Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Serta Aturan Hukum yang Berlaku

green grass field near mountains under white clouds and blue sky during daytime

Sah! – Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan lahan dan pemanfaatan sumber daya. Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam urutan dan tujuan penggunaan lahan.

Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu perjanjian antara pemilik lahan dengan investor, di mana pemilik lahan menyerahkan lahan kepada investor untuk pembangunan dan pengoperasian selama suatu jangka waktu yang telah disepakati. 

Setelah masa pengoperasian berakhir, lahan dan fasilitas yang dibangun dikembalikan kepada pemilik lahan. 

Bangun Serah Guna (BSG), sebaliknya, adalah suatu perjanjian dimana investor membangun dan mengoperasikan fasilitas di atas lahan yang dimiliki oleh pemerintah atau orang lain, dan setelah masa pengoperasian berakhir, lahan dikembalikan kepada pemerintah atau pemilik lahan, tetapi fasilitas yang dibangun tetap menjadi milik investor.

Dalam hukum, perbedaan ini memiliki implikasi pada aturan yang berlaku. Perjanjian BGS biasanya diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yang mengatur perjanjian yang tidak bernama, seperti perjanjian BGS yang tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. 

Namun, prinsip-prinsip Buku III KUHPerdata tetap berlaku pada perjanjian BGS. Perjanjian BSG, sebaliknya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah melalui kerja sama bangun, guna, serah (BGS).

Dalam kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku, perjanjian BGS dan BSG harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang relevan. 

Keduanya harus memenuhi prinsip-prinsip yang terkait dengan pengelolaan lahan dan pemanfaatan sumber daya, serta harus memastikan bahwa hak-hak pihak yang terkait, termasuk hak-hak investor dan pemilik lahan, dilindungi dan dijamin.

Dalam perspektif ilmu hukum, Bangun Guna Serah ialah sebuah perjanjian kerjasama yang dilakukan pemegang hak atas tanah dengan pemodal yang dinyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan.

Selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.

Dalam definisi lain, Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan setelah selesai.

Pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Sedangkan itu Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian setelah selesai pembangunannya, aset tersebut diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) adalah dua model pemanfaatan aset milik negara atau daerah yang digunakan dalam bisnis perusahaan.

Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam jangka waktu pemanfaatan dan cara penggunaan aset. Bangun Guna Serah (BGS) melibatkan pihak lain dalam mengembangkan dan mengoperasikan aset, serta mengembalikan aset tersebut setelah jangka waktu yang telah disepakati.

Pihak yang membangun menggunakan aset terlebih dahulu dan setelah masa perjanjian berakhir, aset tersebut diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik aset.

Sebaliknya, Bangun Serah Guna (BSG) melibatkan pihak lain dalam mengembangkan aset, dan setelah selesai, aset tersebut diserahkan untuk digunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pihak yang membangun tidak menggunakan aset terlebih dahulu, tetapi langsung diserahkan kepada pihak lain untuk digunakan.

Dalam beberapa kasus, model BGS digunakan untuk mengembangkan dan mengoperasikan aset desa, seperti dalam contoh yang disebutkan dalam.

Dalam kasus ini, model BGS digunakan untuk mengembangkan dan mengoperasikan aset desa, serta meningkatkan pendapatan desa melalui pajak dan kontribusi lainnya.

Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna adalah dua konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik negara, tetapi memiliki perbedaan dalam proses penggunaan dan penyerahan aset tersebut.

Bangun Guna Serah melibatkan pihak yang membangun menggunakan aset dan fasilitas terlebih dahulu, kemudian setelah masa perjanjian berakhir, aset tersebut diserahkan kembali ke pemerintah daerah.

Sedangkan Bangun Serah Guna melibatkan pihak yang membangun mendirikan bangunan dan fasilitas, kemudian setelah selesai pembangunannya, aset tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan.

Bangun Guna Serah diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara.  “Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”.

Bangun Serah Guna diatur dalam Pasal 1 ayat 16, PMK No. 115 Tahun 2020, “Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati”.

Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan serta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian; objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.

Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan: Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang Milik Negara; atau Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah.

Kesimpulannya, perbedaan antara Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna terletak pada jangka waktu pemanfaatan dan cara penggunaan aset. Bangun Guna Serah melibatkan pihak lain dalam mengembangkan dan mengoperasikan aset, serta mengembalikan aset tersebut setelah jangka waktu yang telah disepakati.

Sebaliknya, Bangun Serah Guna melibatkan pihak lain dalam mengembangkan aset, dan setelah selesai, aset tersebut diserahkan untuk digunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna serta aturan Hukum yang berlaku, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara

https://www.gultomlawconsultants.com/apa-perbedaan-bangun-guna-serah-dengan-bangun-serah-guna/ 

https://news.ddtc.co.id/apa-itu-bangun-guna-serah-27064

https://www.semanticscholar.org/paper/e0eef86661edb3684fbc14310f6c5c976a6392b1 

https://www.semanticscholar.org/paper/428e23dc37ded511714b05c27d26131bb7588abe 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *