Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Struktur Organisasi dalam Badan Usaha Milik Desa!

Ilustrasi Melaporkan Bisnis Ilegal

Sah! – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha yang sangat berperan penting dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan perekonomian desa. 

Sebagai lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki struktur organisasi yang jelas dan sistematis agar setiap kegiatan usahanya dapat berjalan secara tertata dan terarah dalam pengelolaanya.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai struktur organisasi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berperan penting dalam mengelola dan bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan usaha untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Struktur Organisasi BUMDes

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, struktur BUMDes meliputi:

1. Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa

Berdasarkan Pasal 16, Musyawarah desa/Musyawarah antar desa merupakan pemegang kekuasaan paling tinggi. Musyawarah desa ini dihadiri oleh tiga elemen masyarakat, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaanya terdapat pada Anggaran Dasar.

Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa memiliki wewenang, antara lain menetapkan pendirian BUMDes, Menetapkan Anggaran Dasar BUMDes, membahas dan menetapkan struktur pegawai BUMDes, melakukan perencanaan program kerja BUMDes, dan lain sebagainya, serta beberapa tugas lainya berdasarkan pasal 31.

2. Penasihat BUMDes

Berdasarkan Pasal 21, penasihat BUMDes dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Di sini, Kepala Desa berhak untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi kepenasehatan tersebut

Penasihat BUMDes memiliki wewenang untuk membahas anggaran rumah tangga BUMDes, merencanakan program kerja, menelaah laporan pelaksanaan pengelolaan BUMDes, dan memberikan saran pertimbangan serta pendapat mengenai masalah dalam pengelolaan BUMDes yang dianggap penting, serta beberapa tugas lainya berdasarkan pasal 23.

3. Pelaksana Operasional BUMDes

Berdasarkan Pasal 24, Pelaksana Operasional BUMDes dilaksanakan oleh Direktur BUMDes. Pengangkatan direktur BUMdes diusulkan oleh kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat. 

Namun, diperlukan beberapa persyaratan khusus agar seseorang dapat diangkat menjadi Direktur BUMDes, seperti memiliki keahlian, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, berpengalaman, jujur, berperilaku baik serta memiliki komitmen dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes

pelaksana operasional BUMDes memiliki wewenang dalam mengambil keputusan terkait operasional BUMDes, mengkoordinasikan pelaksanaan usaha BUMDes, melakukan kerja sama dengan pihak lain, serta mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa, serta beberapa tugas lainya berdasarkan pasal 27.

4. Pengawas BUMDes

Sesuai Pasal 28, pengawas BUMDes ini diangkat dan ditunjuk oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa dengan jumlah nya disesuaikan berdasarkan kebutuhan yang dibutuhkan BUMDes itu sendiri.

pengawas BUMDes memiliki wewenang untuk menelaah rancangan program kerja BUMDes, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa, memeriksa pembukuan dan dokumen, serta melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes, serta beberapa tugas lainya berdasarkan pasal 31.

Demikian artikel mengenai Struktur Organisasi dalam Badan Usaha Milik Desa. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  2. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *