Sah! Mendekati pemilu tahun 2024, di beberapa daerah di Indonesia khususnya di sepanjang jalanan kota atau tempat umum, terdapat banyak baliho caleg (calon legislatif) yang sudah terpasang berlalu lalang dimana-mana.
Tidak sedikit pemasangan baliho caleg yang dilakukan tanpa perizinan dan terpasang di area-area terlarang, seperti contohnya di lokasi tanah kosong milik warga yang terdapat di sudut jalanan kota dan sekitarnya sehingga tidak sedikit pula warga yang merasa dirugikan karena adanya pemasangan baliho secara ilegal tersebut.
Pemasangan baliho caleg tersebut cukup meresahkan masyarakat karena terkadang baliho tersebut jatuh menimpa warga dan itu sangat membahayakan dan setelahnya terkadang bisa menjadi sampah.
Selain itu, pemasangan baliho caleg yang berlebihan memang terkadang merusak pemandangan, apalagi di daerah-daerah wisata yang menjadi tempat berfoto ria akan sangat mengganggu wisatawan.
Aturan Pemasangan Baliho
Dalam pelaksanaan pemilihan umum, Indonesia Merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang digunakan untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu.
Alat peraga kampanye yang terkandung dalam PKPU, yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Sedangkan yang dimaksud bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye.
Baliho caleg adalah salah satu alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024.
Perlu diketahui, baliho caleg tidak boleh dipasang di sembarang tempat karena aturan pemasangannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Biasanya, baliho memuat foto paslon capres-cawapres atau calon legislatif (caleg) serta pesan-pesan politik. Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja.
Tempat Yang Dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye
Sebelumnya, telah disebutkan bahwa baliho caleg atau alat kampanye lainnya hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh aturan KPU.
Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye adalah
Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.
Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung milik pemerintah;
- fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut.
Sebagai aturan, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul yang paling banyak digunakan oleh tim kampanye.
Kemudian, Pasal 32 ayat (3) PKPU kampanye pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. KPU sudah sangat jelas mengatur alat peraga kampanye, namun aturan tersebut menunjukkan fakta yang berbeda di lapangan.
Pemasangan APK telah diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Mengenai aturan untuk mencetak baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan/atau pemasangan billboard atau menyediakan videotron, meliputi:
- Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
- Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
Sanksi terhadap Pelanggaran Aturan Kampanye
Keadaan dilapangan mengenai alat peraga kampanye yang telah mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (2) PKPU yang bentuk sanksinya adalah:
- Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan
- Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Pelanggaran terhadap ketertiban umum yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU yaitu:
- Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
- Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam pemilu 2024, KPU tidak lagi mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye, namun pengaturan sanksi sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum, yaitu Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Masifnya perkembangan teknologi saat ini bisa menjadi pilihan alternatif berkampanye bagi caleg melalui konten digital yang tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan.
Untuk itu, kampanye semakin banyak dilakukan melalui media sosial dan televisi untuk menggugah kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dengan memegang etika dan tidak memecah belah kerukunan masyarakat.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Sembarang Pasang Baliho Caleg Pemilu, Begini Aturannya, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/maraknya-alat-peraga-kampanye-pemilu
https://news.detik.com/pemilu/d-7145821/aturan-pasang-baliho-caleg-pemilu-2024-cek-penjelasannya
https://www.rri.co.id/opini/503123/menjelang-pemilu-baliho-tersebar-di-jalanan