Sah! – Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Badan usaha berbentuk badan hukum diantaranya adalah PT, Koperasi, dan Yayasan. Badan usaha bukan badan hukum diantaranya adalah Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, dan CV (Commanditaire Vennootschap).
Badan usaha yang paling populer dan diminati para pelaku usaha untuk menjalankannya adalah PT dan CV. Kedua jenis badan usaha ini memiliki karakteristik dan kelebihannya masing-masing.
Akan tetapi, banyak yang mempertanyakan perbedaan dari kedua jenis badan usaha ini. Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara bentuk badan usaha PT dan CV.
Sebelum membahas mengenai perbedaannya, sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu PT dan CV, dasar hukum yang mengatur, dan organ yang berperan di dalamnya.
Dasar Hukum CV
CV atau Commanditaire Vennootschap dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 35 KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Selain itu, CV juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
KUHD mengatur mengenai pendirian CV, pendaftaran CV, dan pembubaran serta pemberesan CV.
Sedangkan Permenkumham mengatur mengenai pengajuan nama untuk CV, permohonan pendaftaran pendirian, hingga perubahan Anggaran Dasar (AD) CV, serta juga mengatur terkait pembubaran CV.
Definisi CV
Definisi CV dapat ditemui dalam Pasal 19 KUHD dan Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Definisi CV dalam KUHD adalah:
“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.”
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata memberikan definisi CV sebagai berikut.
“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”
Organ dalam CV
Berdasarkan definisi CV dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, disebutkan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer.
Definisi di atas menyebutkan bahwa dalam CV terdapat dua organ atau subjek yang berperan dalam berdirinya CV, yaitu Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.
Sekutu Komplementer disebut juga Sekutu Aktif. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang bertugas dan bertanggung jawab atas segala kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV. Dengan kata lain, Sekutu Komplementer berperan sebagai pengurus CV.
Di sisi lain, Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif juga menyetorkan modal untuk menjalankan kegiatan usaha yang dimiliki oleh CV.
Sekutu Komplementer berwenang untuk mengadakan kerja sama, perjanjian, dan hubungan hukum lainnya atas nama CV.
Selain itu, Sekutu Komplementer bertanggung jawab terhadap Pihak Ketiga secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi yang dimilikinya.
Hal ini berarti apabila CV mengalami kerugian yang melebihi kapasitas CV, maka harta pribadi milik Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif turut menjadi sumber penggantian kerugian yang timbul.
Berlaku juga apabila CV tidak mampu melakukan kewajibannya untuk melunasi utang/pinjaman yang dimilikinya.
Selain Sekutu Komplementer, dalam CV juga ada Sekutu Komanditer atau bisa juga disebut sebagai Sekutu Pasif. Sekutu Komanditer hanya berperan sebagai penyetor modal dan dilarang untuk turut serta melakukan pengurusan CV.
Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sesuai dengan besaran atau persentase modal yang disetorkannya. Mekanisme ini mirip dengan Pemegang Saham dalam Perseroan.
Dasar Hukum PT
Perseroan di Indonesia diatur dalam undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Undang-undang ini mengatur mulai dari pendirian Perseroan, Anggaran Dasar (AD) Perseroan, Corporate Social Responsibility (CSR), penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan, serta pembubaran dan likuidasi Perseroan.
Definisi PT
Pasal 1 angka 1 UU PT menyebutkan bahwa:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perseroan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang didirikan dengan modal dasar dari saham dan memenuhi persyaratan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Organ dalam PT
Pasal 1 angka 2 UU PT menyebutkan bahwa Perseroan memiliki tiga organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah suatu forum dimana Pemegang Saham memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (2) UU PT.
Direksi adalah organ dalam Perseroan yang bertugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan demi kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Direksi diangkat oleh RUPS.
Dewan Komisaris berperan untuk melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan pengurusan yang diambil oleh Direksi, pengurusan Perseroan pada umumnya, dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Perbedaan CV dengan PT
Terdapat beberapa perbedaan antara CV dan PT, mulai dari status badan hukum, permodalan, syarat pendirian, pengurusan, pembebanan tanggung jawab dan kerugian.
Status badan hukum
PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV merupakan badan usaha bukan badan hukum.
Modal
Dalam PT, modal disetorkan oleh Pemegang Saham. Di sisi lain, dalam CV modal disetorkan oleh Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
Syarat pendirian
PT dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, yang selanjutnya disebut dengan Pemegang Saham.
Pendirian PT dilakukan dengan pengajuan nama Perseroan, membuat akta pendirian, menyusun AD/ART, mengajukan pengesahan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga tahap terakhir yaitu mengumumkan pendirian PT ke Berita Negara.
CV didirikan oleh minimal satu orang Sekutu Aktif yang menyetorkan modal serta akan melakukan pengurusan, dan satu orang Sekutu Pasif yang menyetorkan modal kepada CV.
Pendirian CV lebih mudah daripada pendirian PT. Pendirian CV dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di hadapan Notaris, mengurus SKDP dan NPWP Badan Usaha, mengurus NIB, hingga mengumumkan pendirian CV.
Pengurusan
Pengurusan PT dilakukan oleh Direksi, sedangkan pengurusan CV dilakukan oleh Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer.
Tanggung jawab
Dalam PT, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT. Ketika timbul kerugian pada PT, Pemegang Saham hanya menanggung kerugian sebesar jumlah modal yang dimilikinya dalam PT tersebut.
Dalam CV, terdapat perbedaan pertanggungjawaban atas kerugian antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul dalam pengoperasian CV.
Hal ini termasuk juga atas harta kekayaan pribadinya. Artinya, ketika timbul kerugian pada CV yang besarnya melebihi aset atau modal yang dimiliki oleh CV, maka harta kekayaan Sekutu Aktif dapat turut digunakan sebagai pengganti kerugian.
Di sisi lain, Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sebesar jumlah atau persentase modal yang disetorkannya kepada CV dan harta kekayaan pribadinya merupakan bagian terpisah dan tidak dapat digunakan untuk menutupi kerugian CV.
Begitulah penjelasan terkait perbedaan CV dengan PT. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran CV. Mulai dari pembuatan Akta Notaris, SKT/NPWP, hingga NIB OSS. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan CV dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi::
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya-lt4f51947253585/