Berita Hukum Legalitas Terbaru

Aturan Nama untuk Pendirian PT di Indonesia, Kalau Salah Bisa Dibatalkan Menteri

Ilustrasi Aturan Nama Perseroan Terbatas (PT)

Sah! – Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia bukanlah perkara yang bisa dianggap sepele, terutama dalam hal pemilihan nama.

Nama yang Anda pilih untuk PT Anda memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting, dan jika tidak sesuai dengan aturan, bisa saja dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Untuk itu, mari kita bahas lebih dalam mengenai aturan penggunaan nama PT di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Nama Perseroan

  1. Kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011Nama yang digunakan untuk perseroan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap nama yang diajukan tidak hanya unik tetapi juga tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  2. Tanggung Jawab PemohonPemilihan nama perseroan merupakan tanggung jawab penuh dari pemohon. Hal ini berarti, jika ada permasalahan hukum di kemudian hari terkait dengan nama yang digunakan, pemohon harus siap untuk menanggung segala konsekuensinya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa dengan cermat apakah nama yang dipilih sudah memenuhi semua persyaratan hukum.
  3. Kewajiban Membaca PP Nomor 43 Tahun 2011Sebagai pemohon, Anda diwajibkan untuk membaca dan memahami PP Nomor 43 Tahun 2011, khususnya terkait ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan:

    A. Isi Pasal 5

    • Huruf Latin: Nama Perseroan harus ditulis dengan huruf latin. Nama yang menggunakan aksara selain huruf latin tidak diperkenankan.

    • Tidak Digunakan oleh Perseroan Lain: Nama yang diajukan tidak boleh sudah digunakan oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain yang sudah terdaftar. Sebagai contoh, jika ada PT “Maju Sejahtera”, Anda tidak bisa menggunakan nama “Maju Sejahtera Abadi” karena terlalu mirip. Namun, jika perbedaannya hanya satu karakter, seperti “Jaya Abadi” dan “Jaya Abadu,” maka nama tersebut juga tidak bisa diterima karena kemiripannya terlalu dekat.

    • Ketertiban Umum dan Kesusilaan: Nama yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Ini berarti nama yang mengandung unsur yang tidak sopan atau melanggar norma sosial tidak diperkenankan.

    • Lembaga Negara atau Internasional: Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari lembaga terkait. Misalnya, Anda tidak bisa menamai perusahaan Anda “PT KPK” tanpa izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

    • Angka dan Huruf: Nama tidak boleh hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Misalnya, nama seperti “PT 123XYZ” tidak diperkenankan.

    • Makna Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan: Nama tidak boleh memiliki arti yang secara langsung menunjukkan makna sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

    • Maksud dan Tujuan Usaha: Nama yang dipilih harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, terutama jika maksud dan tujuan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari nama Perseroan. Sebagai contoh, jika PT bergerak di bidang konstruksi, nama seperti “PT Konstruksi Jaya Abadi” bisa dipertimbangkan.

    B. Isi Pasal 11

    Pasal ini mengatur bahwa perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama perseroan dalam bahasa Indonesia. Ini berarti, jika PT Anda adalah milik warga negara Indonesia sepenuhnya, Anda tidak bisa menggunakan nama dalam bahasa asing kecuali sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  4. Persamaan Nama dengan Perseroan Terdaftar

    Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, sangat disarankan untuk memilih nama lain.
    Hal ini untuk menghindari potensi gugatan dari pihak ketiga yang mungkin merasa dirugikan dengan adanya kemiripan nama tersebut.
    Sebagai contoh, jika ada PT “Bersama Sukses”, nama “Bersama Sukses Mandiri” mungkin masih bisa diterima karena perbedaan yang signifikan, tetapi jika nama tersebut hanya berbeda satu karakter seperti “Bersama Sukses” dan “Bersama Suksesx,” nama tersebut dapat ditolak karena kemiripannya.
  5. Gugatan Pihak Ketiga

    Segala bentuk gugatan dari pihak ketiga terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon. Artinya, jika ada pihak yang merasa namanya dilanggar, pemohon harus siap menghadapi tuntutan hukum.
  6. Hak Kementerian Hukum dan HAM RI

    Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki hak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa nama yang diajukan melanggar ketentuan yang ada, Menteri dapat membatalkan penggunaan nama tersebut.
    Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa nama yang dipilih sudah sesuai dengan semua aturan yang berlaku.

Contoh Kasus Pembatalan Nama

Sebagai contoh, seorang pengusaha mengajukan nama “PT Nusantara Abadi” untuk perusahaannya. Setelah diproses, ternyata ditemukan bahwa nama tersebut sudah digunakan oleh perseroan lain.

Karena nama tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Menteri Hukum dan HAM membatalkan penggunaan nama tersebut, dan pengusaha tersebut harus mencari nama baru yang sesuai.

Pemilihan nama untuk PT di Indonesia bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Penting untuk memahami dan mengikuti setiap aturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2011. Kesalahan dalam memilih nama bisa berakibat serius, termasuk pembatalan oleh Menteri.

Oleh karena itu, pastikan untuk memilih nama yang tidak hanya unik tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *