Sah! – Modal dalam dunia usaha tidak hanya berbentuk barang maupun sumber daya manusia saja, melainkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha juga merupakan modal penting yang mendukung jalannya usaha.
Salah satunya adalah Merek. Merek memiliki peran penting dalam branding atau pengenalan produk kepada konsumen. Di sisi lain, Merek yang terdaftar memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.
Contohnya adalah terkait dengan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Dengan mendaftarkan Merek, pelaku usaha memberikan perlindungan atas ciri khas atau pengenal tertentu yang dimiliki produknya.
Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Merek. Lantas, bagaimana cara dan syarat pendaftarannya? Simak ulasan di bawah ini!
Dasar Hukum
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
UU 20/2016 mengatur mulai dari tata cara permohonan pendaftaran Merek, jangka waktu perlindungan dan perpanjangan Merek terdaftar, Merek kolektif, pengalihan hak dan lisensi, serta penghapusan dan pembatalan pendaftaran Merek.
Merek juga diatur dalam peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016). Peraturan menteri ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Merek.
Hal yang diatur didalamnya antara lain adalah syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, dan syarat serta tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemegang Merek.
Permenkumham 67/2016 juga mengatur terkait syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, permohonan pendaftaran Merek kolektif, dan petikan resmi sertifikat.
Definisi
Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 memberikan definisi Merek sebagai berikut.
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Merek berperan sebagai pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum tertentu dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain.
Kelebihan Mendaftarkan Merek
Sebagai pelaku usaha, mendaftarkan Merek tentu saja memberikan banyak keuntungan. Beberapa keuntungan mendaftarkan Merek mulai dari eksklusifitas, perlindungan hukum, hingga ekspansi bisnis.
Berikut beberapa keuntungan mendaftarkan Merek usaha. Pertama, terkait eksklusifitas. Dengan mendaftarkan Merek, pelaku usaha berhak untuk menggunakan Merek secara eksklusif atau bebas.
Artinya, pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan Merek tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan pelaku usaha pemilik Merek.
Kedua, mengenai perlindungan hukum. Perlindungan hukum erat kaitannya dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku usaha pemilik Merek. Orang lain tidak diperkenankan menggunakan Merek tersebut tanpa persetujuan pemilik Merek.
Apabila ada yang tanpa izin menggunakan Merek maka pelaku usaha pemilik Merek dapat mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan adalah Gugatan Perdata ke Pengadilan Niaga.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan mendaftarkan Merek dalam usahanya, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum.
Ketiga, mendaftarkan Merek menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk memperkuat posisi produk di pangsa pasar.
Ketika suatu produk memiliki Merek tertentu, tentu akan lebih mudah diidentifikasi oleh konsumen. Di sisi lain, konsumen cenderung merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan produk apabila produk tersebut telah terdaftar.
Selain itu, pelaku usaha yang telah mendaftarkan Mereknya memiliki peluang untuk melakukan ekspansi pasar melalui mekanisme lisensi atau franchise.
Dengan kata lain pelaku usaha dapat meminjamkan Merek yang dimilikinya kepada orang lain melalui kerja sama peminjaman Merek seperti yang telah disebutkan di atas.
Tata Cara Pendaftaran Merek
Syarat dan tata cara pendaftaran Merek diatur dalam Permenkumham 67/2016. Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 67/2016 menyebutkan bahwa pendaftaran Merek diawali dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.
Permohonan ini diajukan dengan cara mengisi formulir rangkap dua yang paling sedikit diantaranya memuat tanggal, bulan, dan tahun permohonan; identitas Pemohon atau Kuasa (jika permohonan diajukan melalui Kuasa); nama negara dan tanggal permintaan Merek.
Selain itu juga harus memuat label Merek; warna (jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna); kelas barang dan/atau jasa, serta uraian jenis barang dan/atau jasa.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa permohonan Merek harus dilakukan dengan melampirkan beberapa dokumen, diantaranya:
- Bukti bayar biaya permohonan Merek;
- Label Merek sejumlah tiga lembar berukuran paling kecil 2 x 2 xm dan paling besar 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan Merek; dan
- Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan melalui Kuasa).
Permohonan ini dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non elektronik. Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sedangkan permohonan pendaftaran Merek secara non elektronik dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri.
Tahap selanjutnya ialah pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif dilakukan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari oleh Pemeriksa. Pemeriksa berdasarkan Pasal 1 angka 12 adalah:
“Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.”
Setelah pemeriksaan substantif selesai dan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Menteri akan mendaftarkan Merek tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau Kuasanya dan menerbitkan sertifikat Merek.
Selain itu, Menteri juga akan mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik secara elektronik maupun non elektronik.
Jangka Waktu Keberlakuan Merek
Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016 menyebutkan bahwa Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran Merek tersebut.
Lebih lanjut ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap Merek dapat diperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu perlindungan hukum terhadap Merek terkait berakhir.
Begitulah kira-kira pembahasan terkait Tata Cara Pendaftaran Merek. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pendaftaran Merek. Dengan Merek yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendaftarkan Merek, mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi:
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.