Sah! – Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan di Indonesia oleh investor asing, baik secara penuh maupun bersama investor lokal.
PT PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan dikelola melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta diawasi oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Mengapa PT Asing Perlu Mengubah Nama?
Ada beberapa alasan umum mengapa sebuah PT PMA melakukan perubahan nama, antara lain:
- Rebranding – Menyesuaikan dengan identitas korporat global.
- Akuisisi atau Merger – Perusahaan berganti kepemilikan atau struktur grup usaha.
- Ekspansi Pasar – Nama baru lebih relevan atau menarik secara internasional.
- Permintaan dari Induk Perusahaan di Luar Negeri – Agar konsisten dengan nama grup internasional.
- Masalah hukum atau administratif – Nama lama terlalu mirip dengan entitas lain, atau tidak sesuai regulasi.
Aturan Hukum Terkait Perubahan Nama PT PMA
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Nama Perseroan.
2. Ketentuan Penggunaan Nama Baru
Nama Baru PT PMA Boleh:
- Menggunakan bahasa asing, seperti Bahasa Inggris, Prancis, dsb.
- Mengandung nama grup usaha internasional.
- Disertai tambahan seperti “Indonesia” di belakang nama jika dibutuhkan.
Nama Tidak Boleh:
- Sama atau mirip dengan PT lain yang sudah terdaftar.
- Mengandung unsur SARA, bertentangan dengan kesusilaan, atau hukum yang berlaku.
- Menggunakan simbol atau angka yang tidak relevan.
- Hanya terdiri dari singkatan tanpa arti jelas (kecuali brand global).
3. Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Perubahan Nama PT PMA
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Akta perubahan nama dari notaris.
- Surat pernyataan penggunaan nama asing (jika diperlukan).
- Bukti pendaftaran merek (jika nama merupakan merek dagang).
- Permohonan perubahan nama di AHU Online (Kemenkumham).
- Pembaruan data di sistem OSS, NPWP, NIB, dan izin lainnya.
Prosedur Perubahan Nama PT PMA
- RUPS → Keputusan perubahan nama.
- Pembuatan Akta Notaris → Notaris mencatat perubahan nama.
- Pengajuan ke AHU → Daftarkan nama baru dan ajukan ke Kemenkumham.
- Pengumuman dalam Berita Negara RI → Diumumkan sebagai pengesahan resmi.
- Update Izin OSS dan Administrasi Perpajakan → Sinkronisasi dengan NIB, NPWP, dsb.
- Pembaruan Kontrak atau Dokumen Bisnis Lainnya → Perubahan nama berlaku secara hukum.
Contoh Nama Baru PT Asing yang Diperbolehkan
- Sebelum: PT Cipta Solusi Teknologi
- Sesudah: PT GlobalTech Innovations Indonesia
Nama baru menggunakan bahasa asing, menunjukkan afiliasi global, dan tetap mencantumkan identitas Indonesia.
Kesimpulan
Perubahan nama pada PT PMA adalah hal yang sah dan umum dilakukan, terutama dalam rangka rebranding atau konsolidasi global. Meski diizinkan menggunakan bahasa asing, proses ini tetap harus mengikuti peraturan yang ketat, termasuk persetujuan RUPS dan pendaftaran melalui AHU dan OSS.
Jika dilakukan dengan benar, perubahan nama ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar internasional maupun nasional.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406