Berita Hukum Legalitas Terbaru

Optimalisasi Tata Kelola dan Legalitas BUMDes

Ilustrasi Hal yang perlu diperhatikan dalam legalitas usaha

Sah! – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai entitas usaha yang dibentuk oleh desa, BUMDes harus memiliki tata kelola yang baik dan legalitas yang jelas agar dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah optimalisasi tata kelola serta aspek legalitas yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan BUMDes.

Tata Kelola BUMDes yang Efektif

  1. Perencanaan dan Musyawarah Desa
    Optimalisasi BUMDes dimulai dengan perencanaan yang matang melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat. Musyawarah ini harus menghasilkan keputusan strategis terkait bidang usaha, struktur organisasi, serta sumber daya yang akan digunakan.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    AD/ART menjadi pedoman utama dalam menjalankan BUMDes. Dokumen ini harus disusun secara rinci mencakup tujuan, mekanisme pengelolaan, pengambilan keputusan, serta aspek pertanggungjawaban keuangan.
  3. Manajemen Keuangan yang Transparan
    Keuangan BUMDes harus dikelola secara transparan dengan membuka rekening bank atas nama BUMDes, menyusun laporan keuangan secara berkala, serta mengadopsi sistem akuntansi yang dapat diaudit. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
  4. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    Sumber daya manusia yang mengelola BUMDes harus memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen usaha dan kewirausahaan. Pelatihan berkala serta pendampingan oleh pemerintah atau pihak eksternal dapat membantu meningkatkan kompetensi pengelola.
  5. Diversifikasi Usaha dan Akses Pasar
    BUMDes perlu mengembangkan berbagai jenis usaha yang sesuai dengan potensi desa, seperti sektor pertanian, perdagangan, atau pariwisata. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dapat membantu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk BUMDes.

Legalitas dan Regulasi yang Mengatur BUMDes

BUMDes harus memiliki legalitas yang jelas agar dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pendukung. Berikut adalah regulasi utama yang mengatur BUMDes:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Memberikan dasar hukum bagi desa dalam membentuk dan mengelola BUMDes.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes – Mengatur tata cara pendirian, pengelolaan, serta pembubaran BUMDes.
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 – Mengatur teknis pendaftaran, perubahan, serta pembinaan BUMDes oleh pemerintah.

Pentingnya Legalitas dalam Operasional BUMDes

Legalitas yang kuat memberikan banyak manfaat bagi BUMDes, antara lain:

  • Kemudahan Akses Pendanaan – BUMDes yang memiliki status hukum jelas lebih mudah mendapatkan bantuan modal dari pemerintah maupun investor.
  • Perlindungan Hukum – Dengan legalitas yang sah, BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan memiliki dasar hukum dalam menghadapi sengketa usaha.
  • Kepercayaan Masyarakat dan Mitra – Masyarakat lebih percaya untuk berpartisipasi dalam BUMDes yang memiliki tata kelola dan legalitas yang jelas.

Pandangan Masa Depan dan Harapan

Keberlanjutan dan perkembangan BUMDes sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan dukungan pemerintah, sektor swasta, serta partisipasi aktif masyarakat, BUMDes dapat berkembang lebih pesat dan menjadi lokomotif utama dalam pembangunan ekonomi desa.

Di masa depan, diharapkan BUMDes tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis desa tetapi juga sebagai pilar utama dalam menciptakan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
  • Jurnal dan penelitian terkait pengelolaan BUMDes di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *