Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Nama Yayasan yang Dilarang dan Tidak Boleh Dipakai: Panduan Lengkap untuk Memilih Nama Yayasan

Close-up Photo of a Wooden Gavel

Sah! – Mendirikan sebuah yayasan merupakan langkah mulia yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, dalam proses pendirian yayasan, terdapat sejumlah peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah pemilihan nama yayasan.

Memilih nama yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang nama yayasan yang dilarang dan tidak boleh dipakai, serta memberikan panduan bagi Anda dalam memilih nama yayasan yang sesuai.

 

Pengertian Yayasan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai nama yayasan, penting untuk memahami apa itu yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak bertujuan mencari keuntungan dan seluruh kekayaan yayasan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan tersebut.

 

Peraturan Hukum Mengenai Nama Yayasan

Dalam memilih nama yayasan, terdapat sejumlah peraturan yang harus diikuti. Di Indonesia, aturan mengenai nama yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Berdasarkan undang-undang ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memilih nama yayasan:

  • Nama harus ditulis dengan huruf Latin
  • Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau badan internasional, kecuali dengan izin yang bersangkutan
  • Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar

 

Nama Yayasan yang Dilarang

Berikut adalah beberapa kategori nama yayasan yang dilarang dan tidak boleh dipakai:

a. Nama yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan

Nama yang mengandung kata-kata kasar, menghina, atau provokatif tidak diperbolehkan. Contoh:

  • Yayasan Perusak Generasi
  • Yayasan Koruptor Sejahtera

 

b. Nama yang Sama atau Mirip dengan Lembaga Negara dan Badan Internasional

Nama yayasan tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara atau badan internasional tanpa izin. Contoh:

  • Yayasan Presiden Indonesia
  • Yayasan PBB

 

c. Nama yang Sama atau Mirip dengan Yayasan Lain

Pemilihan nama yang sama atau mirip dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar dapat menimbulkan kebingungan dan konflik hukum. Contoh:

  • Yayasan Harapan Bangsa (jika sudah ada yang terdaftar dengan nama ini)

 

Nama Yayasan yang Tidak Disarankan

Selain nama yang dilarang, ada juga nama yayasan yang tidak disarankan karena alasan-alasan tertentu. Misalnya, nama yang terlalu umum, sulit diucapkan, atau tidak mencerminkan tujuan yayasan. Contoh:

– Yayasan Sosial

– Yayasan ABCD

 

Panduan Memilih Nama Yayasan yang Tepat

Memilih nama yayasan yang tepat memerlukan beberapa pertimbangan. Berikut adalah panduan yang dapat membantu Anda:

a. Relevansi dengan Tujuan Yayasan

Nama yayasan sebaiknya mencerminkan tujuan dan misi yayasan tersebut. Misalnya, jika yayasan bergerak di bidang pendidikan, nama seperti “Yayasan Pendidikan Cerdas” bisa menjadi pilihan yang baik.

b. Unik dan Mudah Diingat

Pilihlah nama yang unik dan mudah diingat. Nama yang unik akan memudahkan masyarakat mengenali yayasan Anda dan membedakannya dari yayasan lain.

c. Mudah Diucapkan dan Ditulis

Nama yang mudah diucapkan dan ditulis akan memudahkan komunikasi dan publikasi yayasan. Hindari nama yang terlalu panjang atau sulit dieja.

d. Tidak Bertentangan dengan Hukum

Pastikan nama yang dipilih tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Anda dapat melakukan pengecekan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh yayasan lain.

 

Proses Pendaftaran Nama Yayasan

Setelah menemukan nama yang tepat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama yayasan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran nama yayasan:

a. Pengecekan Nama

Lakukan pengecekan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh yayasan lain.

b. Persiapan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yayasan, seperti akta pendirian yayasan, identitas pendiri, dan dokumen pendukung lainnya.

c. Pendaftaran di Notaris

Kunjungi notaris untuk melakukan pendaftaran yayasan. Notaris akan membantu menyusun akta pendirian dan mendaftarkan yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM.

d. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Setelah pendaftaran di notaris, dokumen yayasan akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Jika semua persyaratan terpenuhi, yayasan Anda akan resmi terdaftar.

 

Contoh Nama Yayasan yang Sesuai

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa contoh nama yayasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Yayasan Pendidikan Berprestasi
  • Yayasan Kesehatan Sejahtera
  • Yayasan Sosial Peduli Anak
  • Yayasan Lingkungan Hijau
  • Yayasan Kebudayaan Nusantara

 

Kesimpulan

Memilih nama yayasan adalah langkah penting dalam proses pendirian yayasan. Nama yang tepat tidak hanya mencerminkan tujuan dan misi yayasan, tetapi juga mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti panduan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memilih nama yayasan yang sesuai dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Mendirikan yayasan adalah sebuah komitmen besar untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Pastikan setiap langkah, termasuk pemilihan nama, dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pendirian yayasan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *