Berita Hukum Legalitas Terbaru

6 Perbedaan Utama Perkumpulan Berbadan Hukum Dengan Tidak Berbadan Hukum

Ilustrasi Pemilihan KBLI yang tepat saat pendirian PT

Sah! – Perkumpulan adalah entitas dalam masyarakat yang dibentuk oleh sekumpulan orang yang memiliki suatu tujuan yang sama dalam suatu bidang.

Namun terkadang perkumpulan sering dianggap bukan sebuah entitas resmi yang diakui negara maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Faktanya perkumpulan sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu perkumpulan hukum dan non-hukum.

Apa yang menjadi perbedaan dari kedua perkumpulan ini? mari simak dalam artikel ini untuk memahami perbedaan dari 2 jenis perkumpulan ini.

Pengertian Perkumpulan

Perkumpulan adalah suatu bentuk dari organisasi masyarakat yang dibentuk oleh beberapa individu dalam suatu bidang tertentu, seperti agama, sosial, olahraga ,pendidikan dan lainnya.

Perkumpulan sendiri bisa berbadan hukum dan non-hukum dengan struktur yang sama yaitu anggota dan kepengurusan yang menjalankan kegiatan rumah tangga perkumpulan.

Perkumpulan sendiri merupakan sebuah wadah bagi para anggotanya untuk mencapai tujuan yang dituju secara bersama dengan anggota lainnya hal ini biasanya terkait dengan bidang sosial dan agama.

Bagi Perkumpulan yang berbadan hukum memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

Dasar Hukum

Perkumpulan memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam penerapannya. Dasar hukum itu adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
  • Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Pengertian Perkumpulan Berbadan Hukum

Perkumpulan yang berbadan hukum tentunya memiliki sebuah kelebihan, beberapa hal yang paling penting ialah dapat melakukan kegiatan hukum dan pengakuan dari negara.

Perkumpulan ini memiliki hak untuk melakukan tindakan keperdataan atas nama perkumpulan yang sesuai dengan hukum perkumpulan, seperti kegiatan jual beli, kepemilikan barang dan tanah dan melakukan sebuah perjanjian.

Dengan keistimewaan diatas perkumpulan berbadan hukum ini pun memiliki kepengurusan bersama dengan nama perkumpulan sehingga dalam seluruh kegiatannya sudah tercatat secara hukum.

Untuk mendapatkan pengesahan ini sebuah perkumpulan harus mendaftarkan pendiriannya  kepada kementrian hukum, dengan beberapa syarat seperti akta notaris dan membuat anggaran dasar (AD).

Pengertian Perkumpulan Berbadan Non-Hukum

Perkumpulan Non-hukum ini adalah perkumpulan yang lahir dari masyarakat secara sosiologis,dimana masyarakat yang memiliki tujuan dan visi misi  yang sama mendirikan sebuah perkumpulan untuk mewujudkan tujuan yang akan diraihnya.

Perkumpulan ini sendiri tidak tercatat oleh negara sehingga seluruh kegiatannya merupakan sebuah kegiatan dari masing-masing individu serta memerlukan beberapa izin.

Ditambah karena tidak memerlukan pengesahan negara maka perkumpulan ini hanya sebatas masyarakat saja dan tidak dapat melakukan perbuatan perdata. Dan seluruh kegiatan perdata tercantum sebagai tindakan perorangan dari anggota yang menjalankan kegiatan terkait .

Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum dan Non-Hukum

Dengan penjelasan diatas, berikut beberapa perbedaan dari perkumpulan berbadan hukum dengan perkumpulan berbadan non-hukum : 

Perkumpulan Berbadan HukumPerkumpulan Berbadan Non-Hukum
LEGALITAS
Perkumpulan Berbadan Hukum telah diakui secara hukum dan mendapatkan pengesahannya dari kementrian.Perkumpulan Berbadan Non-Hukum tidak memiliki pengesahan dari lembaga negara, sehingga legalitasnya tidak tercatat secara hukum.
STATUS HUKUM
Perkumpulan Berbadan Hukum memiliki status hukum sendiri sehingga seluruh kegiatan dan kepemilikan dalam ranah hukum bersifat terpisah dari anggotanya.Perkumpulan Berbadan Non-Hukum memiliki sifat hukum yang mengikat kepada para anggotanya sehingga seluruh kegiatan dan kepemilikan hukumnya masih terkait atas nama anggotanya.
PROSES PENDIRIAN
Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum harus memiliki anggaran dasar yang jelas serta akta notaris dan pengesahan dari lembaga negara yaitu kementerian hukum.Pendirian Perkumpulan Berbadan Non-Hukum hanya memerlukan kesepakatan diantara anggotanya tanpa memerlukan akta notaris dan pengesahan lembaga negara. 
PENGELOLAAN KEUANGAN
Perkumpulan Berbadan Hukum memiliki keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang telah dibuat  dan harus melaporkan keuangannya kepada negara.Perkumpulan Berbadan Non-Hukum tidak memiliki kewajiban untuk transparansi keuangannya karena hanya sesuai kesepakatan anggotanya dan tidak harus melaporkannya kepada negara. 
HAK DAN KEWAJIBAN
Perkumpulan Berbadan Hukum dapat melakukan kegiatan perdata seperti melakukan perjanjian dan kepemilikan tanah atas nama perkumpulan sebagai subjek hukum dan anggotanya tidak bertanggung jawab atas nama pribadi.Perkumpulan Berbadan Non-Hukum tidak dapat melakukan kegiatan perdata atas nama perkumpulan dan tanggung jawab dibebankan kepada pengurus dan anggotanya. 
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan: Lebih terlindungi secara hukumDianggap sebagai subjek hukumStruktur yang teratur
Kekurangan: Biaya pendirian cenderung lebih banyakKompleksnya pengelolaan
Kelebihan: Proses pendirian lebih sederhanaStruktur yang fleksibelPengelolaan yang sederhana 
Kekurangan: Kurangnya perlindungan dan kredibilitas hukumBukan subjek hukumTanggung jawab dibebankan atas pribadi anggota dan pengurus

Demikianlah perbedaan dari  perkumpulan hukum dengan perkumpulan non-hukum, keduanya memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing.

Keduanya sama-sama memiliki peran dalam menampung dan mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pada akhirnya kesuksesan pengelolaan sebuah perkumpulan bergantung pada anggota kepengurusannya.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendirian perkumpulan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://ahu.go.id/perkumpulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *