Sah! – CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu. Sekutu Komplementer yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sekutu Komanditer yang berperan sebagai investor yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
CV banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena lebih sederhana dan fleksibel dalam operasionalnya dibandingkan dengan PT. Dalam pendirian CV, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penamaan perusahaan.
Penggunaan Nama Asing dalam Pendiriannya
Secara umum, CV di Indonesia mengharuskan penggunaan nama yang relevan dengan jenis usaha dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Nama perusahaan adalah hal pertama yang harus dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penggunaan nama asing, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.
1. Prinsip Penggunaan Nama Asing dalam CV
Walaupun CV merupakan badan usaha yang relatif fleksibel, ada batasan yang harus diperhatikan terkait penggunaan nama asing. Secara umum, nama CV dapat menggunakan bahasa asing, tetapi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama yang digunakan harus relevan dengan jenis usaha yang dijalankan.
- Nama tidak boleh membingungkan dengan perusahaan atau badan hukum lain yang sudah terdaftar.
- Penggunaan nama asing harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, termasuk tidak mengandung unsur yang melanggar kesusilaan, SARA, atau hak milik orang lain.
2. Persyaratan Nama CV dengan Bahasa Asing
Meskipun nama CV bisa menggunakan bahasa asing, terdapat beberapa aturan praktis yang harus dipenuhi:
- Nama harus jelas dan mudah dipahami, meskipun dalam bahasa asing. Nama yang digunakan harus tetap mencerminkan jenis usaha yang dijalankan oleh CV tersebut.
- Nama tidak boleh identik dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan atau potensi pelanggaran hak cipta atau merek dagang.
- Dalam praktiknya, ada kemungkinan bahwa notaris atau pejabat yang memproses pendaftaran CV akan meminta untuk menambahkan kata Indonesia pada nama CV yang menggunakan bahasa asing, agar lebih sesuai dengan identitas usaha lokal.
3. Keuntungan dan Tantangan Penggunaan Nama Asing pada CV
Keuntungan:
- Memperluas daya tarik: Nama asing bisa memberikan kesan profesional dan global, yang dapat menarik perhatian mitra atau pelanggan internasional.
- Branding internasional: Jika CV memiliki hubungan dengan perusahaan atau lembaga internasional, menggunakan nama asing dapat membantu menciptakan kesan yang lebih konsisten dengan identitas global perusahaan.
Tantangan:
- Penolakan saat pendaftaran: Nama asing yang tidak relevan dengan jenis usaha atau yang sudah digunakan oleh perusahaan lain dapat menyebabkan penolakan saat pendaftaran.
- Persepsi pasar: Beberapa pelanggan atau mitra mungkin merasa kesulitan dengan nama asing yang tidak familiar atau sulit diucapkan.
Dasar Hukum Penggunaan Nama Asing pada CV
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dasar hukum utama yang mengatur CV di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang penggunaan nama, KUHD memberikan kerangka hukum tentang pendirian dan tanggung jawab dalam CV. Beberapa pasal yang relevan adalah:
- Pasal 19 hingga Pasal 42 yang mengatur tentang bentuk dan kewajiban badan usaha CV serta tanggung jawab masing-masing sekutu. Prinsip-prinsip ini berlaku meskipun nama CV menggunakan bahasa asing.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengatur Perseroan Terbatas (PT), tetapi beberapa prinsip dalam UU ini bisa diterapkan pada CV, terutama terkait dengan pendaftaran nama badan usaha. Dalam Pasal 7 UU ini dijelaskan bahwa nama perusahaan harus unik dan tidak boleh membingungkan dengan badan usaha lain yang sudah terdaftar. Ini juga berlaku pada CV, meskipun ada fleksibilitas lebih dibandingkan dengan PT dalam penggunaan nama asing.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Nama Perseroan
Peraturan ini memberikan aturan mengenai prosedur pendaftaran nama badan usaha yang mengharuskan nama yang diajukan tidak sama atau mirip dengan nama badan usaha lain yang sudah terdaftar. Meskipun secara teknis peraturan ini lebih berfokus pada PT, prinsip yang sama juga diterapkan pada CV.
4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pendaftaran nama perusahaan di Indonesia, yang mana prinsipnya juga bisa diterapkan pada CV, khususnya terkait dengan kelayakan nama dan persyaratan administratif.
Kesimpulan
CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai bentuk badan usaha di Indonesia memiliki kelonggaran lebih besar dibandingkan dengan PT dalam hal penggunaan nama. Namun, tetap ada ketentuan yang mengharuskan nama CV:
- Relevan dengan jenis usaha yang dijalankan,
- Tidak membingungkan dengan badan usaha lain yang sudah terdaftar,
- Mematuhi norma hukum yang berlaku, termasuk tidak melanggar kesusilaan, hak cipta, atau penggunaan kata-kata yang dilarang.
Penggunaan nama asing pada CV boleh dilakukan, namun perlu memperhatikan kelayakan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ada kemungkinan bahwa nama asing yang digunakan harus dipadukan dengan kata “Indonesia“ untuk memperjelas identitas usaha lokal.
Dasar hukum yang berlaku untuk CV mencakup KUHD, UU PT, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pendaftaran nama badan usaha.
Jika kamu sedang merencanakan untuk mendirikan CV dan ingin menggunakan nama asing, pastikan nama tersebut sesuai dengan ketentuan di atas. Jika kamu memerlukan bantuan untuk memilih atau memverifikasi nama CV, jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406