Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dekat! Perbedaan Koperasi dengan BPR!

Ilustrasi Perbedaan Koperasi dan BPR

Sah! – Koperasi dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan dua badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang berperan penting bagi perekonomian nasional. 

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan mengenai karakteristik, dasar hukum, serta kegiatan operasional nya yang berbeda.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan koperasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai dua badan usaha yang memiliki peran penting dalam membantu perekonomian masyarakat maupun nasional.

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan yang beranggotakan sekelompok orang yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar pada asas kekeluargaan

Dasar hukum koperasi saat ini diatur dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahanya. 

Koperasi memiliki kegiatan usaha, seperti menjual barang barang yang lebih murah harganya daripada di toko, menghimpun dana dari para anggotanya, memberikan pinjaman dana kepada anggota yang memerlukanya, dan menciptakan produk produk inovatif yang bermanfaat, terutama pada bidang pertanian, perikanan, dan perikanan.

Sesuai Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya koperasi tentunya dapat memberikan beberapa manfaat, seperti terjaminnya kesejahteraan para anggotanya, memperkuat ikatan sosial antara anggota koperasi, serta meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan mengenai perkoperasian dan dunia usaha.

Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Sesuai Pasal 1 Undang – Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, menyatakan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Namun, dalam kegiatanya tidak menyediakan layanan yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas pembayaran.

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki kegiatan, seperti menghimpun dana dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan, menyalurkan dana sebagai usaha BPR, memberikan kredit kepada masyarakat, dan melakukan pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, simpanan yang telah dihimpun oleh  Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Tujuan didirikanya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, seperti UMKM di desa, melalui layanan perbankan yang mudah diakses dan penyediaan pinjaman kredit yang mudah serta cepat didapat.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggotanya sedangkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lebih berfokus pada kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat di desa.

Demikian artikel mengenai Perbedaan Antara Koperasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) . Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  1. Undang –  Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Undang – Undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
  3. Undang – Undang No. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  1. Internet
  1. https://www.ruangguru.com/blog/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-koperasi-lt62c23472c2c4
  3. https://blog.koperasipropertree.id/manfaat-koperasi/
  4. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx
  5. https://bprartatama.com/apa-itu-bank-perekonomian-rakyat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *