka akses seluasnya bagi masyarakat sekitar atau luar desa untuk berkunjung. Tentunya hal ini juga akan menciptakan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar dengan mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
- Bisnis Perantara
BUMDes dapat menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Hal ini akan membawa dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai oleh tengkulak yang membeli dibawah harga.
Kehadiran BUMDes sangat berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian suatu desa. Namun tidak selamanya pelaksanaan BUMDes dapat berjalan dengan semestinya, terdapat beberapa faktor penghambat dalam terlaksanannya BUMDes yaitu :
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat Desa
Kurangnya pemahaman masyarakat desa ataupun perangkat desa terhadap BUMDes dapat menyebabkan tidak terlaksananya BUMDES di daerah tersebut. Sebenarnya hal ini sangat disayangkan mengingat banyaknya manfaat apabila BUMDes dapat berjalan dengan baik. Biasanya faktor ini dikarenakan para penduduk desa yang relatif masih berpendidikan rendah.
- Minimnya anggaran
Minimnya anggaran merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak dapat berjalannya BUMDes di Indonesia. Hal inilah yang seharusnya dilakukan musyawarah oleh perangkat desa dan masyarakat desa setempat.
- Kurangnya Kerja Sama atau Solidaritas Masyarakat Desa
Dengan tidak adanya solidaritas atau kesepakatan masyarakat desa akan sangat mustahil dalam membentuk BUMDes di daerah tersebut. Diperlukan musyawarah mufakat antar semua golongan dalam melakukan pendirian BUMDes.
- Kurangnya Sosialisasi
Kurangnya sosialisasi mengenai BUMDes kepada masyarakat akan membuat masyarakat tidak acuh pada program tersebut. Sosialisasi mengenai BUMDes serta unit-unit usaha yang ada sangat penting untuk dilakukan, selain untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai BUMDes.
- Ketidakjelasan Aparat Desa
Perangkat desa yang tidak acuh terhadap BUMDes akan membuat sulit berjalannya program ini mengingat pentingnya peran stakeholder dalam mensukseskan terlaksananya BUMDes tersebut.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian Firma, CV, Perseroan Terbatas atau Badan Usaha Lain.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Jurnal :
Sri Wilujeng, Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Banjar Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 7 Nomor 1 Tahun 2023
Bahruddin, dkk, Peran Bumdes Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Daerah Pedesaan (Studi Kasus Desa Sipodeceng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang), Cateris Paribus Journal E-ISSN : 2775-6718 Volume 2 Nomor 1, Maret 2022
Sartibi bin Hasyim, Peranan Bumdes Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Hasyim, Vol. 12; No. 01; Tahun 2021