Sah! – Jastip atau yang akrab dikenal dengan Jasa Titip merupakan bisnis jasa yang bertujuan untuk membantu orang melakukan pembelian produk yang berada di luar jangkauannya.
Biasanya para pembeli melakukan pembelian suatu barang melalui pihak orang ketiga yang mana barang ini biasanya berada diluar jangkauannya seperti berbeda kota atau berbeda negara dari pembeli yang bersangkutan.
Bisnis ini dapat dikatakan bisnis jasa tanpa modal, hal ini dikarenakan nantinya para jastip akan membeli barang tersebut setelah memperoleh pesanan dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Legalitas Bisnis Jasa Titip
Jasa titip khususnya untuk produk dalam negeri tidak akan menimbulkan banyak masalah, karena pada umumnya jastip pada produk dalam negeri sama seperti kita membeli barang melalui merchant online shop.
Umumnya para jasa titip yang pergi ke luar negeri atau sudah berada di luar negeri menawarkan jasa untuk membeli barang dari negara tersebut.
Biasanya, hal ini berlaku untuk produk yang tidak tersedia di Indonesia atau tersedia secara online di pasar luar negeri.
Hal ini mungkin disebabkan karena harganya yang jauh lebih rendah dibandingkan harga dalam negeri.
Bagi pemerintah Indonesia, dalam hal ini khususnya para Bea Cukai tidak mengenali istilah Jasa Titip. Bea cukai sendiri mengklasifikasikan barang menjadi 2 Personal Use dan Non Personal Use.
Barang Personal Use dan Non Personal Use Bea Cukai
Barang untuk Personal Use dibebaskan dari bea masuk dan pajak hingga $500. Sisanya dikenakan tarif bea masuk tetap sebesar 10%, PPN sebesar 10%, dan PPH sebesar 10% jika memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Sedangkan pada barang Non Personal Use akan berlaku bea masuk serta pajak impor seperti pada umumnya.
Jika jenis, jumlah, atau sifat barang membuatnya tidak cocok untuk penggunaan pribadi, barang tersebut termasuk dalam kategori “penggunaan non-pribadi”.
Misalnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, para jastip hanya boleh membawa maksimal dua buah ponsel. Untuk lebih dari satu satuan, berlaku ketentuan yang berlaku.
Bisnis jasa titip barang luar negeri akan dapat menjadi ilegal apabila para jastip tidak mengatakan secara jujur bahwa barang tersebut bukan miliknya atau non personal use saat sampai di Indonesia.
Aturan Jasa Titip di Indonesia
Di Indonesia, Jasa Titip diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang.
Selain mengetahui dasar hukumnya, para jastip harus membuat Dokumen PIBK-BC 2.1 yang mana dokumen ini dibutuhkan untuk membawa barang titipan tersebut untuk masuk ke Indonesia dan mengkategorikan sebagai barang dagangan.
Prosedur Pengajuan Izin Kepabeanan Terhadap Perusahaan Jasa Titip
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini berlaku sejak 17 Oktober 2023.
Dalam PMK ini menegaskan bahwa Perusahaan Jasa Titip dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan izin atas bisnisnya dari Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat.
Berikut merupakan prosedur pengajuan izin kegiatan kepabeanan terhadap Perusahaan Jasa Titip :
- PJT mengajukan permohonan kepada kantor bea cukai domisili pemohon.
- PJT akan melampirkan dokumentasi berupa izin jasa pos, bukti masuk bea cukai, bukti pemasangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atas nama PJT, atau bukti kerjasama dengan kontraktor TPS.
- TPS adalah suatu bangunan dan/atau tempat/lokasi lain yang digunakan untuk tempat penyimpanan sementara barang menunggu pemuatan atau pengeluaran.
- Daftar sarana dan prasarana TPS, paling sedikit memuat diagram yang menunjukkan rencana alat pemindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, televisi sirkuit tertutup (CCTV), ruang pengawasan pabean, dan sistem pergerakan barang di dalam TPS dan lantai.
- Memiliki denah (tata letak) TPS, termasuk rincian peruntukan ruang di dalam TPS.
- TPS harus mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penyimpanan, dan pemeriksaan fisik.
- Direktur Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen izin pelayanan pos dan sertifikat izin, mengaksesnya dan membandingkannya dengan data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Komisioner Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya hasil verifikasi.
Apabila Perusahaan Jasa Titip telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan maka harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea Cukai berbentuk :
- Tunai
- Jaminan bank
- Jaminan dari perusahaan asuransi
- Jaminan dari lembaga penjamin
Jumlah jaminan ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai berdasarkan dengan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran Bea Masuk, PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), dan Cukai.
Perusahan Jasa Titip wajib menyerahkan jaminan berdasarkan dengan jumlah yang telah ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan jaminan.
Apabila anda melakukan jasa titip namun melakukan penitipan sebagai kantor agen terdapat prosedur yang berbeda.
Prosedur Pengajuan izin Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Agen
Selain berbentuk perusahaan apabila anda melakukan bisnis jasa titipan sebagai sebuah kantor agen memiliki prosedur yang berbeda. Prosedur ini tertuang dalam situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Persyaratan :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelaku usaha;
- Fotocopy NPWP pelaku usaha;
- Fotocopy akta pendirian jika berbadan hukum;
- Surat perjanjian kerjasama antara kantor cabang penyelenggara jasa titipan dengan kantor agen penyelenggara jasa titipan;
- Fotocopy surat izin penyelenggara jasa titipan (SIPJT) kantor pusat;
- Fotocopy surat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah atau bangunan lokasi tempat usaha;
- Deskripsi rencana usaha;
- Surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima Kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa Pihak Lain;
- Map plastik dengan kancing berwarna putih.
Prosedur pengajuan izin
1. A. Untuk informasi dan pengambilan blanko/formulir persetujuan:
- Pemohon akan menerima nomor antrian dan melanjutkan ke Customer Service Counter (CS).
- Pelamar akan menerima formulir pendaftaran di loket CS.
B Untuk proses permohonan izin non-OSS:
- Nomor antrian diperlukan bagi pemohon untuk menuju loket pendaftaran.
- Pemohon membawa dokumentasi lengkap sesuai dengan persyaratan persetujuan dan perwakilan memasukkan data lamaran.
- Pemohon menerima bukti penyerahan dokumen.
- Staf Front Office akan memeriksa dokumen permohonan sesuai dengan jenis izin yang diajukan (jika diperlukan saran teknis, dokumen akan dikirim/dilaporkan ke Departemen Inspeksi dan Saran Lapangan).
- Dokumen dianggap lengkap back office melakukan proses pemasukan dan pencetakan
- Persetujuan pejabat yang berwenang melaksanakan pemeriksaan dan paraf.
- Tanda tangan administrator layanan.
- Pelamar menerima izin penerbitan di loket penjemputan dan mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.
- Tanda tangan administrator layanan.
- Pemohon menerima izin penerbitannya di loket penjemputan dan mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.
Nah setelah membaca artikel ini kami harap para Jastipers memahami aturan jasa titip di Indonesia dan menerapkan dengan baik ya!
Sekian terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta perizinan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Jurnal
- Putu. R. B., “Keabsahan Usaha Jasa Titip Online Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perjanjian.”., Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 6. 2020.
Website
Aprilia. H., 2023. Pajak.com (Online)
Available at :
https://www.pajak.com/pajak/prosedur-pengajuan-izin-kegiatan-kepabeanan-perusahaan-jasa-titip
Tim Berita Hari Ini. 2023. Kumparan (Online)
Available at :
Surat Edaran Penyesuaian Jasa Titipan (Online)
Available at :
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/SE%20Penyesuaian%20Izin%20Jastip.pdf
Ryan. O., PANRB (Online)
Available at :