Sah! – Dalam sistem perpajakan Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis, peran konsultan pajak menjadi sangat penting, baik bagi individu maupun badan usaha.
Konsultan pajak tidak hanya membantu klien dalam hal kepatuhan pajak, tetapi juga dalam merancang strategi perpajakan yang efisien dan sesuai hukum.
Seiring dengan pentingnya peran ini, regulasi tentang usaha konsultan pajak juga terus berkembang, termasuk adanya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU Konsultan Pajak) yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Apa Itu Usaha Konsultan Pajak?
Usaha konsultan pajak adalah kegiatan jasa profesional yang memberikan layanan konsultasi, perencanaan, pelaporan, pendampingan, serta penyelesaian sengketa perpajakan. Klien mereka bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Siapa yang Bisa Menjadi Konsultan Pajak?
Untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berijazah minimal S1
- Memiliki sertifikat Konsultan Pajak (lulus USKP)
- Tidak terikat sebagai pegawai negeri atau BUMN/BUMD
- Memiliki izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak
Jenis Sertifikat Konsultan Pajak:
- Brevet A: Pajak orang pribadi
- Brevet B: Pajak badan
- Brevet C: Penanganan keberatan, banding, dan sengketa perpajakan
Bentuk Usaha Konsultan Pajak
Saat ini, usaha konsultan pajak dapat dilakukan dalam dua bentuk utama:
- Usaha perseorangan
- Badan usaha seperti CV, Firma, atau bahkan PT
Namun, dalam praktiknya, banyak konsultan memulai secara perseorangan dan kemudian mengembangkan usaha dalam bentuk kantor konsultan pajak (KKP) dengan staf dan sistem kerja profesional.
Arah Baru Regulasi: RUU Konsultan Pajak
Untuk memperkuat legalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik konsultan pajak, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP).
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut:
- Pasal 12 Ayat (1): Usaha konsultan pajak hanya dapat berbentuk usaha perseorangan dan/atau persekutuan perdata.
- Pasal 13: Kantor Konsultan Pajak (KKP) berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan pajak WNI.
- Pengawasan lebih ketat: Akan ada penguatan etika profesi dan kewajiban asosiasi.
- Tidak boleh berbentuk PT atau CV: Ini berbeda dari model usaha komersial pada umumnya.
Tujuan RUU Ini:
- Meningkatkan akuntabilitas profesi
- Menjaga independensi konsultan pajak
- Memperjelas struktur usaha dan tanggung jawab hukum
Usaha konsultan pajak di Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan, seiring dengan semakin tingginya kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kepatuhan pajak. Namun, perkembangan regulasi seperti RUU Konsultan Pajak akan mengubah lanskap usaha ini ke arah yang lebih profesional dan terstandarisasi.
Bagi siapa pun yang ingin memulai atau sedang menjalankan usaha ini, penting untuk memahami aturan main terbaru, menjaga etika profesi, dan terus mengembangkan kompetensi teknis di bidang perpajakan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406