Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Perbedaan Perkumpulan dan Persekutuan Perdata?

Ilustrasi Perkumpulan dan Persekutuan
pexels.com

Sah! – Persekutuan dan perkumpulan merupakan dua istilah dalam lapangan hukum perdata yang mengacu kepada bergabungnya minimal dua orang dengan suatu tujuan tertentu. 

Keduanya memiliki dasar yang sama yaitu adanya kerja sama antar dua orang atau lebih akan tetapi terdapat perbedaan yang penting untuk diketahui terutama apabila ingin mendirikan perkumpulan atau membentuk persekutuan.

Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa saja persamaan serta perbedaan dari perkumpulan dan persekutuan.

Apa itu Persekutuan?

Persekutuan Perdata adalah salah satu bentuk dari badan usaha. Badan usaha sendiri ada yang berbentuk badan hukum ada yang bukan berbentuk badan hukum. Persekutuan Perdata sendiri termasuk dalam kategori badan usaha bukan berbentuk hukum.

Dengan demikian Persekutuan Perdata tidak memiliki karakteristik seperti badan hukum yaitu pemisahan harta pribadi dengan harta usaha.

Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai persekutuan perdata dapat kita temui dalam pasal 1618 yakni suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Sedangkan menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Jadi Persekutuan Perdata didasarkan dari kepentingan bersama antara dua orang atau lebih agar dapat memperoleh keuntungan. Persekutuan Perdata harus dibentuk untuk sesuatu yang halal dan kepentingan bersama para anggotanya.

Setiap anggota dalam Persekutuan Perdata diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk uang, barang, atau usaha, yang nantinya akan menjadi bagian dari modal bersama guna mendukung operasional dan perkembangan Persekutuan.

Jenis-Jenis Persekutuan

Berikut adalah beberapa jenis persekutuan perdata :

  1. Persekutuan Perdata Umum (Algehele Maatschap)
    Persekutuan ini tidak melakukan pemisahan atau perincian atas harta kekayaan yang disertakan oleh para sekutu, baik sebagian maupun keseluruhannya.
  1. Persekutuan Perdata Khusus (Bijzondere Maatschap)
    Berbeda dengan persekutuan umum, jenis ini melakukan perincian atas harta kekayaan yang disetorkan oleh para sekutu, baik sebagian maupun seluruhnya.
  1. Persekutuan Keuntungan (Algehele Maatschap van Winst)
    Merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata umum, di mana persekutuan hanya diperbolehkan beroperasi jika kontribusi dari para sekutu sepenuhnya berupa tenaga kerja, dan hasilnya dibagi secara merata di antara para sekutu.

Pengurus Dalam Persekutuan Perdata

Dalam persekutuan perdata, struktur kepengurusannya biasanya terdiri dari:

  1. Sekutu Pengurus: Sekutu yang ditunjuk untuk mengelola dan menjalankan kegiatan persekutuan. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan.
  2. Sekutu Lain: Sekutu yang tidak terlibat langsung dalam pengurusan tetapi tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian.
  3. Wewenang Bersama: Semua sekutu berhak melakukan tindakan hukum jika tidak ada pembagian tugas yang jelas dalam perjanjian. 

Apa itu Perkumpulan? 

Perkumpulan  disamakan perhimpunan dan perserikatan, berasal dari kata kumpul yang menurut KBBI dapat diartikan sebagai bersama-sama menjadi satu kesatuan atau kelompok (tidak terpisah-pisah)  berhimpun, berkampung, berapat (bersidang), berkerumun. 

Perkumpulan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016, dan  dalam Staatsblad 1870-64.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengaturan mengenai perkumpulan dapat kita lihat dalam pasal 1653 yakni : “Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.”

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 mendefinisikan Perkumpulan adalah “Badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.” 

KUHPerdata mengatur bahwa semua badan hukum yang berdiri dengan sah termasuk perkumpulan, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan tindakan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.

Salah satu contoh dari perkumpulan adalah organisasi massa. Organisasi Massa atau Ormas sendiri sekarang sudah memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri yaitu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Organisasi Massa adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, dan kebutuhan untuk berpartisipasi dalam pembangunan

Organisasi Massa dapat didirikan dengan anggota yang berbentuk perkumpulan dan tanpa anggota yang berbentuk yayasan.

Jenis Perkumpulan

  1. Perkumpulan Berbadan Hukum
    Perkumpulan ini didirikan dengan akta notaris dan membutuhkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
  1. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum
    Pendirian perkumpulan jenis ini cukup dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengurus Dalam Perkumpulan

Kepengurusan dalam perkumpulan sedikitnya terdiri atas : 

  1. Satu orang ketua 
  2. Satu orang sekretaris
  3. Satu orang bendahara

Cara Mendirikan Persekutuan Perdata

Untuk Mendirikan Persekutuan Perdata maka perlu menyiapkan pendaftaran akta yang meliputi : 

  1. Permohonan pengajuan nama 

Pengajuan nama persekutuan Perdata dengan mengisi format pengajuan nama kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nama Persekutuan Perdata tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  1. Membuat Akta Pendirian

Pembuatan akta pendirian yang ditanda tangani di hadapan Notaris. Akta Pendirian terdiri dari :

  • Identitas pendiri.
  • Kegiatan usaha.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pendiri.
  • Jangka waktu persekutuan
  1. Permohonan Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengisian Permohonan Pendaftaran disertai dokumen Pendukung

Permohonan pendaftaran pendirian diajukan melalui sistem administrasi badan usaha kemudian mengisi format pendaftaran disertai. Dokumen pendukung yang meliputi :

  1. Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran Persekutuan Perdata telah lengkap
  2. Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat Persekutuan Perdata.
  • Akta Pendirian Persekutuan Perdata dan fotokopi keterangan alamat lengkap
  • Surat pernyataan bahwa format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah semua prosedur dilengkapi, Kemenkumham akan menerbitkan SKT jika permohonan diterima. Setelahnya, notaris dapat melakukan pencetakan SKT.

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Badan Hukum

  1. Menentukan Nama Perkumpulan
  • Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum 
  • Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan melalui bank persepsi untuk 1 nama Perkumpulan yang akan disetujui.
  • Pengajuan nama sebagaimana dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan yang memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi dan nama Perkumpulan yang dipesan
  • Mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan. 
  • Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik. 
  1. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan 
  • Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. 
  • Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan
  • Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan secara elektronik bahwa dokumen untuk pendirian Perkumpulan sudah lengkap :
  1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. program kerja
  3. sumber pendanaan
  4. surat keterangan domisili
  5. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
  1. Mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Keterangan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian dan keterangan tersebut juga perlu dimuat. 

  1. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan 
  2. Notaris melakukan pencetakan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80.

Keputusan Menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”. 

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa Persekutuan Perdata/Maatschap didasarkan atas tujuan untuk mencari keuntungan. 

Pengelolaannya dilakukan bersama oleh para sekutu dengan pertanggungjawaban secara tanggung renteng.

Perkumpulan adalah organisasi yang terdiri atas kumpulan orang perseorangan yang menjalankan kegiatan non-komersial. Perkumpulan umumnya bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, sehingga tidak berorientasi pada keuntungan.

Demikian penjelasan mengenai perkumpulan dan persekutuan perdata, apabila kamu tertarik atau ingin berkonsultasi mengenai pendirian lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Source : 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan 

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan  

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 201 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Fira, Dan Persekutuan Perdata 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *