Berita Hukum Legalitas Terbaru

PT Perorangan Bisa Berubah Menjadi PT Biasa. Simak Tata Caranya Dibawah Ini! 

Ilustrasi Teori Hukum dalam Dunia Hukum
Sumber foto: Monitor.co.id

Sah! –  Perseroan Terbatas termasuk dalam lini bisnis yang diminati oleh banyak pihak hal ini dikarenakan memiliki status hukum yang terpisah antara pemilik serta perusahaan dengan memisahkan kewajiban dan aset. 

Pemerintah mempermudah perizinan berusaha dengan guna meningkatkan minat masyarakat dalam usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memperkenalkan konsep PT Perorangan. 

Dalam PT Perorangan sendiri kepemilikan serta pengendalian atas kegiatan usaha berada pada tanggung jawab pendiri atau pemiliknya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Namun, PT Perorangan ini juga bisa berubah menjadi PT Biasa. Hal ini biasanya disebabkan karena alasan tertentu seperti pertumbuhan bisnis atau penambahan pemegang saham. 

Apa Itu PT Peroangan dan PT Biasa? 

Definisi PT sendiri tertuang dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan adanya modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.” 

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021) membagi PT menjadi dua kategori : 

  1. Perseroan Persekutuan Modal 
  2. Perseroan Perorangan

Definisi dari Perseroan Persekutuan Modal tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 

“Perseroan persekutuan modal atau yang disebut dengan PT BIasa merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan dengan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.” 

Definisi dari PT Perorangan sendiri tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 

“PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.” 

PT Perorangan memiliki kelebihan dalam kepemilikan serta pengendalian atas kegiatan usaha berada pada pendiriannya, yang mana dalam hal ini pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang saja. 

Prosedur Membentuk PT Perorangan 

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur lebih lanjut. 

“PT Perorangan haruslah perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang saja.” 

Diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Pasal 35 ayat (3) dan (5)  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menegaskan kriteria modal dan hasil penjualan mikro dan kecil. 

“Usaha mikro 

  1. Memiliki modal usaha sampai paling banyak Rp 1 Miliar dan tidak termasuk dengan tanah dan bangunan usaha. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan sampai paling banyak Rp 2 Miliar 

 Usaha kecil 

  1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar dan tidak termasuk dengan tanah dan bangunan usaha. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.” 

Syarat pendirian PT Perorangan tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur lebih lanjut. 

“Syarat mendirikan PT Perseorangan : 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun
  2. Cakap hukum” 

PT Perorangan juga dapat diubah menjadi PT Biasa namun kita perlu memahami beberapa syarat terlebih dahulu. 

Syarat Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa 

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa diantaranya ialah : 

  1. Pemegang saham lebih dari satu orang 

Salah satu syarat utama untuk mengubah PT perseorangan menjadi PT Biasa adalah menambah jumlah pemegang saham.

PT pada umumnya memiliki setidaknya dua pemegang saham.

Oleh karena itu, jika  saat ini Anda adalah pemilik tunggal PT Perorangan, Anda perlu mencari setidaknya satu pemegang saham lain.

  1. Membentuk persekutuan modal 

Apabila terdapat sedikitnya dua pemegang saham, maka persekutuan modal (PT Biasa) harus dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk menyerahkan dokumentasi yang diperlukan kepada pihak yang berwenang.

  1. Melengkapi persyaratan hukum lainnya 

Selain ketentuan di atas, Anda juga harus mematuhi persyaratan hukum lain yang berlaku saat melakukan konversi PT Perorangan menjadi PT biasa.

Hal ini termasuk mendapatkan izin yang  diperlukan dan memenuhi persyaratan publik.

Prosedur Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa 

Berikut merupakan prosedur mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa : 

  1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut memuat mengenai : 

a. Pernyataan pemegang saham termasuk perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.

b. Perubahan Anggaran Dasar dibandingkan dengan Pernyataan Pendirian yang asli dan/atau pernyataan perubahan Anggaran Dasar PT masing-masing PT antara lain: 

    • Nama dan/atau kedudukan PT 
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 
    • Jangka waktu berdirinya PT 
    • Besarnya modal dasar
    • Modal ditempatkan dan disetor 
    • Status PT tertutup atau terbuka

    c. Data perseroan yang meliputi : 

      • Perubahan komposisi pemegang saham karena adanya pengalihan saham atau perubahan jumlah  saham yang dimiliki.
      • Perubahan Nama dan Jabatan Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
      • Merger, akuisisi dan divestasi tanpa perubahan anggaran dasar.
      • Pembubaran PT.
      • Berakhirnya status perusahaan PT.
      • Perubahan nama sekutu karena perubahan nama sekutu.
      • Perubahan alamat lengkap PT
      1. Mendaftarkan perubahan status PT Perorangan menjadi PT Biasa secara online. 
      2. Mengisi surat pernyataan secara elektronik

      Surat pernyataan ini berisikan menyatakan bahwa informasi dalam formulir PT dan lampiran yang diserahkan telah memenuhi ketentuan hukum dan pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran formulir dan informasi tersebut.

      Sekian informasi mengenai perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa. 

      Terima kasih! 

      Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran PT Perorangan atau PT Biasa. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

      Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

      Source  

      Peraturan Perundang-Undangan 

      1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
      2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

      Website 

      Astuti. 2023. Lex Mundus [Online] 

      Available at : 

      https://lexmundus.com/articles/ingin-mengubah-pt-perorangan-menjadi-pt-biasa-ini-syaratnya-dan-prosedurnya

      Erika. P. 2021. Hukum Online [Online] 

      Available at : 

      https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-langkah-mengubah-pt-perorangan-jadi-pt-biasa-lt60b8a9005351d

      Kanwil Babel. 2022. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Bangka Belitung [Online] 

      Available at : 

      https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *