Berita Hukum Legalitas Terbaru

Izin Usaha RT RW Net: Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

Izin usaha RT RW Net menggunakan KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

Latar Belakang

Perancangan Ketentuan Menteri mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi benar-benar diperlukan dengan menimbang beberapa argumen, diantaranya:

  • Tipe service dan mode usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang alami banyak peralihan semenjak ketentuan yang lama diputuskan.
  • Jumlah pelaksana jasa telekomunikasi yang tetap semakin bertambah berikut beban pemantauan yang perlu dilaksanakan pemerintahan, tetapi tidak selamanya sesuai dengan performa pemerataan akses service jasa telekomunikasi.
  • Pentingnya penekanan pada kualitas servis yang diberi oleh penyelengara jasa dan pelindungan pada hak-hak konsumen setia jasa telekomunikasi.
  • Pengaturan hierarki industri telekomunikasi, yakni jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi sesuaikan dengan dinamika industriagar masih tetap memberikan dukungan ekosistem industri yang sehat.
  • Menegaskan ketetapan penerapan dari instruksi-amanat PP No. 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi yang belum ditata selanjutnya hingga implikasinya sejauh ini dipandang belum optimal dan berpengaruh ke industri telekomunikasi.
  • Ada banyak kebijakan yang dibikin untuk sesuaikan dengan kecondongan perubahan industri tetapi cuman diputuskan berbentuk keputusan dan tidak diputuskan pada suatu produk peraturan; dan
  • Pentingnya memutuskan beberapa hal yang berkaitan proses servis hal pemberian izin dan pemantauan penyelenggaraan oleh pemerintahan hingga memberi kejelasan ke industri dan warga.

Dan Perancangan ketentuan baru nanti akan mengatur:

  1. Simplifikasi Ijin Jasa Telekomunikasi dari 12 jadi satu Ijin Jasa Telekomunikasi agar semakin sederhanakan proses hal pemberian izin yang perlu dilaksanakan pelaksana jasa dan sekalian memberi kelonggaran untuk bereksperimen dalam tawarkan service ke warga.
  2. Semua cakupan hak dan kewajiban Pelaksana Jasa Telekomunikasi yang awalnya ada dalam Ijin Jasa Telekomunikasi akan ditata dalam Perancangan Ketentuan Menteri ini hingga menegaskan dan memberi kejelasan stabilitas peraturan ketentuan antara pelaksana Jasa Telekomunikasi yang serupa.
  3. Mengatur ekosistem pelaksana Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi lewat penataan jalinan kerja-sama pemakaian jaringan di antara Pelaksana Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jaringan Telekomunikasi, Pemakaian Jaringan Telekomunikasi, pembelahan pembukuan, dan ketersambungan sebagai factor pengurang.
  4. Mengatur ekosistem service koneksi internet lewat penyelenggaraan Gerbang Akses Internet yang berperan dalam pendistribusian traffic internet dan ruting untuk Pelaksana Jasa Telekomunikasi yang lain untuk tersambung ke koneksi internet internasional (IP Transit), tersambung dengan sama-sama Pelaksana Service Gerbang Akses Internet, dan jadi titik penebaran akses Internet dalam negeri (Internet Exchange), dan bisa berperan sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengontrol pendistribusian (distribution) content internet.
  5. Ketetapan pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontributor KPU/USO, terhitung ketetapan baru BHP Telekomunikasi dan Kontributor KPU/USO dari pelaksana content sebagai harus dibayar sendiri tanpa lewat pelaksana Jaringan Telekomunikasi.
  6. Kewajiban dasar yang perlu disanggupi berkaitan standard kualitas servis jasa, servis pada konsumen setia dan service contact info, Kewajiban QoS, sarana dan persyaratan proses minimum untuk konsumen care dan kontak center penyelenggaraJasa Telekomunikasi.
  7. Ketetapan pemakaian code akses, pemakaian IP khalayak dan AS number dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  8. Kewajiban dasar berkaitan penyelamatan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti usaha minimal yang perlu dilaksanakan untuk keamanan penyelenggaraan, penyelarasan waktu, dan pendataan identitas konsumen setia jasa.
  9. Ketetapan mengenai muatan content yang dilarang dalam service Jasa Telekomunikasi.
  10. Kewajiban untuk pelaksana Jasa Telekomunikasi untuk lakukan register konsumen setia, penyimpanan data, dan ketepatan billing.
  11. Ketetapan yang perlu disanggupi pelaksana Jasa Telekomunikasi jika mengaplikasikan mode usaha berbentuk jual kembali service Jasa Telekomunikasi berbentuk persyaratan dan batas jual kembali, hingga pelindungan pada konsumen setia dan ketetapan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi masih tetap terwujud.
  12. Pengertian service yang diadakan pelaksana Jasa Telekomunikasi, ketetapan tehnis dalam mengadakan setiap tipe service jasa, patokan loyalitas service, dan minimum fasilitas, prasana dan piranti yang harus disiapkan.
  13. Proses dan tata langkah servis hal pemberian izin dimulai dari permintaan ijin konsep, ekstensi, ULO, Ijin Penyelenggaraan mencakup peralihan dan rekonsilasi ijin penyelenggaraan terhitung penomoran dan pemakaian e-licensing untuk mempermudah pemohon ijin.
  14. Ketetapan tata langkah pemantauan dan pengaturan pelaksana jasa mencakup tata langkah penilaian penyelenggaraan, penghitungan perolehan loyalitas, e-reporting, daftar hitam pelaksana jasa dan proses stop mengadakan Jasa Telekomunikasi.
  15. Kewajiban yang ditanggung ke pelaksana jika hentikan servicenya dengan mengubah konsumen setianya ke pelaksana lain atau kembalikan nilai tersisa periode abonemen atau yang belum dipakai hingga tidak ada hak konsumen setia yang lenyap.
  16. Dasar hukum untuk penataan selanjutnya tentang beberapa hal yang memiliki sifat benar-benar tehnis dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang seterusnya akan diputuskan oleh Direktur Jenderal dengan satu dasar.
  17. Periode perubahan sepanjang 1 (satu) tahun untuk sesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Jasa Jual kembali akses Internet

RT RW Net ialah jaringan computer yang tumbuh dari swadaya warga. Sesuai namanya, ini meliputi zone daerah RT / RW.

Di mana mekanisme operasinya, memakai kabel. Beberapa memakai Wireless 2.4 Ghz dan hotspot sebagai media penyambung. Antara sumber internet dengan piranti yang dipakai warga.

Pada umumnya, faedah RT RW Net ialah mempermudah masyrakat untuk mendapatkan koneksi internet. Jadi alat berkomunikasi yang bebas dijangkau dengan gampang. Tanpa terlilit ketentuan undang-undang atau birokrasi pemerintahan.

Pada intinya, operasional RT/RW Net atau koneksi internet rakyat ini diperbolehkan. Asal, mempunyai ijin dari pemerintahan. Dalam masalah ini yaitu ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aktivitas internet Rt rw net ini dikenalkan oleh beberapa mahasiswa di UMM Malang yang mempunyai arah untuk menghubungkan koneksi internet universitas UMM ke kost mereka.

Saat itu universitas UMM masih memakai jaringan berteknologi AI3 Indonesia dengan mediator GlobalNet Malang.

Tetapi di lain sisi Gateway yang dipakai sebagai punya ITB (Institut Tehnologi Bandung). Kualitas dan kecepatan koneksi internet di saat lumayan baik.

Mekanisme penebaran jaringan ini selanjutnya ditebarkan ke sejumlah rumah yang lain sebagai tempat kost-kosan yang lain.

Kewajiban:

  • Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara
    jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali
    jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    • Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi
      menggunakan merek dagang layanan penyelenggara
      jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat
      menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali
      kepada pelanggan (end user);
    • Pelaksana jual kembali
      jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar
      kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah
      dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa
      telekomunikasi;
    • Seluruh pendapatan dari pelaksanaan
      jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan
      dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa
      telekomunikasi;
    • Penagihan (billing) mencantumkan
      merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi;
      dan Dalam hal jual kembali layanan jasa
      telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana
      jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan
      alamat protokol internet (Internet Protocol Address)
      publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System
      Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

  • Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara
    jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali
    jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    • Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi
      menggunakan merek dagang layanan penyelenggara
      jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat
      menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali
      kepada pelanggan (end user);
    • Pelaksana jual kembali
      jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar
      kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah
      dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa
      telekomunikasi;
    • Seluruh pendapatan dari pelaksanaan
      jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan
      dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa
      telekomunikasi;
    • Penagihan (billing) mencantumkan
      merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi;
      dan Dalam hal jual kembali layanan jasa
      telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana
      jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan
      alamat protokol internet (Internet Protocol Address)
      publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System)

Biaya Pengurusan Izin Jual Kembali Jasa Internet
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin Jual Kembali Jasa Internet biasanya akan bervariasi tergantung dari lokasi tempat usaha, jumlah infrastruktur yang dibutuhka, serta biaya pemenuhan persyaratan.

Setelah mengetahui berbagai macam informasi tentang izin Jual Kembali Jasa Internet. Seharusnya anda akan lebih memahami bahwa sertifikasi ini memang krusial untuk industri RTRWNet. Apabila anda ingin mengurus sertifikasi ini dengan mudah, maka anda juga dapat menggunakan Jasa Pengursan Izin Jual kembali internet dari SAH.co.id untuk membantu Anda mengembangkan usaha di industri olahan pangan dengan lebih baik dan efisien.

Jika ingin mengurus perizinan RT/RW NET, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *