Sah! – Banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan startup, sibuk mengembangkan produk, mencari pelanggan, dan memperluas pasar tapi lupa satu hal penting: legalitas usaha. Padahal, tanpa dasar hukum yang jelas, bisnis Anda bisa kehilangan peluang besar, termasuk dari investor. Percayalah, investor cerdas tidak akan menyentuh bisnis yang tidak legal.
Kenapa Legalitas Penting Buat Investor?
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Legalitas membuat bisnis Anda terlihat profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Investor ingin tahu bahwa Anda mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. Dengan memiliki entitas hukum resmi (misalnya CV, PT, atau yayasan), laporan keuangan, dan izin usaha, maka jalannya bisnis lebih bisa dipantau secara objektif.
2. Risiko Hukum Lebih Rendah
Investor tidak mau berinvestasi di bisnis yang sewaktu-waktu bisa disegel karena tidak punya izin, apalagi yang berpotensi dikenakan sanksi pidana atau administratif. Tanpa legalitas, risiko hukum jadi terlalu tinggi.
3. Akses Pendanaan Lebih Terbuka
Bank, venture capital, bahkan program pemerintah biasanya mewajibkan pemohon untuk menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya. Tanpa itu, Anda tidak bisa ikut serta dalam berbagai kesempatan pendanaan.
4. Skalabilitas Lebih Terukur
Investor menyukai bisnis yang bisa dikembangkan. Dengan legalitas yang rapi, struktur perusahaan bisa diperluas (misalnya dengan pembentukan PT holding, anak perusahaan, atau membuka cabang), dan pembagian saham atau kepemilikan bisa lebih jelas.
5. Exit Strategy Jelas
Investor berpikir jauh ke depan mereka butuh kepastian bahwa mereka bisa keluar (exit) dari bisnis Anda di masa depan, baik lewat penjualan saham, merger, atau akuisisi. Semua ini hanya mungkin jika struktur hukum bisnis Anda sudah matang
Bisnis Tanpa Legalitas, Apa Risikonya?
- Tidak bisa menandatangani kontrak resmi
- Tidak bisa punya rekening bisnis atas nama perusahaan
- Tidak bisa mengajukan pendanaan formal
- Tidak bisa mengekspor/impor barang secara sah
- Potensi kena denda atau penutupan dari pemerintah
Legalitas Minimal yang Harus Dimiliki
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – Daftar melalui OSS (Online Single Submission)
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT)
- Izin Komersial/Operasional (jika bidang usaha Anda memerlukannya)
- Tanda Daftar Perusahaan / Sertifikat Standar / Izin Usaha Lainnya
Kesimpulan
Bisnis tanpa legalitas ibarat mobil balap tanpa rem cepat, tapi berisiko celaka. Kalau kamu serius ingin berkembang, membangun brand yang dipercaya, dan menarik investor, rapikan dulu aspek hukum bisnismu. Karena bagi investor, nggak legal = nggak laku!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- BKPM OSS Indonesia
- Jago.com – Legalitas Bisnis dan Produk Digital
- Kementerian Investasi/BKPM – Panduan UMKM
- Kompas.com – Legalitas Perusahaan dan Daya Tarik Investasi