Sah! – Kesusilaan adalah norma sosial yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap baik dan terhormat oleh masyarakat.
Di Indonesia, yang memiliki beragam budaya dan agama, kesusilaan memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan sosial. Nama merek yang bertentangan dengan kesusilaan dapat menyebabkan ketidaksepahaman, reaksi negatif, atau bahkan permasalahan hukum.
Sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan mayoritas Muslim, Indonesia memiliki pedoman sosial yang lebih ketat terkait norma kesusilaan, yang sering kali mengacu pada nilai-nilai moral yang dijunjung oleh masyarakat.
Merek yang Mengandung Unsur Vulgar dan Cabul
Salah satu kategori merek yang bertentangan dengan kesusilaan adalah nama merek yang mengandung kata-kata atau simbol yang bersifat vulgar, cabul, atau tidak pantas.
Nama merek yang menggunakan kata-kata atau ungkapan yang bersifat merendahkan martabat, bersifat tidak senonoh, atau memiliki konotasi seksual sering kali dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Contohnya adalah nama merek yang menggunakan istilah-istilah yang berhubungan dengan seks atau kata-kata kotor. Misalnya, merek yang menggunakan kata-kata atau ungkapan yang mengandung konotasi cabul, seperti “hot”, “sexy”, atau kata-kata lain yang bisa dianggap tidak pantas.
Nama-nama seperti ini tidak hanya merendahkan nilai kesusilaan, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi atau perendahan terhadap moralitas masyarakat.
Nama merek yang dipasarkan untuk konsumen yang lebih muda, seperti produk pakaian atau aksesoris, juga harus mempertimbangkan pengaruh yang ditimbulkan oleh kata atau simbol yang digunakan. Nama yang mengandung unsur vulgar atau cabul akan merusak citra produk tersebut dan bisa menyebabkan reaksi negatif dari masyarakat yang memiliki nilai kesusilaan tinggi.
Merek yang Mengandung Unsur Kekerasan atau Kebencian
Nama merek yang berhubungan dengan kekerasan, kebencian, atau perusakan bisa dianggap sangat bertentangan dengan norma kesusilaan. Merek yang menggunakan kata-kata yang mengandung ancaman atau kekerasan, seperti “blood”, “kill”, atau kata-kata yang berhubungan dengan aksi destruktif lainnya, dapat menciptakan persepsi yang buruk terhadap merek tersebut.
Nama merek yang menggambarkan kekerasan atau kebencian ini bisa berisiko mempengaruhi pola pikir konsumen, terutama generasi muda, yang mungkin merasa terinspirasi atau terpengaruh oleh citra negatif yang dibawa oleh merek tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam memilih nama merek yang berkaitan dengan kekerasan atau kebencian, karena ini bisa dianggap sebagai bentuk penyebaran kebencian atau penyalahgunaan kekuasaan dalam ranah bisnis.
Merek yang Mempermalukan atau Menghina Kelompok Tertentu
Kesusilaan juga mencakup rasa hormat terhadap individu dan kelompok sosial. Oleh karena itu, nama merek yang menyinggung atau merendahkan martabat kelompok tertentu—baik itu kelompok ras, etnis, agama, gender, atau orientasi seksual—dapat sangat bertentangan dengan norma kesusilaan.
Contoh yang sering ditemui adalah merek yang menggunakan stereotip yang merendahkan suatu kelompok atau memiliki konotasi negatif terhadap ras atau etnis tertentu.
Misalnya, nama merek yang secara tidak langsung mencerminkan penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan warna kulit, agama, atau latar belakang sosial-ekonomi bisa menimbulkan kemarahan dan penolakan dari masyarakat.
Nama-nama seperti ini dianggap tidak menghormati hak asasi manusia dan nilai kesusilaan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat.
Misalnya, merek yang menggunakan nama-nama yang berbau diskriminatif atau merendahkan kelas sosial tertentu, bisa berisiko menyebabkan dampak sosial yang besar. Hal ini dapat menimbulkan keresahan, perpecahan sosial, dan bahkan protes besar dari masyarakat.
Merek yang Menggunakan Simbol atau Istilah yang Melanggar Norma Agama
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi juga memiliki umat Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, dan kepercayaan-kepercayaan lain.
Meskipun Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama, nama merek yang melibatkan simbol atau istilah yang dianggap melanggar atau merendahkan nilai-nilai agama tertentu bisa dianggap bertentangan dengan kesusilaan.
Misalnya, menggunakan simbol atau kata-kata yang dianggap suci oleh agama tertentu untuk tujuan komersial atau hanya untuk menarik perhatian dalam konteks yang tidak etis bisa menimbulkan reaksi negatif. Hal ini bisa terjadi jika, misalnya, simbol agama digunakan dalam cara yang dianggap tidak pantas, atau nama merek yang mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran agama.
Penggunaan simbol atau kata-kata agama untuk tujuan yang bertentangan dengan kesusilaan dapat merusak keharmonisan antarumat beragama dan bahkan menyinggung perasaan umat yang sangat menghormati agama mereka.
Merek yang Mengandung Unsur Penipuan atau Ketidakjujuran
Kesusilaan tidak hanya terkait dengan kata-kata atau simbol yang digunakan dalam nama merek, tetapi juga dengan perilaku etis yang tercermin dalam bisnis dan pemasaran. Nama merek yang mengandung unsur penipuan atau ketidakjujuran juga dapat dianggap bertentangan dengan kesusilaan.
Misalnya, merek yang menjanjikan kualitas tinggi tetapi ternyata tidak memenuhi ekspektasi atau bahkan menggunakan bahan-bahan yang merugikan konsumen.
Sebagai contoh, produk kecantikan atau kesehatan yang mengklaim memiliki manfaat yang tidak terbukti atau malah membahayakan penggunanya, meskipun namanya terkesan menarik atau menggugah, pada akhirnya akan merusak citra dan melanggar norma kesusilaan.
Produk semacam ini bisa menyebabkan konsumen merasa tertipu dan merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh pihak yang memasarkan produk tersebut.
Mengapa Nama Merek Bertentangan dengan Kesusilaan?
Ada beberapa alasan mengapa nama merek bisa bertentangan dengan kesusilaan:
- Penggunaan Bahasa yang Tidak Pantas: Nama merek yang menggunakan bahasa atau ungkapan yang vulgar, cabul, atau tidak sopan bisa dianggap merendahkan nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat.
- Eksploitasi Unsur Kekerasan atau Kebencian: Nama merek yang mempromosikan kekerasan, kebencian, atau ketidakadilan berpotensi merusak keharmonisan sosial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku.
- Merendahkan Kelompok Sosial atau Ras: Nama merek yang menghina atau merendahkan kelompok tertentu atau membentuk stereotip negatif terhadap kelompok tertentu dapat menimbulkan perpecahan sosial dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
- Menipu Konsumen: Nama merek yang mengandung unsur penipuan atau klaim palsu merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran dalam kesusilaan.
Nama merek yang bertentangan dengan kesusilaan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perusahaan, tidak hanya dalam hal citra merek, tetapi juga dalam hal hubungan sosial dengan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan individu yang memilih nama merek untuk berhati-hati dalam memilih kata, simbol, dan konsep yang digunakan.
Menghormati norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia adalah kunci untuk menciptakan merek yang diterima dengan baik oleh masyarakat luas, serta menjaga keharmonisan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406